Masuk Daftar
My Getplus

Kisah "Debt Collector" Negara

Penagihan piutang bukan hanya pekerjaan swasta. Negara pun punya penagih piutang untuk menjaga kekayaan negara.

Oleh: Hendaru Tri Hanggoro | 27 Okt 2021
Menteri Keuangan Ali Wardhana melantik anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktur Investasi Kekayaan Negara, 23 Juni 1977. (IPPHOS/Perpusnas RI).

TELEPON rumah berdering beberapa kali. Tak ada orang rumah yang mengangkatnya. Beberapa menit kemudian, telepon kembali berdering. Seseorang di rumah mengangkatnya. Si penelepon memberitahu identitasnya: petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL DJKN). Dia hendak menagih piutang si pemilik rumah.

Bukannya dapat jawaban bagus, si petugas justru kena semprot pemilik rumah. Petugas dianggap tak punya empati. Pasalnya si pemilik rumah sedang susah. Usahanya terimbas pandemi Covid-19. Pemasukannya jadi berkurang sehingga kewajiban membayar utang ke negara jadi terhambat.

Cerita semacam ini kaprah dialami oleh para petugas KPKNL ketika menagih para debitur selama pandemi Covid-19. Pengalaman baru buat semuanya. Sebelumnya tak ada yang pernah seperti ini. Situasi ini membuat KPKNL membuat strategi khusus agar pengurusan piutang negara tetap sesuai target kantor pusat DJKN.

Advertising
Advertising

Baca juga: Menghapus Lembaga Keuangan Warisan Kolonial

“Kita berikan semangat kepada debitur, sehingga debitur merasa diperhatikan dengan keadaan ekonomi yang mereka alami dan akhirnya debitur menyadari kewajiban yang harus diselesaikan ke KPKNL,” kata Ramidah, kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padang Sidimpuan, dalam djkn.kemenkeu.go.id.

Piutang negara merupakan salah satu jenis kekayaan negara. Di tengah pandemi Covid-19 yang menguras keuangan negara dalam-dalam, kebijakan pengelolaan piutang negara menjadi pendukung percepatan pemulihan ekonomi negara. Masalahnya, sebelum pandemi pun, mengelola piutang negara bukan perkara gampang. Sekarang ditambah pandemi. Ini menjadi tantangan yang lebih berat untuk DJKN dan pegawainya.

Meski bukanlah satu-satunya kekayaan negara, piutang negara telah menjadi indikator sehatnya pengelolaan kekayaan negara dan kinerja DJKN.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan. (djkn.kemenkeu.go.id).

Penguasa Perang Bertindak

Jangankan sekarang, dulu pun tak mudah menagih piutang-piutang negara. Padahal pemerintah sudah berbaik hati memberikan bantuan uang atau modal kepada badan-badan swasta dan semi-pemerintah.

Penagihan piutang merupakan salah satu wewenang Kementerian Keuangan. Hal ini tersurat dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1948 yang mengatur lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas-kewajiban Departemen Keuangan. Salah satunya: melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran negara serta penagihan piutang negara. Tugas penagihan menjadi tanggung jawab Thesauri Negara.

Namun, situasi ekonomi dan politik tak memungkinkan penagihan berjalan lancar. Banyak yang tidak bayar atau telat bayar.

Selama 1950-an, perekonomian Indonesia memang masih dalam keadaan mengkhawatirkan. Produksi perkebunan menurun, cadangan devisa menipis, inflasi naik, dan anggaran negara defisit. Untuk mengatasi keadaan itu, pemerintah menempuh beragam cara.

“Terutama atas tindakan-tindakan dengan tujuan mengurangi volume impor serta meningkatkan ekspor,” tulis Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia.

Baca juga: Kementerian Keuangan di Masa Perang

Tindakan konkret dari gagasan tersebut antara lain membatasi kredit bagi para pengimpor dan memperbesar kredit bagi pengusaha ekspor. Dari kredit ini, pemerintah berharap dua hal: keuntungan ekspor sekaligus adanya piutang negara yang kala itu menjadi komponen utama kekayaan negara.

Selama 1950-an juga situasi keamanan di beberapa wilayah tak stabil. Pemberontakan mekar dan berkobar di berbagai daerah. “Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh sektor-sektor swasta yang berhutang kepada negara atau kepada badan-badan yang baik langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh negara untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang,” tulis Retno Nur Indah dalam “Pembaharuan Hukum di Bidang Piutang Negara di Indonesia”, tesis di Universitas Indonesia.

