JUDI online tengah menjadi sorotan, terlebih beberapa waktu lalu ramai diberitakan seorang wakil rakyat diduga bermain judi slot sewaktu rapat. Perkembangan teknologi yang pesat berdampak pada menjamurnya situs-situs judi online yang membuat banyak orang kecanduan.
Judi telah dimainkan sejak zaman kuno. Kendati merugikan dan melanggar norma agama namun judi tak pernah sepi. Pada masa VOC, penduduk Batavia khususnya Tionghoa, kerap menghabiskan waktunya untuk berjudi. Arsiparis Mona Lohanda dalam Sejarah Para Pembesar Mengatur Batavia menulis rumah judi sudah dibuka sejak tahun 1620. “Izin membuka rumah judi diberikan kepada seorang Kapitan Cina,” tulis Mona.
Pada awal abad ke-18, tujuan bermain judi adalah kawasan Ji Lak Keng yang berarti “dua puluh enam bangunan”. Di wilayah yang kini menjadi bagian dari Jalan Perniagaan Barat itu berdiri rumah-rumah judi, madat, dan bordil mewah. Menurut Windoro Adi dalam Batavia 1740: Menyisir Jejak Betawi, lantai bawah rumah umumnya digunakan untuk mengisap madat dan berjudi, sementara lantai atas dimanfaatkan untuk prostitusi. Namun, ada pula yang menjadikan kedua lantai rumah untuk prostitusi.
Baca juga: Main Judi Masa Jawa Kuno Diatur, Diawasi, dan Ditarik Pajak
Besarnya minat terhadap judi mendorong VOC memberlakukan sejumlah aturan guna mengendalikan perjudian, seperti larangan rumah judi beroperasi pada hari minggu, hari raya, dan hari peribadatan kota (bededag); memberlakukan jam operasional rumah judi dari jam 6 pagi hingga jam 9 malam. “Kalau terjadi pelanggaran, yang kena denda bukan hanya yang pegang lisensi tetapi juga yang bermain judi,” sebut Mona.
Aturan lain yang diberlakukan di antaranya larangan bagi orang Eropa dan penduduk pribumi masuk ke rumah judi. Larangan tersebut juga berlaku bagi perempuan dan anak gadis Tionghoa. Anggota korps pertahanan sipil atau schutterij juga tak diizinkan memasuki rumah judi untuk menjaga maupun mengawasi permainan judi di sana.
Tak hanya itu, VOC yang melihat celah mendapatkan pemasukan, kemudian memungut pajak judi. Seperti halnya pajak kepala, pajak judi dan minuman keras umumnya dikenakan kepada orang Tionghoa. Tak hanya diberlakukan di Batavia, pajak judi juga diterapkan di kota-kota yang memiliki banyak penduduk Tionghoa seperti Semarang dan Surabaya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Melegalkan Perjudian untuk Sosial dan Olahraga
Terkait penerapan aturan dan pajak judi, Abdul Wahid dalam Politik Perpajakan Kolonial di Indonesia: Antara Eksploitasi dan Resistensi menyebut Keputusan Pemerintah Tahun 1849 No. 52 menjadi peraturan pertama sewa pajak perjudian, yang menyatakan bahwa lisensi pajak hanya akan diberikan kepada orang-orang Tionghoa yang dapat diandalkan dan terpercaya yang telah memperoleh izin untuk mengoperasikan sewa pajak dari pemerintah setempat.
“Pasal 11 menetapkan bahwa rumah judi hanya boleh menerima orang-orang Cina dewasa berusia lebih dari enam belas tahun. Mereka yang melanggar aturan didenda 200 gulden, dan penyewa pajak dikenai keharusan membayar 1.000 gulden untuk setiap klien ilegal yang ditemukan,” tulis Abdul Wahid.
Baca juga: Pemerintah Kolonial Belanda Memungut Pajak Kepala dan Kuku Orang Tionghoa
Peraturan lain yang diberlakukan yakni rumah-rumah perjudian harus berada jauh dari pasar. Sementara itu, tarif pajak judi sebesar 100 gulden per hari untuk tempat perjudian di perkotaan, sedangkan bagi rumah judi di luar kota dikenakan 50 gulden. Meski dianggap sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah, penerapan sewa pajak perjudian kepada orang Tioghoa hanya bertahan hingga tahun 1890-an, karena perjudian ilegal yang tak terkendali di wilayah Jawa turut menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Jenis perjudian lain yakni adu ayam, yang sebelumnya sempat dilarang menurut peraturan 15 Januari 1664, akhirnya diberikan kelonggaran oleh pihak kompeni karena dianggap sumber pendapatan kota melalui pajak. “Adu ayam boleh diadakan hanya di luar tembok kota, tetapi hanya di empat tempat yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang disebut dalam aturan 20 April 1739,” sebut Mona.
Selain itu, ada pula larangan yang menyatakan adu ayam tidak boleh diadakan di halaman rumah, kebun, dan kampung. Bila larangan tersebut dilanggar maka akan dikenai denda sebesar 50 riksdalders. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa pemegang lisensi pungutan pajak adu ayam dilarang ikut bertaruh.*