Masuk Daftar
My Getplus

Wajib Helm di Indonesia

Awal mula helm diwajibkan mengejutkan banyak orang karena pengendara biasa memakai peci dan sorban. Penumpang perempuan suka menghias rambutnya dengan konde.

Oleh: Hendaru Tri Hanggoro | 04 Apr 2018
Polisi lalu-lintas sedang berjaga di kawasan wajib helm pada dekade 1980-an.

Laporan Global Status Report on Road Safety 2013 dan 2015 garapan WHO menempatkan Indonesia dalam kelompok 10 besar negara dengan jumlah korban tewas kecelakaan kendaraan bermotor tertinggi di dunia. Sebagian besar korban tewas merupakan pemotor roda dua. Beberapa korban tewas setelah berbenturan keras dengan aspal. Mereka tak menggunakan helm. Padahal pemotor roda dua wajib menggunakannya.

Gagasan mewajibkan penggunaan helm bermula dari peralihan kebiasaan orang Indonesia ketika keluar rumah. Mereka perlahan meninggalkan sepeda kayuh dan memilih sepeda motor pada dekade 1970-an awal.

Jaringan transportasi umum memang telah berkembang di desa dan kota. Tetapi kelayakan dan kenyamanannya masih jauh dari harapan kebanyakan khalayak. Penumpang berjejalan dan beberapa di antaranya justru pencopet.

Advertising
Advertising

Di ibukota Jakarta, Gubernur Ali Sadikin sampai misuh kepada angkutan umum. “Monyet pembawa celaka,” hardik Ali Sadikin kepada Ekspres, 9 Agustus 1971, setelah melihat perilaku ugal-ugalan sopir angkutan umum sehingga menyebabkan kecelakaan dan korban tewas.

Karena angkutan umum tak layak, warga butuh pilihan alat transportasi lain. Dan pilihan itu tertuju pada sepeda motor bikinan Jepang. Bentuknya menyerupai fisiologi bebek dan kubikasi mesinnya 70 cc. “…Kendaraan-kendaraan bermotor yang ringan, berkecepatan tinggi, dan tangkas berbelak-belok,” tulis Ekspres, 23 Agustus 1971.

Serbuan motor Jepang ke Indonesia tak lepas dari kebijakan ekonomi Orde Baru. Rezim ini membuka keran lebar untuk investasi dan impor barang dari dua sumber: negeri-negeri Barat dan Jepang.

Saat bersamaan, industri otomotif Jepang terus bersitumbuh. Mereka berhasil merakit motor murah. “Maka itulah jenis kendaraan pribadi yang terjangkau harganya oleh kebanyakan anggota masyarakat,” kata Hoegeng Iman Santoso, Kapolri 1968-1971, kepada penulis Abrar Yusa dan Ramadhan KH dalam Hoegeng: Polisi Idaman dan Kenyaataan. Sepeda motor itu pas pula untuk kebutuhan transportasi sehari-hari orang Indonesia di desa dan kota.

Sepeda motor pun jadi raja jalanan menggantikan sepeda kayuh. “Dewasa itu sepeda motor berbagai merk, terutama dari Jepang, menguasai jalan-jalan raya,” kata Hoegeng. Jumlah mobil dan angkutan umum pun kalah dari jumlah pemotor roda dua. “Menurut data statistik, kata polisi, lebih dari 50% kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari sepeda bermotor. Di Jakarta saja ada 98.202 buah,” tulis Ekspres, 23 Agustus 1971.

Peralihan dari sepeda kayuh ke sepeda motor itu tak imbang dengan peralihan sikap berkendara. Banyak pemotor roda dua berkendara selayaknya menggunakan sepeda. Mereka melenggang di jalanan dengan kecepatan tinggi tanpa topi pengaman, sebutan awal untuk helm di Indonesia.

Pemotor roda dua merasa tidak perlu benar memakai topi pengaman. Mereka justru lebih memilih menggunakan peci dan sorban ketika berkendara. Perempuan pembonceng pun lebih suka menghias rambutnya dengan konde ketimbang memakai topi pengaman. Polisi tak bisa ambil tindakan. Sebab aturan resmi tentang topi pengaman belum ada.

Tapi ketika kepolisian memperoleh data dari Rumah Sakit Umum (RSU) Malang tentang penyebab kematian pemotor roda dua, polisi gencar mengusulkan kewajiban menggunakan topi pengaman. Menurut RSU Malang, dikutip Ekspres 27 September 1971, sebanyak 49.1% pemotor roda dua terluka pada bagian kepala setelah kecelakaan. Persentase luka lainnya merentang dari tungkai, lengan, dada/leher, perut, sampai pinggul.

