SLAMET Santoso, 54 tahun, telah 21 tahun menjadi hansip (pertahanan sipil) di desa Keseneng, kabupaten Semarang. Dia menanggapi dingin pembubaran hansip awal September lalu. “Saya kira kok sama saja, dibubarkan atau tidak. Hansip desa itu sudah menjadi pengabdian saja,” ujarnya kepada Historia.
Menurut Slamet, untuk seragam pun dia peroleh dari bekas hansip sebelumnya. Tunjangannya bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAUD), yang dibayarkan dalam kurun setahun, dibagi 14 rekan hansip lainnya.
Pembentukan hansip terkait dengan upaya pemerintah merebut Irian Barat. Pada 19 Desember 1961, Sukarno mengumumkan Tri Komando Rakyat: gagalkan pembentukan negara Papua buatan Belanda, kibarkan merah putih di Irian Barat, dan bersiap untuk mobilisasi umum.
Untuk mempersiapkan mobilisasi umum, Menteri Keamanan Nasional/Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal AH Nasution membentuk organisasi pertahanan sipil (hansip) melalui keputusan MI/A/00305/61 tanggal 30 Desember 1961.
Pelaksanaan mobilisasi umum lalu ditetapkan melalui Perppu No 1/1962, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No 14/1962. Perppu mengatur pengerahan warganegara berumur 18-50 tahun untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Tugasnya dibagi dua: perlawanan rakyat (wanra) yang membantu kesatuan angkatan bersenjata dan perlindungan masyarakat (hansip). Hansip ditempatkan berada di bawah wakil menteri utama pertahanan keamanan (Wampa Hankam), untuk melakukan koordinasi dari pusat hingga daerah. Wampa Hankam selanjutnya mengeluarkan SK No MI/A/72/1962 yang menegaskan hakikat hansip adalah non-militer.
“Hakikat hansip adalah pertahanan non-militer. Lingkup hansip meliputi kegiatan perlawanan rakyat dan pertahanan sipil dalam arti sempit, yakni perlindungan masyarakat,” catat F. Sugeng Istanto dalam Perlindungan Penduduk Sipil.
Angkatan Darat menjadikan hansip untuk membendung ide pembentukan angkatan kelima (mempersenjatai buruh dan petani) yang diusung Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini ditegaskan AH Nasution dalam Kekarjaan ABRI. Bahkan Menteri Panglima Angkatan Darat, Ahmad Yani, berdasarkan analisis yang dilakukan Staf Umum Angkatan Darat (SUAD), mengatakan bahwa hansip sudah cukup untuk sekadar melakukan usaha belanegara, tidak perlu sampai membentuk angkatan kelima.
Menurut Verena Beittinger-Lee dalam (Un) Civil Society and Political Change in Indonesia: A Contested Arena, hansip dibentuk karena militer dan polisi membutuhkan bantuan sipil untuk menghadapi kekacauan dan kriminalitas.
Maka, hansip digunakan bukan hanya untuk kampanye melawan Belanda dalam perebutan Irian Barat, tetapi juga kampanye Ganyang Malaysia, PGRS/Paraku (Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak/Pasukan Rakyat Kalimantan Utara), Operasi Trisula pasca-Gerakan 30 September 1965, sampai Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pemerintah Orde Baru melalui Keppres No 55/1972 mengalihkan kedudukan hansip dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, pada 1 September 2014, pemerintah mencabut Keppres tersebut dengan Perpres No 88/2014. Dengan demikian, hansip dihapus. Tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan satuan polisi pamong praja.