Tugu di pinggir jalan tol Madiun diributkan. Ada yang menganggapnya palu dan arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Roy Suryo, politisi dan mantan Menpora, mencuit di akun twitter-nya, @KRMTRoySuryo2 pada Minggu (9/2): "Tweeps, patung yg terletak di pinggir Jalan Tol Madiun ini lagi kontroversi, banyak pihak yg menginginkan Patung ini dibongkar karena mengingatkan Trauma masa lalu di daerah tersebut sekitar tahun 1948 silam. Bagaimana pendapat anda? Benarkah Patung ini mirip2 simbol2 tertentu?"
Kicauan Roy Suryo ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, yang menulis di akun twitter-nya, "Kesan 'Palu Arit' tak bisa dinafikan. Apakah ada kesengajaan."
PT Jasamarga (Persero) membantah tugu itu logo palu arit. Itu adalah logo perusahaan pengelola jalan tol Ngawi-Kertosono, yaitu PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), anak perusahaan PT Jasamarga.
Baca juga: Palu Arit di Ladang NU
Palu arit sebagai lambang komunisme muncul ketika Revolusi Rusia pada 1917. Palu melambangkan pekerja industri dan arit mewakili para petani.
Paham Marxisme-Komunisme dibawa Henk Sneevliet ke Hindia Belanda pada 1913. Dia mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereniging (ISDV) yang kemudian berubah menjadi PKI pada 23 Mei 1920. PKI melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda pada 1926, namun gagal. Karena itu, pemerintah kolonial melarang PKI terhitung 3 Mei 1926.
Menurut Ruth T. McVey dalam Kemunculan Komunisme di Indonesia, PKI secara efektif menjadi gerakan bawah tanah, keanggotaannya terlarang bagi pegawai negeri, dan mereka tidak dapat menggelar pertemuan dan tidak dapat menyatakan diri secara terbuka.
“Bahkan sarung dengan motif palu arit dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey. Seorang anggota partai telah membuat desain batik palu arit pada pertemuan PKI Desember 1920 di markas Sarekat Islam Semarang.
Baca juga: Palu Arit dan Baju Hijau
Menariknya, lanjut McVey, pakaian batik dengan motif palu arit atau bintang dan bulan sabit (emblem Sarekat Rakyat, perubahan dari Sarekat Islam Merah), yang dibuat industri batik di Surakarta, disukai kalangan pendukung Mua′alimin (kelompok komunis dari kalangan Islam). Sarung serupa juga menarik minat orang-orang di pesisir barat Sumatra. Padahal, “Terlarang untuk menjual ataupun memakai sarung dan batik ini,” tulis McVey.
PKI baru muncul dan menjadi partai resmi setelah Indonesia merdeka dengan keluarnya Maklumat X oleh Muhammad Hatta pada Oktober 1945 tentang pendirian partai-partai politik. PKI keluar sebagai salah satu partai besar setelah PNI, Masyumi, dan Nahdlatul Ulama, berdasarkan hasil pemilu pertama 1955. Hingga akhirnya PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang pasca Peristiwa 30 September 1965 hingga sekarang.
Baca juga: Palu Arit di Ladang Minyak
Pasal 2 Tap MPRS No. XXV/1966 menyebutkan bahwa “setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.” Namun, ketetapan tersebut mengizinkan “kegiatan mempelajari secara ilmiah komunisme/marxisme-leninisme seperti pada universitas-universitas...”
Ternyata, aparat pernah mengizinkan penggunaan lambang palu arit untuk keperluan film Soe Hok Gie (2005). Badan sensor, yang memeriksa film tersebut selama 3-4 hari, juga meloloskan adegan yang menampilkan PKI dengan lambangnya, bendera palu arit.
Menurut John Roosa dalam Dalih Pembunuhan Massal, pembuat film tentang Soe Hok Gie harus meminta izin polisi untuk menggunakan bendera palu arit sebagai perlengkapan dan menyerahkan bendera-bendera itu kepada polisi untuk segera dibakar sesudah pembuatan film selesai.
*Tulisan ini diperbarui pada 11 Februari 2020.