Untuk menagih piutang negara inilah dibentuklah Panitya Penjelesaian Piutang Negara (P3N). Lembaga ini dibentuk pada 1958 melalui Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/0241/1958.

Maklum, saat itu seluruh wilayah Indonesia berada dalam keadaan bahaya (Staat van Oorlog en Beleg atau SOB) sejak Maret 1957. Akibatnya militer punya wewenang besar dalam mengatur negara, termasuk urusan ekonomi. Karena itulah, peraturan tentang piutang negara dikeluarkan oleh militer.

Piutang negara menurut aturan penguasa perang tersebut meliputi utang-utang perorangan atau badan kepada bank-bank negara, PT Negara, Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan, dan Yayasan Urusan Bahan Makanan.

Demi mengefektifkan usaha-usaha penagihan piutang negara, dibentuk suatu aparat operatif kepolisian dalam bentuk badan koordinasi penilikan harta benda. “Badan-badan ini di tingkat terakhir mengambil tindakan-tindakan yang perlu terhadap oknum-oknum yang enggan/tidak melunasi hutang-hutang dan kewajiban-kewajibannya terhadap negara, antara lain dengan jalan penilikan harta bendanya,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka, Volume 2.

Baca juga: Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai

Meski singkat, kerja P3N mampu menagih piutang negara yang macet. Sebab, badan ini dapat memotong jalur. Sebelumnya, penagihan harus melalui tiga tahap lembaga peradilan: pengadilan negeri, tingkat banding pada pengadilan tinggi, dan kasasi Mahkamah Agung. “Sehingga memakan waktu bertahun-tahun lamanya dalam penyelesaian piutang negara/kredit macet,” lanjut Retno.

Melihat kinerja P3N cukup baik, pemerintah memperpanjang masa kerjanya hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Pada 1960, P3N berubah nama jadi Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN). Selain itu, badan ini diperkuat lewat Undang-Undang (UU) No. 49. Prp. Tahun 1960 sebagai payung hukum karena aturan penguasa perang tidak berlaku lagi.

UU tersebut mencantumkan PUPN berada di bawah menteri keuangan. Secara struktural, PUPN cukup unik. Ia berada di bawah menteri keuangan langsung, tapi tidak setara dengan posisi Direktorat.

Guna mengejar debitur di daerah, UU mewajibkan pendirian PUPN di berbagai daerah tingkat I. Anggotanya terdiri atas pejabat departemen keuangan, pejabat angkatan perang, dan pejabat pemerintah lainnya yang dianggap perlu.

Tugas PUPN tak jauh beda dari P3N; mengurus dan mengawasi piutang atau kredit dari negara kepada pemohon. Pembentukan PUPN makan waktu transisi selama satu tahun. Selama itu P3N masih bertugas seperti biasa.

Pada 26 Desember 1961, PUPN akhirnya terbentuk. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertama No. 454/MP/1961.

Baca juga: Jejak Direktorat Pajak

Perubahan susunan juga terjadi di tubuh Kementerian Keuangan. Dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan tanggal 24 Agustus 1962 No. WMP /KEU.100/62, tugas-tugas dan wewenang Thesauri Jenderal dalam Departemen Keuangan beralih kepada Menteri Urusan Anggaran Negara dan institut Thesauri Negara pada Departemen Keuangan dulu dihapuskan.

“Pegawai-pegawai Thesauri Negara sebagian dipindahkan ke Urusan Anggaran Negara dan sebagian lagi menjadi pegawai Departemen Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan,” catat buku 20 Tahun Indonesia Merdeka.

Bersama itu, keadaan ekonomi Indonesia makin berat. Harga-harga naik. Inflasi melonjak dua kali lipat. Keadaan makin berat ketika Presiden Sukarno memutuskan untuk menolak modal dan bantuan dari negara-negara Barat. Pinjaman lunak memang datang dari negeri-negeri berhaluan kiri, tetapi itu belum cukup untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.

