Masuk Daftar
My Getplus

Xi Jinping dan Kekuasaan Pemimpin Cina

Kedudukan seorang presiden di Cina tak lebih berupa lambang. Bahkan, Cina pernah tidak mempunyai presiden.

Oleh: Novi Basuki | 16 Mar 2018
Gambar Presiden Cina Xi Jinping dalam suatu acara militer, September 2015. Foto: voachinese.com/wikimedia.org.

SESI Pertama Kongres Rakyat Nasional Ke-13 (Di shisan jie Quanguo Renda Yi ci Huiyi) menggelar Rapat Paripurna Ketiga pada 11 Maret 2018 untuk mem-voting “Draf Amandemen Konstitusi Cina” (Zhonghua Renmin Gonghehuo Xianfa Xiuzheng’an Cao’an) yang disusun oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN). Ramai diberitakan, rapat paripurna tersebut telah mengegolkan rancangan amandemen 21 butir Konstitusi Cina 1982 dengan memanen 2.958 suara setuju, 2 orang menolak, 3 abstain, dan 1 tidak sah.

Sepanjang sejarah amandemen Konstitusi Cina 1982 yang sudah lima kali, amandemen pada 2018 yang paling sedikit penolaknya. Lianhe Zaobao, harian berbahasa Mandarin yang berbasis di Singapura, pada 12 Maret 2018 merinci, sebanyak 22 anggota KRN menolak dan 16 abstain dalam agenda amandemen Konstitusi Cina 1982 pada 1988; 8 anggota KRN menolak dan 36 abstain pada 1993; 21 anggota KRN menolak dan 24 abstain pada 1999; 10 anggota KRN menolak dan 17 abstain pada 2004. Minimnya penentang amandemen pada tahun ini, menurut penuturan Tang Renwu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Beijing Normal University, kepada Lianhe Zaobao, “berkat tingginya wibawa Xi Jinping di masyarakat karena capaian-capaiannya selama lima tahun terakhir.”

Masa Kepresidenan

Advertising
Advertising

Amandemen Konstitusi Cina 1982 kali ini menjadi sorotan pelbagai pihak lantaran adanya poin soal penghapusan batasan masa jabatan presiden (Konstitusi Cina 1982 menyebut “Guojia Zhuxi” alias “Kepala Negara”; bukan “Zongtong” yang berarti “Presiden” sebagaimana sebutan Cina untuk kepala negara lain). Konstitusi Cina 1982 pasal 79 ayat 3 menetapkan Kepala Negara (selanjutnya: Presiden) Cina “tidak boleh menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.” Adapun jabatan Presiden Cina beserta wakilnya per periode, masih mengacu pasal dan ayat yang sama, ialah “sama dengan jabatan KRN per periode”. Yakni, “lima tahun”, sesuai pasal 60.

Dengan dihapuskannya term limit yang ada pada pasal 79 ayat 3 itu, Xi Jinping, Presiden Cina sekarang yang mestinya tidak boleh menjabat lagi setelah periode kedua kepresidenannya berakhir pada 2023, termungkinkan untuk terus menjadi presiden sampai waktu yang tak ditentukan. Karenanya, banyak kalangan luar khawatir Cina akan mundur ke era Mao Zedong yang berkuasa seumur hidup, sekaligus merusak sistem pensiun yang dirancang oleh dan dijalankan sejak Deng Xiaoping.

Baca juga: 

Partai Komunis Cina Hendak Membungkam Islam?
Benarkah Partai Komunis Cina Paksakan Ateisme?

Namun, artikel separuh halaman yang ditulis oleh Xuan Li –nama pena Departemen Propaganda Komite Sentral PKC Biro Teori (Xuanchuan Bu Lilun Ju)– di pagina ketiga Harian Rakyat (Renmin Ribao) edisi 1 Maret 2018, menepis probabilitas akan diterapkannya sistem jabatan seumur hidup (zhongshenzhi). Xuan Li menegaskan, pengubahan batasan masa jabatan Presiden Cina “bukan berarti mengubah sistem pensiun pimpinan partai dan negara, juga bukan berarti [pemberlakuan] sistem jabatan seumur hidup pimpinan [partai dan negara].” Xuan Li mendasarkan pendapatnya pada Aggaran Dasar PKC (Dang Zhang) pasal 36 yang mengatur masa jabatan pimpinan PKC di setiap tingkat tidak berlaku seumur hidup; mereka yang karena faktor usia dan/atau kesehatan tidak leluasa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan, bisa pensiun atau mengajukan pemunduran diri.

Masalahnya, pada 20 Februari 1982, PKC mengeluarkan dokumen “Keputusan Komite Sentral PKC Tentang Pembentukan Sistem Pensiun Kader Lansia” (Zhonggong Zhongyang Guanyu Jianli Lao Ganbu Tuixiu Zhidu de Jueding). Salah satu isinya menyebut, “sekalipun sudah sampai pada usia pensiun, tapi karena kebutuhan pekerjaan, dan kondisi kesehatannya masih bisa menopang pekerjaan itu dengan normal, […] boleh tidak pensiun dalam kurun waktu tertentu, untuk melanjutkan jabatan petingginya.” Alhasil, selama Xi Jinping masih merasa bugar, selama itu pula peluangnya untuk terus menjadi presiden terbuka lebar.

[pages]

Tujuan Penghapusan

Ketua Komisi Legislasi Komite Tetap KRN, Shen Chunyao, dalam jumpa pers selepas pemungutan suara amandemen Konstitusi Cina 1982 menyatakan, perombakan pasal 79 ayat 3 merupakan langkah “penyempurnaan sistem kepemimpinan negara.” Sandarannya, dia mengutip Wakil Ketua Komite Tetap KRN cum Sekjen KRN Wang Chen yang pada 5 Maret 2018 membacakan penjelasan mengenai amandemen Konstitusi Cina 1982 saat pembukaan KRN, “dalam Anggaran Dasar PKC, tidak ada ketentuan batasan masa jabatan Sekjen PKC dan Ketua Komite Militer Pusat PKC.” Atas pertimbangan itu, “banyak […] yang mengajukan [usul] agar aturan konstitusi mengenai kepala negara [tidak boleh menjabat lebih dari dua periode berturut-turut] seharusnya disamakan [dengan Angaran Dasar PKC yang tidak ada ketentuan batasan masa jabatan Sekjen PKC dan Ketua Komite Militer Pusat PKC].”

Artinya, apa yang dimaksud Shen Chunyao sebagai “penyempurnaan sistem kepemimpinan negara” (jianquan guojia lingdao tizhi), adalah usaha menyamakan terbatasnya masa jabatan Presiden Cina di sisi negara dengan tak terbatasnya masa jabatan Sekjen PKC dan Ketua Komite Militer Pusat PKC di sisi partai. Dengan kata lain, PKC sedang berikhtiar menyuntikkan aturan partai ke dalam aturan negara. Manuver demikian bisa kita pahami sebagai perwujudan dari dimasukkannya kalimat “dang zheng jun min xue, dong xi nan bei zhong, dang shi lingdao yiqie de” (di partai, di pemerintahan, di militer, di masyarakat, di sekolah, di timur, di barat, di selatan, di utara, di tengah, PKC memimpin segalanya) ke dalam Anggaran Dasar PKC yang juga baru direvisi pada 24 Oktober 2017.

PKC di bawah kepemimpinan Xi Jinping bertindak begitu, barangkali, untuk mencegah kekikukan seperti yang pernah dialami Jiang Zemin dan Hu Jintao senyampang Xi Jinping belum menemukan kader yang pas untuk menggantikan dirinya nanti. Kita ingat, dengan alasan “runyamnya situasi internasional serta beratnya tugas pembangunan keamanan negara dan militer” seperti diutarakan dalam suratnya kepada Politbiro tertanggal 1 September 2004, Jiang sekitar dua tahun tidak menyerahkan jabatan Ketua Komite Militer Pusat PKC kepada Hu kendati Hu sudah diangkat sebagai Sekjen PKC sejak 15 November 2002 dan Presiden Cina mulai 15 Maret 2003.

Betul, tak ada yang salah dengan Jiang. Sebagaimana dibahas di atas, dalam Anggaran Dasar PKC memang tidak ada batasan sampai kapan Sekjen PKC dan/atau Ketua Komite Militer Pusat PKC boleh menjabat. Tapi, bagi PKC, wabilkhusus Xi Jinping yang amat menitikberatkan pemusatan kekuasaan (jiquan), tarik-menarik kekuasaan antara Jiang vis-à-vis Hu adalah bak duri dalam daging yang pantang terulang.

Nampaknya, PKC yang dinakhodai Xi Jinping mau mengamalkan wejangan Konfusius dalam Kitab Kesusilaan (Li Ji), “tian wu er ri, tu wu er wang”: langit tak (boleh) memiliki dua matahari, bumi tak (boleh) memiliki dua raja. Karena itu, sejak Jiang akhirnya menyerahkan jabatan Ketua Militer Pusat PKC kepada Hu pada 19 September 2004, PKC gencar mengumandangkan pentingnya dibangun suatu sistem kepemimpinan partai dan negara (Sekjen PKC, Ketua Komite Militer Pusat PKC, dan Presiden Cina) yang terintegrasi. Mereka menyebutnya “san wei yi ti lingdao tizhi”: sistem kepemimpinan tritunggal.

[pages]

Cuma Simbol

Sebenarnya, dalam hierarki “sistem kepemimpinan tritunggal” itu, jabatan paling tak krusial adalah presiden. Kita jangan mengkhayalkan Presiden Cina mempunyai kekuasaan sebesar presiden negara penganut sistem presidensial, misalnya. Sebab, kedudukan seorang presiden di Cina, dari dulu sampai sekarang, tak lebih berupa lambang, figurehead, belaka. Tampuk kekuasaan sesungguhnya, de facto, berada di tangan petinggi PKC (Sekjen PKC dan Ketua Komite Militer Pusat PKC).

Bahkan, saking tak esensialnya, Cina pernah sejak Revolusi Kebudayaan 1966 hingga 1982 tidak mempunyai presiden. Dua Konstitusi Cina sebelum Konstitusi 1982 (Konstitusi 1975 dan Konstitusi 1978) bukan cuma menghapus batasan empat tahun masa jabatan presiden Cina yang termaktub dalam konstitusi pertama Cina (Konstitusi 1954), tapi juga meniadakan presidennya sekaligus.

Makanya, tak heran, Mao Zedong sendiri hanya menjadi Presiden Cina dari 1954 sampai 1959. Setelahnya, sambil tetap memegang jabatan tertinggi di PKC, dia memberikan jabatan presidennya kepada Liu Shaoqi sampai 1966. Liu, meski kala itu masih berstatus sebagai presiden, tak berdaya sama sekali menghadapi siksaan Pengawal Merah (Hong Weibing) loyalis Mao dalam Revolusi Kebudayaan. Deng Xiaoping yang memangku jabatan Ketua Komite Militer Pusat PKC mulai 1981 sampai 1989, malah tak pernah menjabat Presiden Cina hingga wafat. Walakin, walau bukan sebagai presiden, pasti tak akan ada yang menyangsikan bahwa Mao dan Deng, pada masanya, adalah pemegang kekuasaan terbesar di Cina.

Pendek kata, di negara-partai (party-state) seperti Cina, kekuasaan presiden sebagai kepala negara tak ada artinya jika dibandingkan dengan kekuasaan Sekjen PKC dan Ketua Komite Militer Pusat PKC.

Baca juga: Kisah Muslim Komunis Jadi Pahlawan Nasional Cina

Akhirulkalam, ada beberapa pertanyaan yang menarik diajukan. Apakah kelak ketika tiba usia pensiun Xi Jinping, dia akan legawa turun takhta, seperti Deng Xiaoping, dan melucuti segala jabatan yang dimilikinya? Atau, dia akan berdalih kondisi kesehatannya masih tak bermasalah buat mengemban semua jabatannya? Atau, dia hanya melepas jabatan tak penting tapi terus mencengkram jabatan utama dalam koridor “sistem kepemimpinan tritunggal”? Hanya Xi dan waktu yang bisa menjawabnya. Yang pasti, warga Cina pragmatis. Mereka tak urus siapa, dengan sistem politik apa, dan/atau berapa lama orang menjadi pemimpin mereka asal diri dan negeri makmur sentosa.

Penulis adalah kontributor Historia di Cina, sedang studi doktoral di Sun Yat-sen University, Cina.

TAG

komunis sejarah-politik pkc china

ARTIKEL TERKAIT

Akhir Pelarian Teroris Kiri Enam Gempa Paling Mematikan di Negeri Tirai Bambu Sayuti Melik dalam Gerakan Bawah Tanah Singapura Tiga Peristiwa yang Terjadi September 1965 Gerakan Baso di Sumatra Barat Ketika Hollywood Takut “Hantu” Komunis Kala Aktivis Malaysia Diciduk dan Kedutaan China Digeruduk Pertarungan Dua Raksasa Komunis di Perbatasan Fasisme Kontra Komunisme di Final Euro Dramaturgi Utuy Tatang Sontani