Persoalan pluralisme yang terkait kebebasan beragama selalu dikaitkan dengan pengalaman negara-negara di Eropa atau Amerika. Padahal, dalam sejarah Indonesia dapat dijumpai kebebasan beragama dan saling menghormati antarpemeluk agama. Hal itu dicatat pelancong asing yang berkunjung ke Banten dan Makassar.
Vincent Le Blanc (1553-1633), seorang pengembara asal Perancis pada abad 17 mengunjungi Kesultanan Banten masa Sultan Abul Mafakhir Mahmud Abdul Kadir (1596-1651). Vincent menyaksikan Sultan Banten itu memberikan izin kepada warga Tionghoa yang tinggal di Banten untuk mendirikan klenteng. “Les Chinois ont un temple où ils adorent (Orang-orang Cina mempunyai klenteng tempat di mana mereka beribadah),” catat Vincent.
Selain untuk penganut agama Konghucu, Sultan Banten juga memberikan izin kepada umat Katolik menjalankan ibadahnya. Saat itu, ada beberapa pendeta Katolik di Banten. Mereka meminta izin kepada sultan untuk mengadakan ritual keagamaan. Sultan memenuhi permintaan mereka dengan hangat. Bahkan, Sultan menyatakan dengan senang hati untuk membantu jika diperlukan.
Menurut Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, sikap bijak penguasa Banten itu mungkin untuk memberikan keamanan bagi pedagang asing. Maka, tak heran bila Banten menjadi salah satu pusat dagang besar di Nusantara.
“Kalau sekarang ada orang menolak Tionghoa karena agama mereka, ini bukan saja kita kalah dengan nenek moyang abad 17, tapi kita balik ke abad primitif karena tidak ada dasarnya di Indonesia,” kata Ayang dalam bedah bukunya, Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer, di Masjid Bayt Al-Qur’an, Pondok Cabe, Tanggerang, Senin (17/4).
Selain Sultan Banten, Sultan Alauddin (1591-1638), raja Gowa pertama yang memeluk Islam, juga menjamin umat Katolik dari Portugis untuk menjalankan agamanya. Hal itu dicatat oleh Nicolas Gervaise (1663-1729), pendeta Katolik Prancis pada paruh kedua abad 17 yang berdiam di Thailand, berdasarkan kesaksian orang-orang yang berkunjung ke Makassar. Bahkan, sultan dan para penggantinya seperti Sultan Muhammad Said (1639-1653) memberi kebebasan kepada umat Katolik untuk mendirikan gereja.
“Raja Makassar mendirikan sebuah gereja yang menakjubkan di dalam Kota Makassar yang dia berikan kepada para pedagang dari Portugis untuk melancarkan perdagangan mereka,” tulis Gervaise sebagaimana dikutip Ayang.
Gereja Katedral Makassar atau nama resminya Gereja Hati Kudus Yesus Yang Mahakudus itu menjadi gereja tertua di Makassar dan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Kesaksian dari pelancong asing itu menunjukkan bahwa toleransi dan pluralisme telah dilaksanakan oleh para penguasa kesultanan Islam di Nusantara. “Sehingga pluralisme tidak lagi dianggap sebagai barang impor baru dari Eropa dan Amerika,” kata Ayang.