Masuk Daftar
My Getplus

Menyita Harta Pejabat Kaya Raya

Raja Jawa mendenda para pejabatnya yang memperkaya diri. Kadang-kadang menyita kekayaan mereka setelah dicopot dari kedudukannya.

Oleh: Hendri F. Isnaeni | 25 Feb 2023
Ilustrasi dari sampul buku Onghokham, Dari Soal Priayi sampai Nyi Blorong: Refleksi Historis Nusantara.

Ada pepatah Jawa: anak polah, bapa kepradah artinya anak bertingkah, bapak ikut menanggung akibatnya. Orang Sunda juga punya paribasa yang bermakna sama: hanacaraka datasawala anak cilaka, kolot kababawa, artinya anak celaka, bapak kebawa-bawa.

Dalam kasus penganiayaan David, si anak (Mario Dandy Satrio) tidak celaka tapi mencelakai dengan sadis hingga David tidak sadarkan diri. Si anak yang suka pamer kemewahan dengan mengendarai Rubicon dan Harley Davidson itu pun menyeret bapaknya. Ternyata, bapaknya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), seorang pejabat pajak eselon dua dengan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp56 miliar. Para pembayar pajak di tengah harus lapor SPT pun geram dan mempertanyakan bagaimana RAT mengumpulkan kekayaannya?

Tekanan yang kuat dari para pembayar pajak melalui media sosial membuat Kementerian Keuangan mengambil tindakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan struktural RAT sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. RAT sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau PNS Ditjen Pajak.

Advertising
Advertising

Baca juga: Pejabat Pajak Menyeleweng

Soal tindakan terhadap pejabat kaya raya, menarik untuk melihat sejarah zaman kerajaan meski konteks dan tujuannya berbeda.

Sejarawan Onghokham menjelaskan, pada masa kerajaan-kerajaan di Jawa seperti Kerajaan Mataram, para pejabat tidak digaji secara sentral karena pusat tidak mampu mengorganisasi keuangannya, sebagian karena kegiatan ekonominya sering menggunakan sistem barter dan upeti berupa hasil panen dan tenaga manusia.

Sebagai gantinya, pemerintah memberi para pejabat kekuasaan untuk menarik upeti dan mengorganisasi tenaga kerja. Dengan demikian, setiap pejabat berdiri otonom secara finansial. Artinya, setiap pejabat, karena memiliki dana sendiri, tidak berhubungan satu sama lain, pun dengan pusat, biarpun mereka harus memberikan sekian persen dari hasilnya ke pusat.

Seorang pejabat seperti bupati, misalnya, memungut upeti untuk diserahkan kepada raja demi peperangan, kesejahteraan umum, atau demi memperbesar wibawa raja dengan kediaman megah dan ratusan pengawal atau demi kesenangannya sendiri seperti memiliki istri banyak, kaputren besar, dan lain-lain. Kendati mendapat setoran upeti, raja tetap mewaspadai para pejabatnya sebab dapat mengancam kekuasaannya.

“Seorang raja yang bijaksana tentu selalu mengawasi para bawahannya yang kaya raya. Sebab, kekayaan yang ditimbun oleh seorang pejabat dapat menggoncangkan perimbangan politik antara pusat (raja) dan elite penguasa (priayi),” tulis Onghokham dalam “Pungutan dalam Sejarah: Raja sebagai Penguasa”, termuat dalam Dari Soal Priayi sampai Nyi Blorong: Refleksi Historis Nusantara.

Baca juga: Onghokham, Sejarawan yang Doyan Makan

Oleh karena itu, sebagai antisipasi menguatnya kekuasaan pejabat dengan kekayaannya, raja sering mendenda atau melakukan pungutan istimewa terhadap para pejabat yang terlalu memperkaya diri. Hasilnya tentu masuk ke dalam kas raja. Bahkan, raja kadang-kadang menyita kekayaan para pejabatnya setelah mereka dicopot dari kedudukannya. Menurut Onghokham, raja yang bijaksana dan kuat selalu menjaga dan memutus sumber-sumber ekonomi para pejabat yang dinilai dapat menjadi oposisi.

“Raja Jawa secara tradisional berhak menyita semua milik pribadi para kawulanya yang juga dapat dilihat sebagai suatu alat pengawasan terhadap korupsi,” tulis Onghokham dalam “Tradisi dan Korupsi”, jurnal Prisma, 2 Februari 1983.

Seorang peninjau Inggris pada permulaan abad ke-19 menyebutkan, keturunan seorang pejabat seperti patih, bupati, dan lain-lain dari Kerajaan Mataram yang dicopot dari jabatannya dan disita kekayaannya, dalam satu-dua generasi dapat jatuh miskin setaraf petani biasa. Ini adalah nasib keluarga priayi besar dalam perekonomian agraris yang terbatas. “Keluarga priayi dalam masyarakat semacam ini mencoba menimbun kekayaan bagi keselamatan tujuh turunan,” tulis Onghokham.

Baca juga: Cara Kuno Mengadu Pada Penguasa

Dari penjelasan di atas, kata Onghokham, kita dapat melihat bahwa dalam zaman pra negara modern telah ada batasan terhadap pengumpulan kekayaan dari jabatan dan pengawasan ini datang dari raja. Hal ini berbeda dengan pengawasan di zaman negara modern. Sebab, setelah adanya pemisahan antara kepentingan pribadi dan jabatan, korupsi dalam arti sebenarnya terjadi. Peraturan atau konsepsi antikorupsi saja tidak cukup untuk menghindarkan adanya penyelewengan keuangan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik korupsi dilakukan oleh umum, pengadilan atau lembaga-lembaga demokrasi lainnya.

“Di negara modern kita melihat bahwa bukan pengawasan raja atau atasan yang menindak kasus-kasus korupsi akan tetapi lembaga-lembaga negara dan umum. Sebab, kekuasaan telah berpindah dari pusat (raja) ke umum,” tulis Onghokham.

Sebagai negara modern, Indonesia memiliki lembaga-lembaga pengawasan (internal dan eksternal) serta penegakan hukum, namun kurang berkerja maksimal. Dalam kasus RAT, misalnya, Sri Mulyani kesal karena kekayaan RAT telah dicurigai sejak lama tapi tidak diambil tindakan oleh lembaga pengawasan internal Kementerian Keuangan.

Bahkan, PPATK juga sudah lama melaporkan hasil analisis kekayaan RAT yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu. Dalam beberapa kasus, lembaga-lembaga negara baru bekerja setelah mendapat tekanan dari kekuatan umum: warganet pembayar pajak.*

TAG

korupsi pajak

ARTIKEL TERKAIT

Permina di Tangan Ibnu Sutowo Pajak Judi Masa Kompeni Gubernur Jenderal VOC yang Dituduh Korupsi Jatuh Bangun Pemberantasan Korupsi Kala Kepala dan Kuku Dipungut Pajak Foya-foya Bos Pertamina Ibnu Sutowo Penunggang Pajak Anak Tiran Masuk Istana Korupsi di Perguruan Tinggi Mengadili Jenderal Polisi