Partai Komunis Cina Hendak Membungkam Islam?
Maksud sebenarnya dari arahan Partai Komunis Cina terhadap Islam dalam dokumen rahasia.
Sejak mukadimahnya, artikel panjang yang ditayangkan tempo.co pada 24 September 2018 langsung menulis bahwa pemerintah Cina, khususnya di wilayah barat laut (xibei) yang menjadi mastautin utama 10 etnis minoritas penganut Islam di negara yang sejak 1949 dipimpin Partai Komunis Cina (PKC) itu, telah “dengan sistematis ... mengekang muslim untuk beribadah, mulai dari pembongkaran kubah masjid sampai melarang praktik Islam.”
“Pembatasan yang mereka hadapi sekarang,” tulis tempo.co, “dapat ditelusuri hingga tahun 2015, ketika Xi Jinping [sebagai Sekjen PKC] pertama kali mengangkat masalah tentang apa yang ia sebut ‘Sinoisasi Islam’ dengan mengatakan semua agama harus tunduk pada budaya Cina dan Partai Komunis.” Alasannya, PKC khawatir “kepatuhan terhadap kepercayaan muslim dapat berubah menjadi ekstremisme agama dan pembangkangan terbuka terhadap aturannya.”
Makanya, masih menurut tempo.co, pada April 2018 PKC mengeluarkan arahan bertajuk “Memperkuat dan Meningkatkan Pekerjaan Islam dalam Situasi Baru” yang diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia selama 20 tahun. Isinya berupa pelbagai larangan terkait Islam. Di antaranya: peringatan perlunya pencegahan wabah “Arabisasi” pada beragam aspek keislaman di Cina.
Intinya, meminjam judul yang dipakai tempo.co, “Ada Arahan dari Partai Komunis Cina Bungkam Pengaruh Islam”.
Namun, benarkah PKC hendak membungkam pengaruh Islam yang sudah mengakar di negaranya sejak era Dinasti Tang di abad ke-7? Ada beberapa hal yang perlu dijernihkan.
Pertama, akan sangat problematis jika kita masih memandang permasalahan keagamaan di Cina selepas kewafatan Mao Zedong, menggunakan apa yang oleh Xi Jinping sebut sebagai leng zhan siwei, mentalitas perang dingin. Yakni mentalitas yang, gampangnya, menganggap negara yang berideologi komunisme sudah barang tentu selamanya berada dalam hubungan diametral dan karenanya pasti antipati terhadap agama –wabil khusus Islam.
Bahwa sepanjang satu dekade Revolusi Kebudayaan (wenhua da geming) di bawah komando Mao Zedong telah terjadi vandalisme dan persekusi massal membabi buta terhadap rumah-rumah ibadah dan tokoh-tokoh agama tanpa terkecuali di Cina, adalah benar adanya. Bila D.N. Aidit mengecap yang disebut belakangan sebagai “setan-setan desa”, maka pengawal merah (hong weibing) yang taklid buta pada pemikiran Mao Zedong (Mao Zedong sixiang) merundung mereka sebagai salah satu dari “hantu sapi dewa ular” (niu gui she shen) yang wajib disapu bersih sebab berpotensi melanggengkan feodalisme. Demikian difatwakan tajuk rencana Harian Rakyat (Renmin Ribao), koran milik PKC, edisi 1 Juni 1966, yang menandai dimulainya Revolusi Kebudayaan.
Walakin, sesudah kematian Ketua Mao pada September 1976 dan Deng Xiaoping yang beberapa kali digencet Mao selama masa-masa kalut Revolusi Kebudayaan (1966–1976) kembali bisa memangku kekuasaan, PKC menggelar tobat nasuhah mengakui sekaligus menyesali kesalahan-kesalahan keagamaan yang diperbuatnya itu dengan dikeluarkannya dokumen khusus yang masyhur disebut sebagai Dokumen Nomor 19 (Shijiu Hao Wenjian) pada Maret 1982.
Baca juga: Kekangan Dinasti Ming terhadap Muslim
Rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pun dilakukan. Tak heran, jumlah masjid di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang yang pada 1984 cuma berkisar 9 ribu, melonjak menjadi sekitar 24 ribu lengkap dengan 29 ribu imamnya, jika merujuk Buku Putih Kondisi Kebebasan Keagamaan Xinjiang (Xinjiang de Zongjiao Xinyang Ziyou Zhuangkuang) yang dirilis Dewan Negara Cina pada Juni 2016. Selama sewindu dari 1982 sampai 1990, menurut makalah David A. Palmer yang terhimpun dalam buku Handbook of Contemporary China yang dieditori William S. Tay dan Alvin Y. So, populasi muslim bersuku Hui juga menanjak 19 persen.
PKC menegaskan, sebagaimana termaktub di bagian 4 Dokumen Nomor 19, “Menghormati dan melindungi kebebasan keagamaan adalah kebijakan fundamental partai. Ini adalah kebijakan jangka panjang, adalah kebijakan yang akan diejawantahkan dengan teguh dan sungguh-sungguh” sebab ini adalah “satu-satunya kebijakan keagamaan yang benar serta sesuai dengan kepentingan rakyat.”
Karena itu, lanjut PKC, “perbuatan apa pun yang memaksa yang tidak beragama untuk beragama, adalah sama halnya dengan memaksa yang beragama untuk tidak beragama, [itu] semua melanggar kebebasan keagamaan orang lain, dan karenanya adalah kesalahan fatal sekaligus mutlak tidak diperbolehkan.”
