Masuk Daftar
My Getplus

Ketika Nama PKI Diprotes

Menjelang Pemilu 1955, PKI menuai kontroversi karena menggunakan keterangan “dan orang tak berpartai” di belakang nama partainya.

Oleh: Amanda Rachmadita | 31 Jan 2024
Repro foto tanda gambar PKI dan orang takberpartai (Pesat Publishing/Wikimedia Commons).

PADA 1950-an, berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) nasional pertama di Indonesia. Selain membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tahun 1953, pemerintah juga menyusun berbagai aturan terkait pelaksanaan pemilu yang dihelat di bulan September dan Desember 1955.

Salah satu aturan berkaitan dengan syarat pengajuan nama dan tanda gambar partai politik maupun calon perseorangan yang ambil bagian dalam pemilu anggota DPR atau Konstituante. Partai dan kumpulan pemilih mengajukan nama dan tanda gambar kepada PPI mulai tanggal 1 Maret hingga 20 Mei 1954.

Satu per satu partai dan kumpulan pemilih mengajukan nama dan tanda gambar yang akan digunakan dalam pemilu. Persoalan muncul ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) mengajukan nama “PKI dan orang tak berpartai”.

Advertising
Advertising

Baca juga: Palu Arit Selalu Bikin Sengit

 

PPI dalam Indonesia Memilih menyebut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 7 tahun 1953 ayat 1 dan 2, PPI menganggap nama ini sebagai nama partai dalam pemilu. Namun, nama yang diajukan partai berlambang palu arit tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari anggota PPI, Surjaningprodjo, yang mengajukan surat catatan tidak setuju kepada pemerintah.

Selain PKI, ternyata Partai Katolik juga pernah meminta izin mempergunakan keterangan “orang tak berpartai” di belakang nama partainya. Namun, permintaan Partai Katolik itu diterima PPI sesudah PPI memutuskan nama dan tanda gambar tanggal 31 Mei 1954. Oleh karena itu, permintaan Partai Katolik tidak dapat dipertimbangkan lagi.

Tokoh Nahdlatul Ulama yang juga mantan Ketua MPR RI, Idham Chalid dalam Napak Tilas Pengabdian Idham Chalid: Tanggung Jawab Politik NU dalam Sejarah, mengungkapkan bahwa NU memandang penggunaan kata “PKI dan orang-orang tidak berpartai” merupakan siasat PKI untuk menarik pemilih. “Semua orang yang tidak berpartai masuk PKI, maunya demikian. Tentu hal itu mendapat tantangan keras dari kontestan yang lain,” kata Chalid.

Baca juga: Gaya PKI Memikat Rakyat

Sementara itu, ekonom Christianto Wibisono dalam Wawancara Imajiner dengan Bung Karno menganggap penggunaan keterangan “dan orang tak berpartai” seakan menunjukkan kemampuan PKI dalam berkampanye. “Kalau dengan istilah sekarang PKI mengklaim mewakili golput, golongan putih independen yang tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun agar ikut PKI sebagai wadah bukan hanya untuk orang komunis. Mereka yang bukan komunis dan merasa tidak terwakili oleh partai lain supaya mencoblos PKI saja,” tulis pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia itu.

Semakin mendekati penyelenggaraan Pemilu 1955, keterangan “dan orang tak berpartai” di belakang nama PKI menjadi perbincangan panas. Sejumlah surat kabar gencar memberitakan kontroversi ini.

Misalnya, Het nieuwsblad voor Sumatra, 2 Februari 1955, melaporkan bahwa Mr. Amelz, politisi Masyumi, atas nama para penggerak mosi tentang simbol pemilu PKI, dalam sebuah surat kepada ketua parlemen, menyatakan keinginannya untuk membuat beberapa amandemen terhadap mosi ini yang intinya berbunyi, “mendesak pemerintah agar kata-kata ‘dan orang tak berpartai’ (dan partisan) setelah kata PKI dihapus dari dokumen, spanduk, papan nama, dan lainnya.”

Baca juga: Tugu-Tugu Palu Arit di Indonesia

Para pengusul mosi mendasarkan pada pertimbangan bahwa pemilu sudah dekat dan reaksi keras dari masyarakat terhadap jaksa agung dan pemerintah, bahwa kata “PKI dan partisipan” adalah melanggar Peraturan Pemerintah No. 9/1954 (Pasal 23 ayat 2).

Dalam majalah Basis Volume 4 tahun 1955 disebutkan bahwa mosi Amelz terkait tanda pemilihan PKI cukup membuat pusing pemerintah. “Telah kita catat di sini, bahwa mosi itu berat bagi menteri kehakiman, karena menerima mosi berarti berlawanan dengan PKI, menolak menghadapi NU, kedua-duanya partai pemerintah. Mosi itu begitu berat, sehingga soalnya dibicarakan dalam pertemuan semua partai pemerintah,” tulis majalah tersebut.

Baca juga: Saling Hajar Masyumi-PKI

PKI dan NU atas inisiatif bersama dengan pihak PPI mengadakan rapat bersama pada 24 Januari 1955, di mana PKI mengalah dan bersedia menghapus keterangan “dan orang tak berpartai”. Berdasarkan keputusan itu dikeluarkanlah pengumuman bersama oleh PKI dan NU.

Putusan perundingan segitiga inilah yang menjadi tujuan dari mosi Amelz. Sayangnya, pembicaraan ini terjadi di luar parlemen, sementara di dalam parlemen sendiri mosi Amelz seakan jalan di tempat. Meski begitu, Amelz terus mencoba untuk mempertahankan agar pembicaraan mosi tersebut diteruskan karena putusan di luar parlemen dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Pembahasan mengenai mosi Amelz kemudian ditunda hingga waktu yang ditentukan oleh ketua parlemen.

PKI menyatakan bahwa putusan perundingan segitiga bersama NU dan PPI hanya mengenai surat-surat resmi saja sehingga tidak berdampak pada alat peraga kampanye partai tersebut. Meski begitu, PPI akhirnya memerintahkan PKI untuk menghapus keterangan “dan orang tak berpartai” dari alat peraga kampanye mereka.*

TAG

pki pemilu

ARTIKEL TERKAIT

Serangkaian Harapan dari Mahkamah Rakyat Mahkamah Rakyat sebagai Gerakan Moral Mencari Keadilan Eks Pemilih PKI Pilih Golkar Kematian-kematian Sekitar Pemilu 1971 PPP Partai Islam Impian Orde Baru Sudharmono Bukan PKI D.N. Aidit, Petinggi PKI yang Tertutup Ketika Komedian Mencalonkan Diri Jadi Presiden Suami-Istri Cerai Gara-gara Beda Partai Gambar Partai Dilumuri Tahi