Polisi berpikir jika cedera pada kepala pemotor roda dua bisa diminimalisasi, jumlah korban tewas setelah kecelakaan akan berkurang. Cara melindungi kepala adalah dengan topi pengaman atau helm.

Kapolri Hoegeng ikut turun tangan mewajibkan pemotor roda dua mengenakan helm dengan mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971. Pengabaian pada maklumat Kapolri akan berakibat pencabutan rebewes atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu banyak orang bertanya, seperti apa kira-kira wujud helm untuk pemotor roda dua itu?

Polisi pun merumuskan secara lebih terang apa itu topi pengaman. Pertama, pinggir topi harus berlapis karet atau plastik supaya tidak melukai orang. Kedua, bagian dalam topi mempunyai bantalan untuk meredam benturan. Ketiga, topi memiliki tali pengikat agar tak mudah lepas. Keempat, topi pengaman mesti berlubang ventilasi angin demi memudahkan sirkulasi udara. Mengenai bentuk, polisi menyarankan serupa topi pengaman serdadu tempur yang berbentuk setengah lingkaran (sekarang kita menyebutnya helm cetok).

Karuan khalayak mencibir urusan selingkar desain topi pengaman itu. Tidak artistik, menurut khalayak. Lainnya bilang, “Tampangnya jadi pada serius, seperti orang mau berangkat perang atau seperti juru-juru las karbit di bengkel-bengkel pengelasan,” tulis Ekspres, 23 Agustus 1971.

Selain urusan desain, Keberatan khalayak terhadap maklumat menggunakan helm menjembar dari soal remeh temeh berbusana, ekonomi, sampai cantolan aturan resminya. Soal busana menyangkut ketidakpaduan helm dengan kain ibu-ibu. Soal ekonomi berkaitan dengan pengeluaran tambahan khalayak jika harus beli helm. Soal cantolan aturan resmi berkisar pada pertanyaan hukum positif mana yang mengharuskan pemotor roda dua mengenakan helm.

Keberatan soal yuridis ini berasal dari selingkar ahli dan praktisi hukum. Antara lain Asikin Kusumaatmadja, Hakim Mahkamah Agung RI, dan Tjiam Joe Khiam, salahsatu pengacara sohor. Mereka berdua punya kesamaan pandang dalam menolak helm: polisi telah bertindak melampaui kekuasaan hukum atau Abus De Puissance jika mewajibkan helm dan menindak pemotor roda dua tanpa helm. Demikian menurut mereka kepada Ekspres, 27 September 1971.

Tapi dari lingkaran lain praktisi hukum muncul suara berbeda. Antara lain Adnan Buyung Nasution, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Menurut Buyung, polisi berhak mewajibkan helm dan menindak pelanggarnya. Dasarnya ialah tiga aturan rujukan: Undang-Undang Lalu-Lintas No. 3 1965 beserta peraturan pelaksanaannya, Ordonansi tanggal 11 Maret 1918 dalam Staatblad tahun 1918 No. 125, dan Undang-Undang Tahun 1961 No 13. Buyung juga mengatakan segi keselamatan pengendara menjadi hal pendukung lain sebagai kekuatan maklumat Kapolri.

Ali Sadikin dan SK Trimurti, mantan Menteri Perburuhan pertama Indonesia, berada pada sisi yang sama dengan Buyung. Menurut mereka, helm penting untuk keselamatan pemotor roda dua di Indonesia.

Perdebatan berakhir pada 1 November 1971. Maklumat Kapolri mulai berlaku. Pemotor roda dua tak punya pilihan. Mereka mesti rela membeli dan memakai helm. Sesuatu yang mengejutkan banyak orang ketika itu. “Tak pernah terbayangkan bahwa haji-haji dengan sepeda motor tua mengganti peci putih dan sorbannya dengan topi pengaman,” tulis Ekspres, 27 September 1971.

Kewajiban memakai helm berlaku hingga sekarang. Tapi masih ada saja pemotor roda dua mengganti helm dengan peci dan sorban ketika berkendara. Suatu perilaku lawas yang salah dari dekade 70-an terulang kembali.

TAG

ARTIKEL TERKAIT

Tertipu Paranormal Palsu Poorwo Soedarmo Sebelum Jadi “Bapak Gizi” Antiklimaks Belanda Usai Serbuan di Ibukota Republik Perlawanan Perempuan Nigeria Terhadap Kebijakan Pajak Duka Atim dan Piati Picu Kemarahan PKI Operasi Pelikaan Ditolak, Gagak Bertindak di Ibukota Republik Jenderal Nasution Mengucapkan Selamat Hari Natal Waktu The Tielman Brothers Masih di Indonesia Runtuhnya Kesultanan Banten Filantropi Tjong A Fie