Masuk Daftar
My Getplus

Pemerintah Kolonial Mengurus Kas Masjid yang Berlimpah

Masjid-masjid di Hindia Belanda kelebihan uang. Menyalurkannya jadi polemik pemerintah dan masyarakat.

Oleh: Hendaru Tri Hanggoro | 12 Jun 2021
Kotak amal diedarkan saat pelaksanaan salat berjamaah. (Shutterstock).

Setiap Jumat, sebelum khatib berkhutbah, pengurus masjid-masjid di sejumlah wilayah Indonesia biasanya memaklumatkan penerimaan dan pengeluaran kasnya. Maklumat itu sebentuk tanggung jawab dan transparansi pengelolaan dana masjid yang diperoleh dari masyarakat. Kebiasaan ini bermula sejak masa kolonial.

Kas masjid berasal dari uang sumbangan masyarakat berupa zakat, infak, sedekah, dan biaya administrasi pernikahan. Kas masjid terbentuk pada abad ke-19.  

“Kas-kas mesjid itu bukan merupakan pranata yang sudah terlalu tua, sebaliknya masih agak muda, bahkan di beberapa keresidenan merupakan pranata yang masih baru,” sebut Snouck Hurgronje dalam suratnya kepada Gubernur Jenderal, 22 April 1905, tersua dalam Nasihat-Nasihat C. Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889–1936 V.

Advertising
Advertising

Beda Pandangan

Umumnya kas masjid di Jawa dan Madura dibentuk atas inisiatif bupati. Ada juga kas masjid atas usul pegawai pemerintah daerah berbangsa Eropa.

Kas masjid-masjid di Jawa dan Madura seringkali berlimpah sehingga pemerintah kolonial berniat membatasi jumlah dan penyalurannya. Keterlibatan pemerintah kolonial dalam kas masjid muncul karena menganggap kas masjid sebentuk “pajak yang lain”, bukan derma. Karena sebagian besar kas masjid terkumpul dari biaya pernikahan.

Pemerintah kolonial memandang biaya pernikahan itu tradisi lama dari zaman Kesultanan Mataram Islam. Uang nikah digunakan untuk membayar para guru agama dan pengurus (marbot) masjid.

Baca juga: Jejak Filantropi Orang Indonesia

Tradisi pengantin memberi uang nikah dianggap baik sehingga pemerintah kolonial membiarkannya. Malah mereka mengelola dananya agar dapat menggaji para penghulu (petugas pemerintah yang mengurusi administrasi umat Islam) yang masuk struktur petugas pemerintahan.

Selain untuk membayar penghulu, pengurus masjid dan bupati biasanya menyalurkan kas masjid untuk kesejahteraan masyarakat seperti pembiayaan pemakaman orang miskin, bantuan untuk para santri dari luar kota, pembangunan rumah sakit dan asrama pekerja seks, perbaikan jalan, dan bantuan musibah luar biasa.

“Tak terbatas untuk kegiatan ritual Islam dan tanpa memedulikan status pemerintah atau non-pemerintah (swasta),” catat Amelia Fauziah dalam Filantropi Islam.

Baca juga: Pengelolaan Zakat Fitrah Masa Kolonial

Sebaliknya, pemerintah kolonial menghendaki kas masjid hanya untuk urusan keagamaan, operasional masjid, gaji penghulu, dan ibadah. “Uang itu sendiri harus dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan ibadah dan yang berkaitan dengan itu,” tulis Snouck dalam suratnya kepada Residen Pekalongan, 23 Januari 1902.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat ini menyebabkan pemerintah menilai ada penyimpangan dalam penyaluran kas masjid. Menurut Snouck, pemerintah seharusnya mengawasi penyaluran kas masjid dengan keras. Ini sebenarnya agak kurang lazim bagi pemerintah mencampuri urusan agama. Tapi Snouck menganggap “Hal ini bukan merupakan campur tangan pemerintah yang kurang baik dalam hal agama,” catat Aqib Suminto dalam Politik Islam Hindia Belanda.

Untuk RS Misionaris

Snouck juga berdalih pengawasan ini sebagai reaksi atas banyaknya laporan korupsi kas masjid. “Aturan yang dibuat pemerintah Belanda sebenarnya merupakan respons terhadap praktik korupsi, dan lebih khusus lagi, pelanggaran penggunaan dana tersebut untuk tujuan selain layanan keagamaan atau operasional masjid,” tulis Amelia.

