Masuk Daftar
My Getplus

Saksi IPT 1965: Saya Diikat, Diseret Mobil, dan Disetrum

Saksi menceritakan kekerasan yang terjadi pada dirinya. Dipaksa mengakui apa yang tak mereka ketahui.

Oleh: Bonnie Triyana | 11 Nov 2015
Martono, saksi korban dari Solo memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda. Foto: Bonnie Triyana/Historia.

PADA sesi pertama persidangan di hari kedua, jaksa menghadirkan seorang saksi dari Solo yang tak pernah mengetahui alasan penangkapannya dan mengalami penyiksaan berat. Martono, saksi tersebut, ditangkap tentara RPKAD beserta sekelompok orang dengan penutup wajah seperti ninja pada 10 November 1965.

“Saya ditangkap di rumah saya di Pasar Kliwon, Solo, jam 10 malam, 10 November 1965 tanpa surat perintah penangkapan. Saya langsung dibawa, disiksa sepanjang perjalanan dari rumah sampai pos Hanra (Pertahanan Rakyat-Red.). Tangan saya diikat dan diseret mobil ke jalan raya, jaraknya 150 meter,” kata Martono.

Penyiksaan tak berhenti begitu saja. Martono yang tubuhnya berlumuran darah akibat diseret mobil, masih mengalami penyiksaan ketika berada di pos penahanan. Tubuhnya diikat dan ditarik ke atas plafon ruangan, lantas dijatuhkan ke lantai berkali-kali, dipaksa mengaku kalau dia ikut membunuh jenderal dalam peristiwa 1 Oktober 1965 di Jakarta.

Advertising
Advertising

“Apa kamu PKI? Berapa orang yang kamu bunuh?” kata Martono menirukan interogator, “Saya bukan PKI, kemudian saya menjawab tidak pernah membunuh. Saya terus saja disiksa, dijatuhkan dari atas plafon sampai tiga kali. Kemudian komandan interogator melepaskan saya,” lanjutnya.

Lepas dari ruang interogasi, Martono dibawa ke Balai Kota Solo di mana sudah ada tahanan lainnya di sana. Di Balai Kota itulah dia dan delapan orang tahanan lainnya ditelanjangi, dijemur di bawah terik matahari di luar ruangan dan jadi bahan tontotan masyarakat Solo.

Menurut Martono, dia seringkali dipindahkan dari satu penahanan ke penahanan lainnya. Ketika ditahan di Pomdam di Semarang, dia juga mengalami siksaan selama proses interogasi. Padahal kedatangannya ke Pomdam untuk mengurus izin pembebasan yang diperintahkan oleh aparat militer di Solo.

“Di sana saya dipukuli, disetrum berkali-kali,” kata Martono mengenang kembali peristiwa tersebut di hadapan majelis hakim.

Selain Martono, dalam persidangan di hari kedua ini jaksa juga menghadirkan Bedjo Untung, yang masih berusia 17 tahun ketika ditangkap. Ayah dan pamannya turut ditangkap. Belakangan Bedjo mengetahui kalau pamannya juga turut dibunuh dalam operasi penumpasan anggota dan simpatisan di Pekalongan, Jawa Tengah. 

“Sampai sekarang saya tidak pernah mengerti kenapa saya dan ayah saya ditangkap. Ayah saya memang seorang guru. Banyak guru yang ditangkap di daerah saya,” kata Bedjo menjawab pertanyaan jaksa Todung Mulya Lubis tentang alasan penangkapannya.

Bedjo mengisahkan setelah banyak orang ditangkap di kampungnya, banyak rumah milik anggota dan simpatisan PKI dibakar, termasuk rumah pamannya. Melalui Pengadilan Rakyat Internasional ini Bedjo ingin menuntut tanggungjawab negara untuk mengatakan apa kesalahannya sehingga dia harus melewati hidup menderita selama sembilan tahun di dalam penjara.

 “Ketika di penjara Tanggerang saya harus makan tikus, makan cicak, makan apapun yang masuk ke dalam sel demi bertahan hidup,” kata Bedjo.

Dalam rangkaian persidangan hari kedua ini, jaksa juga menghadirkan saksi ahli Saskia Eleonora Wieringa. Saskia adalah sejarawan dari Universiteit van Amsterdam yang pernah menulis disertasi tentang penghancuran Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Berdasarkan jadwal persidangan hari kedua ini, jaksa menghadirkan lima saksi, baik dari korban maupun ahli.

[pages]

TAG

ARTIKEL TERKAIT

Pawang Hujan dalam Pernikahan Anak Presiden Soeharto Serba-serbi Aturan Offside dalam Sepakbola Ayah Fariz RM Nafsu Berahi Merongrong Kamerad Stalin (Bagian I) Aksi Spionase di Balik Kematian Leon Trotsky Eks Pesindo Sukses Satu Episode Tim Garuda di Olimpiade Ibnu Sutowo dan Anak Buahnya Kibuli Wartawan Kisah Bupati Sepuh AS Kembalikan Benda Bersejarah Peninggalan Majapahit ke Indonesia