Masuk Daftar
My Getplus

Teror Baret Hijau di Surakarta

Korps Pasukan Khusus Angkatan Darat Belanda menebar maut usai diberlakukannya gencatan senjata.

Oleh: Hendi Jo | 11 Feb 2018
Kesatuan KST yang terlibat aksi teror di Surakarta. (Arsip Nasional Belanda).

KAMIS, 11 Agustus 1949. Surakarta mencekam usai diserang secara serentak oleh tentara. Suara rentetan tembakan sesekali masih terdengar. Kendati secara resmi gencatan senjata sudah mulai diberlakukan lima jam sebelumnya, hawa perang masih terasa.

Di suatu rumah yang masuk dalam wilayah Kampung Gading, Harjoso kecil nyaris pingsan ketika dari balik jendela melihat serombongan tentara Belanda bergerak bagai hantu di sela-sela pagar. Hampir saja dia berteriak, jika Karsono sang paman tidak cepat membekap mulutnya.

“Untung saja mereka tidak melihat kami, mungkin karena suasana rumah saat itu gelap gulita…”ungkapnya.

Advertising
Advertising

Tak ada yang tahu kemana kelompok tentara itu bergerak. Yang jelas, ketika siang sudah menjelang, Harjoso mendengar berita bahwa beberapa pasien, petugas dan dokter yang berdiam di sebuah pos PMI (Palang Merah Indonesia) dekat rumahnya, ditemukan telah terbunuh secara kejam.

“Rata-rata mereka disembelih dengan sangkur,” ujar lelaki kelahiran 77 tahun lalu tersebut.

Besar kemungkinan tentara Belanda yang dilihat Harjoso adalah para prajurit KST (Korp Pasukan Khusus Angkatan Darat Belanda). Sejatinya tentara berbaret hijau itu merupakan pasukan bantuan yang didatangkan langsung dari Semarang, menyusul terdesaknya posisi Brigade V KNIL pimpinan Kolonel van Ohl di Surakarta.

Menurut Julius Pour dalam Ign. Slamet Rijadi: Dari Mengusir Kenpeitai sampai Menumpas RMS, begitu sampai di Surakarta, KST ditempatkan dalam lingkungan benteng Vastenbrug. Besok paginya mereka langsung bergerak ke rumah dr. Podmonegoro di Kampung Gading yang merupakan pos darurat milik PMI. Sesampai di sana, mereka mengobrak-abrik serta menyembelih tujuh petugas PMI dan 14 pengungsi yang tengah menjalani perawatan.

“Setelah puas beraksi di Kampung Gading, mereka bergerak ke Kampung Kratonan dan Jayengan,” ungkap jurnalis sejarah terkemuka itu.

Sementara itu, dalam waktu yang sama kelompok baret hijau lainnya menebar maut di Kampung Kebonan. Mereka menahan 22 penduduk sipil di sebuah rumah, menelanjanginya lantas menyembelih sembilan orang di antaranya. Salah seorang tawanan berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke pos TNI terdekat.

“TNI lantas melakukan pengejaran dan penyergapan, pertempuran pun berlangsung seru dengan akhir mundurnya pasukan Baret Hijau kembali ke basis mereka di Beteng,” demikian menurut buku Pertempuran Empat Hari di Solo (Surakarta) dan Sekitarnya yang diterbitkan oleh Kerukunan Eks Anggota Detasemen II Brigade 17.

Secara keseluruhan aksi KST itu menimbulkan korban yang cukup besar. Menurut Julius Pour, ada 433 mayat yang ditemukan usai situasi Surakarta lepas dari teror Baret Hijau. Korban paling banyak ditemukan di wilayah Laweyan yakni sekira 300 mayat. Sebagian besar dari mereka tewas akibat disembelih atau ditusuk dengan menggunakan sangkur.

Pihak Belanda sendiri terkesan ingin menutup-nutupi kejadian itu. Saat bertemu dengan pihak TNI yang diwakili oleh Letnan Kolonel Slamet Rijadi, Kolonel van Ohl hanya bisa berjanji bahwa dirinya akan menarik secepatnya pasukan KST dan membawa para pelaku pembunuhan rakyat sipil ke pengadilan militer.

Pada 14 Agustus 1949, Wakil Tinggi Mahkota Belanda Dr. A.H.J. Lovink menulis surat kepada Menteri Seberang Lautan J.H. van Maarseveen dan parlemen Belanda. Dia memohon agar peristiwa pembantaian rakyat sipil di Surakarta bisa dirahasiakan. “Sebab akan sangat merugikan kehormatanpemerintah Kerajaan Belanda…” demikian seperti dikutip Julius Pour dalam bukunya.

Dua puluh tahun kemudian, Insiden Berdarah di Surakarta dimasukan dalam De Excessennota sebagai salah satu dari 110 kasus tindak kekerasan militer Belanda selama Aksi Polisional 1946-1949. Tahun 2016, peneliti sejarah Belanda Remy Limpach dalam De Brandende Kampongs van General Spoor (Kampung-Kampung yang Dibakar oleh Jenderal Spoor) menyebut bahwa istilah ekses sangatlah tidak tepat dan harus dikoreksi karena sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan militer Belanda selama 1946-1949 terbukti merupakan pembunuhan-pembunuhan yang dijalankan secara terstruktur.

Sebagai catatan, Limpach melakukan penelitian tidak hanya menelusuri dokumen-dokumen resmi militer Belanda. Secara detail, dia pun meneliti sejumlah catatan harian para serdadu Belanda yang pernah bertugas di Indonesia pada 1946-1949.

TAG

KNIL KST TNI

ARTIKEL TERKAIT

Ibu dan Kakek Jenifer Jill Siapa Penembak Sisingamangaraja XII? Sejarah Prajurit Thomas Nussy versus Anak Cik Di Tiro Hukuman Penculik Anak Gadis Dulu Para Sersan Berserikat Pengawal Raja Charles Dilumpuhkan Orang Bali Pengawal Raja Charles Masuk KNIL Setelah Gerard van Daatselaar Ditawan Kombatan Minahasa dalam Serangan Umum