Hingga kini, belum ada bukti konkret yang dapat menunjukkan PKC telah ingkar terhadap komitmennya yang akan menjamin kebebasaan keagamaan rakyatnya tersebut.
Baca juga: Ma Changqing dan Islamofobia di Cina
Kedua, yang berusaha dibendung PKC adalah “Arabisasi” berkedok pemurnian Islam. Gerakan pemurnian Islam (al-ḥarakah al-Islāmiyah) atau yang kelak kita kenal dengan Wahabisme ini, sebenarnya sudah merasuk ke Cina sejak akhir abad ke-19.
Dan, sampai sekarang, sebagaimana diungkap esai Profesor Beijing Foreign Studies University, Xue Qingguo berjudul Ta’ammalāt haul al-Taṭarruf al-Dīnī wa al-Islāmūfūbiyā fī al-Ṣīn (Refleksi tentang Ekstremisme Agama dan Islamophobia di Cina) di harian Al-Hayat terbitan 30 Agustus 2017, tak sedikit muslim Cina yang terpengaruh pemikiran fundamentalisme Sayyid Qutb (1906–1966) dan Abul A‘la Maududi (1903–1979) sehingga menolak kontekstualisasi dan sikap kritis terhadap teks-teks ilahi.
Akibatnya, pola pikir muslim Cina kian tidak fleksibel dan buntu pada dua pilihan dikotomis hitam-putih belaka: halal atau haram, muslim atau kafir. Bahkan, terang Xue Qingguo, ada saja muslim Cina yang menghukumi bantuan pengentasan kemiskinan dari pemerintah adalah haram sebab berasal dari pemerintahan tagut.
Tak pelak, “citra Islam [di mata kebanyakan masyarakat Cina] berubah dari agama yang terbuka ke yang tertutup, dari yang toleran ke yang intoleran, dari yang moderat ke yang ekstrem, dari yang memudahkan ke yang menyulitkan, dari yang pernah menorehkan prestasi luar biasa di semua cabang ilmu ke yang bahasannya tidak melebihi perihal jenggot, cadar (niqāb), pakaian, dan lain-lain,” sesal Xue Qingguo.
Baca juga: Bagaimana Islam Menyebar di Xinjiang?
Ujung-ujungnya, Islamofobia dan kaum muhei (penghitam Islam), sebutan bahasa Mandarin untuk yang selalu nyinyir menjelek-jelekkan Islam, tumbuh subur di Cina.
Ketiga, “Sinoisasi Islam” yang dicanangkan Xi Jinping sebagai panacea “Arabisasi” sejatinya bukanlah barang anyar. Boleh dikata, Xi Jinping hanya mendaur ulang apa yang sudah digarap cendekiawan-cendekiawan muslim Cina sejak zaman dinasti Ming (1368–1644).
Ya, laiknya Wali Songo di Indonesia yang berusaha menyebarkan Islam dengan merangkul kearifan lokal, dai-dai Islam di Cina kala itu juga giat menyelaraskan ajaran Islam dengan kebudayaan Cina –yang utamanya terkristal dalam pemikiran filsuf agung Konghucu– sehingga lahirlah suatu terminologi yang disebut sebagai Huiru alias Islam Konghucu. Pengadaptasian ajaran Islam dengan kebudayaan Cina kian intens dilakukan sehabis Dinasti Ming ditumbangkan orang-orang Manchuria klan Aisin Gioro yang pada 1644 mengorbitkan Dinasti Qing.
Maklum, mubalig-mubalig Cina itu lebih mementingkan esensi ketimbang simbol. Hasilnya, arsitektur masjid dipersilakan dibangun menyerupai kelenteng yang lebih lumrah di kalangan khalayak umum Cina, misalnya.
Terakhir, bahwa telah terjadi kasus-kasus perobohan masjid di Cina, adalah fakta yang tidak patut dan memang tidak diingkari keberadaannya oleh pemerintah Cina.
Tapi, perobohan-perobohan itu utamanya dilakukan terhadap masjid-masjid yang bentuk bangunannya dianggap kelewat kearab-araban (alabohua). Sementara yang beraksitektur lokal, tetap akan dibiarkan senyampang tidak mempunyai masalah administratif. Lahannya bermasalah atau mendapat sokongan dana terlalu besar dari pihak luar yang ditengarai berpaham radikal, umpamanya.
Terkait hal ini, andai tempo.co mendapatkan salinan dan tekun membaca dokumen rahasia bertitimangsa 19 April 2018 yang dibocorkan pertama kali ke publik oleh World Uyghur Congress itu, niscaya mereka tak sulit menemukan kalimat yang artinya kurang lebih begini di pagina 10 butir 15 baris keempat sampai kelima:
“... pembangunan rumah ibadah [Islam] baru ataupun yang hendak direnovasi, harus menonjolkan arsitektur Cina. Badan pelestarian peninggalan purbakala (wenwu bumen) harus memperkuat perlindungan terhadap masjid berarsitektur Cina yang mempunyai nilai historis.”
Selebihnya, selain tampak mengulang-ulang atau menjabarkan isi Dokumen Nomor 19 tahun 1982, tak ada yang layak dibesar-besarkan dari dokumen rahasia berjudul asli Guanyu Jiaqiang he Gaijin Xin Xingshi xia Yisilan Jiao Gongzuo de Yijian yang disebut-sebut tempo.co itu.
Penulis adalah kontributor Historia di Tiongkok, sedang studi doktoral di Sun Yat-sen University.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar