Masuk Daftar
My Getplus

Menggali Isi Prasasti

Penguasa menerbitkan prasasti karena beragam alasan. Berisi informasi mulai dari soal negara sampai urusan utang piutang.

Oleh: Risa Herdahita Putri | 06 Jun 2020
Prasasti Hantang koleksi Museum Nasional, Jakarta. (Museum Nasional).

Pada masa Jawa Kuno, raja atau penguasa daerah menerbitkan prasasti untuk memberitakan beragam hal. Mulai dari pemberian anugerah raja kepada rakyat hingga putusan pengadilan terkait konflik dan aduan masyarakat.

Salah satu yang menarik adalah konflik kependudukan yang menimpa warga Desa Wurudu Kidul bernama Sang Dhanadi pada era Mataram Kuno. Dalam Prasasti Wurudu Kidul (922) diceritakan Sang Dhanadi dituduh oleh petugas pajak sebagai warga asing sehingga harus membayar pajak lebih tinggi. Menurut Prasasti Palebuhan (927) ada beberapa orang asing yang wajib membayar pajak, yaitu keling, Arya, dan Singhala.

Sang Dhanadi tak terima lalu mengadu ke pengadilan. Pengadilan mengusut asal-usulnya untuk membuktikan adanya darah orang asing. Sang Dhanadi dianggap memenangkan perkara karena yang menuduhnya tak hadir ketika dua kali dipanggil pengadilan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ragam Keluhan Rakyat Bali Kuno Pada Penguasa

Selain masalah itu, utang piutang juga tercatat dalam Prasasti Guntur (907).

"Ceritanya ada seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya. Ketika istri meninggal, suaminya yang ditagih. Makanya dia protes," kata Mimi Savitri, arkeolog Universitas Gadjah Mada dalam diskusi "Mengenal Aksara Jawa Kuno" via aplikasi zoom yang diadakan Balai Arkeologi Yogyakarta dalam rangkaian acara Hari Purbakala 14 Juni 2020.

Dalam prasasti itu disebutkan, berdasarkan hukum yang berlaku utang yang dibuat istri di luar sepengetahuan suami, tidak menjadi tanggung jawab suami. Terlebih kalau suami-istri itu tidak memiliki anak.

Baca juga: Pejabat Pajak Menyeleweng

Ada juga prasasti yang dikeluarkan berdasarkan permintaan peninjauan kembali jumlah pajak. Prasasti Luitan (901) mencatat protes seorang petani kepada petugas pajak. Ia dibebani pajak tanah lebih besar daripada seharusnya.

Petani itu meminta luas tanahnya diukur ulang. Hasilnya diketahui kalau petugas pajak menggunakan tampah yang lebih kecil dari ukuran standar untuk mengukur luas tanah. Akibatnya penghitungan pajaknya membengkak.

"Tentu saja ini merugikan. Karenanya si petani protes menghadap kepada penguasa daerah untuk ditinjau kembali," kata Mimi. "Saya lihat, di sini ada sisi demokratis, ada negosiasi."

Anugerah dan Hak Istimewa

Mimi mengungkapkan sejauh ini prasasti paling banyak mencatat anugerah raja kepada rakyatnya yang berjasa kepada raja atau kerajaan. Misalnya, rakyat membantu calon raja dalam pelarian. Setelah menjadi raja, ia membalas kebaikan rakyatnya dan mencatatnya pada prasasti, seperti Prasasti Hantang yang ditemukan di Ngantang, Malang, Jawa Timur.

Prasati dari 1057 Saka (1135) itu berisi tentang keputusan Sri Maharaja Sang Mapanji Jayabhaya memberikan anugerah tambahan kepada penduduk Desa Hantang dan sekitarnya karena berjasa membantu raja saat perebutan kekuasaan.

Ahli epigrafi, Trigangga, menjelaskan bahwa anugerah yang diterima penduduk desa berupa bebas dari segala pungutan pajak dan pekerjaan untuk raja, boleh mengambil orang bungkuk, orang cebol, dan orang kembar.

"Tiga jenis orang ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi penduduk Desa Hantang dan sekitarnya karena mereka dianggap memiliki kekuatan gaib seperti pusaka-pusaka keraton yang dapat mengukuhkan kedudukan penguasa," tulis Trigangga dalam Prasasti Batu: Pembacaan Ulang dan Alih Aksara Jilid II.

Baca juga: Palawija, Pengiring Kesayangan Raja Jawa

Selain itu, Prasasti Kudadu (1294) juga berisi balas jasa Raden Wijaya kepada mereka yang membantunya dalam melarikan diri dari serangan Jayakatwang, penguasa Glang Glang, dan mendirikan Kerajaan Majapahit. Para pengikut Sang Kertarajasa yang setia dan andil dalam mendirikan kerajaan diberikan kesempatan untuk menikmati hasil perjuangannya. Mereka diangkat menjadi pejabat tinggi dalam kerajaan.

Anugerah raja juga diberikan kepada masyarakat yang berjasa mencegah banjir. Prasasti Harinjing (804) memuat cerita penganugerahan daerah perdikan (sima) oleh Raja Mataram Kuno, Rakai Layang Dyah Tulodhong kepada Bhagawanta Bhari. Berkat tanggul yang dibangunnya di Sungai Harinjing, banjir dapat dicegah. Hasil pertanian pun meningkat.

"Ada juga yang dapat anugerah karena menyeberangkan orang di sungai. Kemudian ada juga karena mengamankan wilayah pada pesta perkawinan raja. Ini dalam Prasasti Mantyasih (907)," kata Mimi.

Baca juga: Jabatan untuk yang Berjasa

Ninie Susanti, arkeolog Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa seorang raja berhak memberikan hak khusus atau istimewa kepada seseorang atau sekelompok orang. Dalam hal ini raja berada di puncak hierarki pelapisan sosial.

"Data prasasti membuktikan daftar hak istimewa yang diberikan raja semakin panjang pada masa Kadiri dan Majapahit," tulis Ninie dalam Airlangga Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI.

Anugerah raja berupa hak-hak istimewa, seperti kepemilikan jenis budak tertentu, mendapat status sima, memiliki dayang, dan pengikut seperti raja. Pada perkembangan selanjutnya, hak istimewa dapat berupa gelar kehormatan, hak memakai atribut tertentu, dan hak untuk memiliki model bangunan tertentu.

"Kebiasaan menganugerahi hak-hak istimewa ini dianut dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh raja-raja Janggala, Kadiri, dan berlanjut hingga zaman Majapahit," tulis Ninie.

TAG

prasasti

ARTIKEL TERKAIT

Seputar Prasasti Pucangan Prasasti Damalung Wajib Dipulangkan, Begini Kata Arkeolog Prasasti Damalung yang Hilang Ditemukan di Negeri Seberang Kehidupan Anak-anak di Zaman Kuno Raja Airlangga Mengembalikan Kejayaan Mataram Kuno Menggali Isi Prasasti Airlangga di Museum India Tantangan Mengembalikan Prasasti dari Inggris Enam Prasasti Kutukan Sriwijaya Mencari Sriwijaya di Palembang Sumber Hukum Masa Jawa Kuno