HENDRIK Freerk Tillema, seorang apoteker Belanda, tiba di Semarang pada awal abad ke-20. Dia bekerja pada Samarangsche Apotheek. Tiga tahun kemudian, dia berkesempatan keliling Semarang demi memenuhi hasratnya terhadap perbaikan kesehatan. Dia kaget melihat keadaan kampung-kampung di Semarang.
“Banyak yang perlu dikerjakan di kota Indonesia. Semuanya benar-benar masih harus diperbaiki, seperti pelayanan kesehatan masyarakat, penerangan kampung, sanitasi, penataan daerah padat, perbaikan perumahan umumnya, saluran tanah, pembuangan kotoran, pengawasan kebersihan makanan, tidak ada satupun yang layak,” tulis Tillema dalam Kromoblanda: On the Question of Living Condition in Kromo’s Vast Country, dikutip Amir Karamoy dalam “Program Perbaikan Kampung : Antara Harapan dan Kenyataan” termuat di Prisma, No. 6, 1984.
Menurut James L. Coban, kampung berbeda dari desa. “Desa berupa wilayah dengan pertanian dan lahan kosong, sedangkan kampung sebuah permukiman tanpa pertanian dan lahan kosong yang biasa berada di sekitar pinggiran atau dalam kota,” tulis Coban dalam “Uncontrolled Urban Settlement: The Kampong Question in Semarang (1905-1940)” termuat di Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 1974.
Kemunculan kampung di kota bermula dari Regeeringsreglements 1854. Isi peraturan berupa pemisahan ras menjadi tiga, sesuai dengan tingkatannya: Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera. Segregasi berdampak pada kebijakan pemukiman penduduk kota.
“Segregasi ras secara fisik diterapkan dalam permukiman mereka yang sengaja dipisah-pisah dan tidak boleh membaur,” tulis Purnawan Basundoro dalam Pengantar Sejarah Kota.
Hak-hak istimewa Gubernur Jenderal (exorbitante rechten) memperkuat kebijakan memukimkan penduduk berdasarkan ras. Orang Eropa dan sejumlah Timur Asing mukim di wilayah sehat dengan limpahan fasilitas seperti pagar, sanitasi, jalan, dan rumah permanen. Sebaliknya, Bumiputera menempati wilayah rawan penyakit. Tanpa fasilitas penunjang pula. Misalnya di Batavia, mereka bermukim di kota Inten.
Memasuki awal abad ke-20, kepadatan penduduk kampung-kampung di kota mulai bertambah. “Migrasi urban mengubah banyak hal di kampung-kampung. Mereka menjadi daerah padat dan meluas,” tulis WF Wertheim dan The Siauw Giap dalam “Social Change in Java, 1900-1930” termuat di Jurnal Pacific Affairs Vol. 35, No. 3.
Para migran di Semarang, Surabaya, dan Batavia memilih tinggal di kampung-kampung dekat dari pelabuhan. Mereka memandang pelabuhan sebagai tempat bekerja paling pas untuk mereka : dekat, tak mensyaratkan pendidikan tinggi, dan tak perlu keluar ongkos transportasi. Kondisi lingkungan bukan prioritas mereka.
“Mereka tak mempersoalkan lingkungan tak higienis dan justru menerimanya sebagai fakta kehidupan,” tulis Freek Colombijn dalam Under Construction: The Politics of Urban Space and Housing During the Decolonization of Indonesia 1930-1960.
Sebagian besar penduduk kampung berpenghasilan dan berpendidikan rendah. Mereka hanya berpikir bagaimanya menyambung hidup. Tanpa merasa ada diskriminasi kebijakan pemukiman oleh pemerintah kolonial. Akibatnya pemerintah kolonial berada di atas angin dan makin mengabaikan lingkungan mereka. “Semua faktor itu berhubungan dengan kurangnya kekuatan penghuni kampung pada masa kolonial. Kekuatan terletak pada pemilik modal keuangan, sosial, dan politik,” tulis Freek Colombijn.
Di mata pemerintah kolonial dan orang Eropa, kampung perwujudan dari bumiputera : miskin, terbelakang, dan tak beradab. Kampung menjadi penegas gagasan hegemonik kolonial bahwa orang Eropa kuat, sedangkan bumiputera lemah. Uniknya, gagasan ini menjadi mentah ketika ada orang Eropa tinggal di kampung. Orang Eropa menyebut mereka afglijden naar de kampong (terpeleset ke kampung), sedangkan Bumiputera memanggil mereka Belanda Kesasar.
Mengetahui ada sejumlah orang Eropa bermukim di kampung, pemerintah kolonial resah. Mereka mulai berusaha memperbaiki kondisi kampung. Dan muncul pula seorang tokoh bumiputera bernama Hoesni Thamrin. Dia anggota Voolksraad (Dewan Rakyat) dan Gemeente Raad (Dewan Kota). Dia memperjuangkan perbaikan kampung.
Akhirnya pada 1920, pemerintah kolonial membuat kebijakan kampongverbetering untuk mengubah wajah kampung agar tak lagi kumuh dan sumpek.
[pages]