Beberapa kasus menunjukkan adanya penggunaan kas masjid untuk tujuan pribadi. Misalnya antara 1903–1905, bupati Garut meminjam dana dari kas masjid. Di Cirebon, bupatinya bahkan meminjam tanpa sempat mengembalikan kas masjid. Dia keburu tutup usia. Sementara itu di Kediri, kas masjid dipakai untuk pemakaman mewah istri Adipati Nganjuk.

Selain kasus-kasus pribadi, kas masjid juga pernah disalurkan kepada rumah sakit Kristen (Rembang, Kediri, dan Surabaya) dan modal awal pendirian bank kredit. Ide penyaluran ini datang dari pejabat Eropa setempat. Mereka menyalahgunakan pengaruhnya untuk mengarahkan kas masjid ke pos-pos tersebut.

Baca juga: Melacak Ekonomi Syariah di Indonesia

Sekalipun penyaluran itu untuk sosial dan berderma, Snouck mengecam keras perbuatan itu. “Dari pihak saya jelas tidak ada sedikit pun pembelaan terhadap ‘pembelanjaan untuk tujuan dermawan atau untuk manfaat umum penduduk’,” tutur Snouck.

Karena itulah, Snouck mendorong pemerintah mengeluarkan aturan tegas tentang tanggung jawab penggunaan kas masjid. Serentang 1901–1905, pemerintah mengeluarkan peringatan dan surat edaran tentang larangan penggunaan kas masjid untuk penerangan jalan, renovasi jembatan, dan bank kredit berbunga.

Seiring itu dorongan pelaporan penggunaan kas masjid juga kian kuat. Pengurus masjid diminta melaporkannya setiap minggu dalam maklumat Jum’at ketika orang banyak berkumpul untuk melakukan salat Jum’at.

Memisahkan Kas Masjid

Pemerintah kolonial juga memotong biaya administrasi pernikahan agar jumlah kas masjid tak berlimpah. “Kas masjid terlalu banyak pada dasarnya tidak dikehendaki oleh pemerintah kolonial, karena hal ini akan berpengaruh kepada intensitas kehidupan beragama,” terang Aqib.

Tapi langkah pemerintah kolonial kurang mendapat dukungan dari pegawai daerah. Pegawai itu masih menerima uang administrasi nikah yang cukup besar dan masuk ke dalam kas masjid. Ini misalnya tampak dalam laporan Hazeu, Sekretaris Pemerintah, ketika meneliti pengelolaan kas masjid di Bandung, Garut, Ciamis, Banyumas, Purworejo, dan Kutoarjo pada 1907.

“Jumlah dana masjid tinggi dan begitu juga penyalahgunaannya meskipun pemerintah telah memberikan peringatan,” terang Amelia.

Baca juga: Kisah Snouck Hurgronje, Ilmuwan, Petualang, dan Mata-mata

Surplus kas masjid berlangsung sampai 1920-an. Saat itu, E. Gobee, Penasihat untuk Urusan Pribumi dan Islam, mengusulkan agar kas masjid dan biaya jasa pelayanan pernikahan dipisahkan. Gobee cenderung enggan pemerintah mencampuri kas masjid terlalu dalam. Menurutnya kas masjid dari zakat, infak, dan sedekah menjadi milik umat Islam, sedangkan jasa pelayanan nikah punya pemerintah.

Hingga 1930-an, Gobee masih mencatat adanya penyalahgunaan kas masjid berdasarkan kategori Snouck. Kategori itu terdiri atas penggunaan dana di luar tutujuan yang tepat, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan pelayanan agama dan masjid, dan penggunaan dana untuk alasan pribadi.

Tapi berkat pemisahan antara kas masjid dan biaya administrasi pernikahan, jumlah kas masjid berhasil dikurangi. Bersama itu pula, Gobee melepaskan campur tangan pemerintah dari kas masjid. Dia membuat peraturan pengelolaan dan administrasi kas masjid yang cukup independen dan terpisah dari pemerintah.

TAG

masjid snouck hurgronje

ARTIKEL TERKAIT

Empat Bangunan Bersejarah Turki yang Dihancurkan Gempa Gempa Merusak Keraton Bupati dan Masjid Agung Cianjur Aksi-Aksi Zionis Israel Menodai Masjid Al-Aqsa Melestarikan Keberkahan Masjid Angke Melihat Pesona Masjid Cut Meutia Sepuluh Masjid yang Diubah jadi Gereja (Bagian II – Habis) Sepuluh Masjid yang Diubah jadi Gereja (Bagian I) Hagia Sophia dan Keteladanan Sahabat Rasulullah Atap Kubah Masjid di Jantung Banyuwangi