Masuk Daftar
My Getplus

Aroma Kolonial dalam UU MD3

Pada masa kolonial, aturan yang mengekang kebebasan berpendapat hanya diberlakukan di negeri jajahan. Tidak di negeri induknya.

Oleh: Bonnie Triyana | 22 Feb 2018
Pengurus Perhimpunan Indonesia tahun 1925. Depan dari kiri: Ahmad Subardjo, Sukiman Wirjosandjojo (ketua), dan Nazir Datuk Pamuntjak. Berdiri dari kiri: Djunaedi, Mohammad Hatta (bendahara), Ichsan, dan Dachlan Abdullah. Foto: IISG.

UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang baru saja disahkan menuai kontroversi. Terutama dalam pasal 122 huruf k berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sebelum pengesahan UU MD3, pasal penghinaan terhadap presiden yang termaktub di dalam pasal 263 dan 264 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengundang kritik masyarakat. Baik pasal 122 huruf k UU MD3 maupun pasal 263 dan 264 RKUHP lebih terlihat mewarisi aturan zaman kolonial ketimbang negeri merdeka yang demokratis.

Pada masa kolonial, pasal-pasal pembungkaman lebih banyak diberlakukan di negara koloni ketimbang di negeri induknya. Seringkali hukuman jauh lebih berat di negeri koloni ketimbang di negeri tuan penjajah. Ironi standar ganda pemberlakuan hukum tersebut memperlihatkan secara tegas mana negeri jajahan dan mana negeri yang merdeka.

Advertising
Advertising

Mohammad Hatta adalah korban dari pemberlakuan standar ganda hukum kolonial tersebut. Pada 23 September 1927, sepulangnya mengikuti Konferensi Liga Internasional Wanita di Swiss, polisi mendatangi rumah Mohammad Hatta di Den Haag dan membawanya ke penahanan. Tak hanya Hatta, tiga aktivis Perhimpunan Indonesia lainnya juga turut digiring ke penjara, yakni Ali Sastroamidjojo, Nazir Pamontjak dan Abdul Madjid Djojodiningrat.

Polisi Den Haag menahan mereka atas tuduhan menghasut orang untuk menentang Kerajaan Belanda, terlibat dalam organisasi terlarang dan makar. Setelah lima bulan setengah melalui penahanan preventif, pada 22 Maret 1928 mahkamah hakim pengadilan negeri Den Haag memvonis Hatta cum suis bebas dari semua tuduhan jaksa.

Dalam pledoinya yang terkenal, Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka), Hatta menyampaikan keberatannya atas tuduhan jaksa. Menurut Hatta, Belanda adalah negeri yang bebas dan menjamin kebebasan warganya. “Kepada Tuan-tuan aku berani bertanya dengan kepercayaan: apakah tindakan itu tidak melanggar kebabasan yang diakui oleh Undang-undang Dasar?” ujar Hatta di muka pengadilan melontarkan pertanyaan retoris kepada hakim.

Hakim menerima argumentasi Hatta, mengacu pada konstitusi Belanda yang menjamin setiap warganya untuk berpendapat dan bergerak secara bebas. Namun nasib Hatta di Belanda, negeri merdeka yang tak dijajah siapa-siapa, berbeda jauh ketika dia pulang ke Indonesia. Aktivitas politiknya diawasi, pidatonya dihentikan oleh Dinas Pengawasan Politik (Politieke Inlichtingen Dienst, PID), pertemuan dibubarkan dan akhirnya Hatta ditangkap pada 25 Februari 1934. Tanpa melalui pengadilan, Hatta dibuang ke Boven Digul, bersama ratusan tahanan politik lainnya.

Tuduhan hakim pengadilan negeri Bandung terhadap Sukarno pada 1930 pun tak jauh berbeda dari apa yang diterima Hatta ketika dia diadili di pengadilan negeri Den Haag. Jaksa menuduh Sukarno “menghasut dan mengikuti perkumpulan terlarang”.

Berbeda dari vonis bebas yang diterima Hatta di Den Haag, hakim pengadilan negeri Bandung memutus Sukarno bersalah atas tindakan makar dan menghasut orang untuk melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Atas vonis itu Sukarno diganjar hukuman badan, dibui mulai dari Sukamiskin sampai dengan dibuang ke Ende, Flores.

Dari Maria Ullfah, menteri sosial era Kabinet Sjahrir II dan III (1946-1947), juga diperoleh kisah kontradiksi iklim kebebasan di negeri induk dengan negeri jajahannya. Dari biografinya, Maria Ullfah Subadio, Pembela Kaumnya karya Gadis Rasjid, dikisahkan betapa terkejut dan senangnya Maria saat dia menemukan buku pledoi Sukarno, Indonesia Menggugat (Indonesia Aanklacht) dijual bebas di sebuah toko buku di Leiden sementara hal yang sama tak mungkin ditemukan di Indonesia.

“Pidato Bung Karno diterbitkannya dalam bentuk buku dengan judul “Indonesia klaagt aan.” Halaman mukanya dengan lukisan disain berwarna merah-putih dengan gambar Jenderal Van Heutsz yang menaklukkan Aceh dan gambar mayat rakyat Aceh. Padahal di Hindia Belanda sendiri bendera “Merah-Putih” yang oleh pejuang kemerdekaan dipilih sebagai bendera kebangsaan dilarang dikibarkan di depan umum,” tulis Gadis Rasyid mengutip cerita Maria.

Ketika kuliah di Belanda, Maria merasa ada perbedaan jauh antara negeri merdeka dengan negeri jajahan. Maria menuturkan kepada Gadis, “Di negeri Belanda ia baru mulai sadar apa artinya hidup di suatu negara yang merdeka. Di mana orang tidak usah takut terhadap penguasa, selama tidak melakukan kejahatan. Di mana orang dapat bergerak dengan bebas, melakukan apa saja yang disenangi, di mana semua manusia sama di dalam hukum.”

Indonesianis Daniel S. Lev dalam tulisannya, “Hukum Kolonial dan Asal Usul Negara Indonesia” mengatakan sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum kolonial. Penguasa kolonial menurut Daniel Lev menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai kepentingan kekuasaannya. Dengan cara ini Mas Marco Kartodikromo, Sukarno, Hatta, Sjahrir dan banyak pemimpin gerakan kemerdekaan Indonesia lainnya dibungkam dan dipenjara.

Dan hari ini, 72 tahun lebih setelah Indonesia merdeka, 20 tahun setelah rezim otoriter Soeharto tumbang, cara berpikir kaum kolonial masih bisa dikenali dari cara mereka menyusun undang-undang. Tidak terkecuali dalam UU MD3 yang berpotensi menghalangi kebebasan setiap orang untuk melancarkan kritik sekeras-kerasnya terhadap wakil pilihan mereka di DPR.

TAG

ARTIKEL TERKAIT

Mata Hari di Jawa Menjegal Multatuli Nobar Film Terlarang di Rangkasbitung Problematika Hak Veto PBB dan Kritik Bung Karno Ibu dan Kakek Jenifer Jill Tur di Kawasan Menteng Daripada Soeharto, Ramadhan Pilih Anak Roket Rusia-Amerika Menembus Bintang-Bintang Guyonan ala Bung Karno dan Menteri Achmadi Pieter Sambo Om Ferdy Sambo