Bertempat di Giyanti (sekarang Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah), Pangeran Mangkubumi, Susuhunan Paku Buwono III, dan Gubernur VOC untuk Jawa Utara Hartingh menandatangani sebuah perjanjian yang mengakhiri eksistensi Kerajaan Mataram.
Setelah saling memerangi sejak 1746, kubu Paku Buwono III-VOC dan kubu Pangeran Mangkubumi sepakat berdamai dan membagi wilayah Mataram menjadi dua: Surakarta dan Yogyakarta.
Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Yogyakarta bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I. Dalam perjanjian itu pula VOC mendapat keuntungan karena memasukkan klausul tentang keharusan kedua keraton mendapat persetujuan Gubernur VOC terkait pengangkatan Pepatih Dalem (pemegang kendali eksekutif keraton).