Masuk Daftar
My Getplus

Membawa Kasus 1965 ke Publik Internasional

Kasus 1965 disidangkan melalui Pengadilan Rakyat Internasional. Akankah mencuri perhatian internasional?

Oleh: Arief Ikhsanudin | 10 Nov 2015
Kegiatan IPT 65 di LBH Jakarta, Desember 2014

BEBERAPA elemen masyarakat, dari aktivis hingga akademisi, bergabung untuk mengadakan International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965) atau Pengadilan Rakyat Internasional. Langkah ini diambil karena pemerintah belum mampu menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan genosida yang terjadi pada 1965-1966.

“Setelah lima puluh tahun, apa political will dari pemerintah? Hampir gak ada,” kata Reza Muharam, aktivis IPT 1965.

IPT 1965 merupakan sebuah pengadilan alternatif. Bentuknya tidak formal seperti pengadilan negara atau lembaga yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Putusannya tidak mengikat. Reza menjelaskan, IPT merupakan pengadilan moral.

Advertising
Advertising

Kendati pengadilan nonformal, IPT tidak dibuat secara asal. Format pengadilan dijalankan sesuai prosedur pengadilan HAM formal. Ada hakim, penuntut, saksi, dan yang dituntut. Jaksa akan mendakwa negara Indonesia sebagai yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM 1965.

Sidang akan dilangsungkan pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Tahun 2015 dipilih karena bertepatan dengan peringatan 50 tahun tragedi tersebut. Sedangkan putusan akan diselenggarakan di Jenewa pada 2016.

Rencananya akan ada tujuh sampai sembilan hakim yang akan dipanelkan. Salah satu hakim yang sudah memberikan konfirmasi adalah Asma Jahangir, pengacara senior dari Pakistan yang pernah menjadi Special Rapporteur PBB mengenai eksekusi kilat, sewenang-wenang, dan di luar hukum dari tahun 1998 sampai 2004.

Tujuan IPT 1965 untuk mendapat pengakuan nasional maupun internasional atas tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara Indonesia pada peristiwa 1965 dan setelahnya. Tujuan lainnya, agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di Indonesia.

Pengadilan serupa pernah dilakukan negara lain. Misalnya, Pengadilan Rakyat untuk kasus kekerasan seksual oleh tentara Jepang selama Perang Dunia II, yang dikenal dengan Tokyo’s People Tribunal: The Woman’s International War Crimes Tribunal for The Trial Of Japan’s Military Sexual Slavery, Japan (TPT). Dilangsungkan pada 2000 dan diputuskan tahun 2001. Hasilnya, sepuluh orang tertuduh (Kasiar Hirohito, sembilan komandan militer berpangkat tinggi, serta menteri terkait) dinyatakan bersalah.

Salah satu pelanggaran HAM setelah G30S adalah genosida. Saat itu terjadi pembunuhan massal terhadap orang-orang yang dituduh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Faktanya, yang menjadi korban bukan hanya dari kalangan PKI, tapi orang yang tidak ada sangkut-pautnya dengan PKI pun menjadi korban. “Genosida lebih tinggi dari pelangaran HAM berat,” kata Bonnie Setiawan, aktivis IPT 1965.

Hasil IPT yang tidak formal merupakan suatu kelemahan. Namun, dengan adanya IPT, kasus pelanggaran HAM tersebut terangkat ke ranah Internasional. Hasil dari IPT akan menjadi tekanan publik kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan HAM setelah kasus G30S.

“Yang kita harapkan dari IPT, kita punya dokumen lengkap di luar yang sudah ada. Misinya untuk memobilisasi tekanan publik kepada negara,” kata Reza.*

[pages]

TAG

ARTIKEL TERKAIT

Mata Hari di Jawa Menjegal Multatuli Nobar Film Terlarang di Rangkasbitung Problematika Hak Veto PBB dan Kritik Bung Karno Ibu dan Kakek Jenifer Jill Tur di Kawasan Menteng Daripada Soeharto, Ramadhan Pilih Anak Roket Rusia-Amerika Menembus Bintang-Bintang Guyonan ala Bung Karno dan Menteri Achmadi Pieter Sambo Om Ferdy Sambo