PUPN mengemban tugas tak ringan. PUPN diharapkan ikut menyumbang perbaikan ekonomi Indonesia. Penagihan piutang negara pun digiatkan. Tapi hasilnya tak maksimal. Para debitur kesulitan membayar utang lantaran situasi ekonomi memburuk. Ini berimbas pada berkurangnya potensi untuk mengelola kekayaan negara. Padahal saat itu Indonesia sedang butuh banyak biaya untuk pembangunan sarana Asian Games 1962 dan proyek mercusuar Sukarno lainnya.

Menteri Keuangan Ali Wardhana menerima Menteri Keuangan Belanda H.H. Witerveen di Jakarta, 11 April 1971. (Perpusnas RI).

Merombak Organisasi

Memasuki masa Orde Baru, taji PUPN juga belum berubah. Jumlah piutang negara yang tak tertagih masih cukup besar. “Jumlah piutang negara yang tak dapat diselesaikan selama periode tahun 1967, 1968, dan 1969 adalah sebanyak Rp. 424.599.000,” tulis Kompas, 17 September 1969.

Sebenarnya, pemerintah telah menyadari kelemahan PUPN. Maka, melalui melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 57/Men.Keu/67, organisasi Kementerian Keuangan ditata ulang. Keputusan tersebut antara lain mengatur dan menetapkan badan-badan pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya PUPN. Tapi itu tak berpengaruh banyak terhadap penagihan piutang.

“Hal itu disebabkan karena berbagai faktor, antara lain: penanggung hutang menghilang, penanggung hutang berada dalam tahanan, penanggung hutang meninggal dunia, penyelesaiannya masih dalam sengketa, penanggung hutang dinyatakan pailit dan perusahaan penanggung hutang sudah dilikwidir,” lanjut Kompas.

Berdasarkan UU No 49 Prp Tahun 1969, PUPN memang punya wewenang menyita atau menyandera barang-barang dari debitur yang tak mampu membayar hutangnya. Tapi pegawai PUPN harus memiliki surat keterangan untuk izin penyanderaan dari instansi pemerintah yang berwenang. Penyitaan pun hanya dapat dikenakan kepada debitur yang mampu.

Debitur-debitur mampu itu tak habis akal. Tahu jadi sasaran PUPN, mereka melakukan berbagai siasat untuk lari dari utang seperti membuat alasan sakit dan tak mampu. Akibatnya, PUPN tak bisa mengeksekusi wewenangnya secara leluasa.

Baca juga: Jalan Panjang Penentu Arah Perekonomian

Para debitur justru merasa senang jika hutangnya diurus PUPN. Dengan begitu, mereka yakin bisa menarik-ulur utangnya. Di mata mereka, PUPN bukan lembaga yang berwibawa dan punya taji. Tapi kesan ini diubah oleh Ali Wardhana, menteri keuangan pada 1968-1983.  

Besaran piutang negara sampai membuat Ali Wardhana mewanti-wanti pegawai PUPN untuk terus mengejar para debitur nakal tersebut. “Bila piutang-piutang negara yang besar jumlahnya itu tidak dikembalikan kepada negara, maka sudah pasti hal tersebut akan membawa kerugian yang tidak sedikit,” kata Ali Wardhana dikutip dari Kompas, 13 September 1969.

Namun PUPN tetap tak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Mengingat kian pentingnya lembaga penagih piutang negara ini, pemerintah menata kembali PUPN.

Pada 1976, lembaga ini tak sekadar panitia, tapi sudah berganti nama jadi Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) melalui Keputusan Presiden No. 11 tahun 1976.

Berbeda dari PUPN yang merupakan panitia interdepartemental dan hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara, BUPN dibentuk dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara. Nomenklatur panitia juga biasanya bersifat sementara, sedangkan badan lebih permanen dan tegas.

Baca juga: Mengurai Sejarah APBN Indonesia

Sebagai penjabaran Keppres, terbit Surat Keputusan No. 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN.

Pelan-pelan BUPN mulai menunjukkan tajinya. “Sekarang ini kalau mendengar nama BUPN, orang sudah takut,” kata Ali Wardhana dalam Kompas, 23 Oktober 1976.

Perubahan nama dari panitia ke badan juga menandakan perubahan cara kerja. Kini BUPN harus melaporkan kinerjanya tiap enam bulan ke Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini tak hanya berisi total piutang yang berhasil ditagih dan masih tertunggak, tetapi juga inventarisasi masalah yang ditemui pegawai BUPN.

Pemerintah mengatakan kewajiban menyerahkan laporan ini bukan bermaksud menghakimi kinerja BUPN, melainkan lebih kepada pemecahan masalah. “Buat BUPN ini merupakan perlindungan... Jika terjadi kesulitan, harus segera dilaporkan. Dengan demikian ada tangan lebih tinggi yang dapat mengatasinya,” terang Kompas.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban melantik Ketua PUPN Cabang Papua serta Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan DJKN pada Selasa, 27 September 2021. (djkn.kemenkeu.go.id).

Menghadapi Tantangan

Masalah BUPN tak pernah lepas dari kenakalan para debitur. Mereka seringkali lebih lihai daripada penagih piutang. Tak heran jika dari piutang negara yang berjumlah Rp352 miliar pada 1982, baru tertagih Rp 40 miliar. Tapi secara kinerja, BUPN kian baik. Penyitaan barang-barang bukan lagi cuma ancaman.

Masalah barunya ialah bagaimana barang-barang sitaan akan diproses untuk dijadikan kekayaan negara? Jawabannya: dilelang. Tapi ini bukan wewenang BUPN. Karena itu wewenang BUPN diperluaskan. Tak hanya menyita, tapi juga boleh melelang barang-barang sitaan itu untuk dimasukkan sebagai kekayaan negara.

Sebelumnya wewenang melelang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Maka, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 940/KMK.01/1991 dan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1991, BUPN diubah jadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

“Diperlukan penguatan dan penataan tugas dan fungsi BUPN. Hal tersebut dilakukan dengan diintegrasikannya fungsi lelang yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak kepada unit baru yang menangani urusan piutang dan lelang,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa.

Baca juga: Membangun Kader Keuangan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN).

Perubahan ini diikuti pula oleh meningkatnya tantangan dalam mengelola kekayaan negara. Krisis ekonomi menerpa pada 1997-1998. Bank-bank swasta kesulitan membayar simpanan nasabahnya dan juga menarik piutang. Begitu pula dengan bank-bank negara. Untuk membantu bank-bank swasta tersebut, pemerintah mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Desember 1998.

Beberapa bank kebagian dana BLBI dan selamat. Celakanya beberapa bank justru tetap bangkrut. Sedangkan pemiliknya tak punya itikad baik untuk membayar utangnya kepada negara. Dana BLBI bahkan dikemplang oleh beberapa pemilik bank swasta. Tugas BUPLN mengejar pada debitur nakal itu.

Mengingat tantangannya kian berat, BUPLN pun mengalami perombakan setelah reformasi 1998. “Dalam rangka menjawab kebutuhan dan ekspektasi masyarakat terhadap upaya peningkatan kinerja pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, dilakukan perubahan organisasi yang cukup mendasar yaitu dari semula kepengurusan piutang dan lelang negara,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y.

Perubahan itu menyangkut struktural BUPLN, nomenklatur, dan fungsi operasionalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 177 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

Baca juga: Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia

Semangat reformasi terus berhembus pada instansi pemerintahan. Pada 2006, muncul gagasan untuk menggabungkan fungsi DJPLN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Barang Milik/ Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tak perlu lama, gagasan itu disetujui.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian.

Seiring perluasan fungsi dan wewenang, Kementerian Keuangan memandang perlu untuk meningkatkan kualitas para pegawai DJKN. Tak cukup hanya dengan pelatihan, tapi juga dengan membentuk tenaga pengkaji.

Terakhir, Kementerian Keuangan menunjuk Ronald Silaban sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Maret 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap penunjukan ini memperkuat taji DJKN dalam mengejar piutang negara seperti kasus BLBI dan mengelola kekayaan negara lainnya.

TAG

kemenkeu

ARTIKEL TERKAIT

Alex Maramis: Bergelut dengan Kesehatan Alex Maramis: Menikmati Masa Pensiun Alex Maramis: Diplomat dalam Situasi Gawat Darurat Alex Maramis: Usaha Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis Menyelamatkan Ekonomi Indonesia Alex Maramis: Dari Advokat Partikelir Menjadi Menteri Keuangan Alex Maramis: Dari Pendudukan Jepang Hingga Menjadi Anggota BPUPK Alex Maramis: Bertemu Belahan Jiwa Alex Maramis: Advokat Andal yang Nasionalis Alex Maramis di Negeri Belanda: Mengadu Peruntungan, Mendapatkan Kebangsaan Alex Maramis Kecil: Dari Tikala untuk Indonesia