Masuk Daftar
My Getplus

Tangisan Hakim Kepada Terdakwa Eks Tjakrabirawa

Motif menjalankan perintah atasan tak cukup untuk menyelamatkan pasukan Tjakrabirawa dari jerat hukum. Beberapa di antaranya dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup.

Oleh: Martin Sitompul | 19 Okt 2022
Prajurit Tjakrabirawa yang dtugaskan menjemput Jenderal Nasution pada malam tragedi G30S. (Sumber: Selecta 297, 29 Mei 1967.)

Tok.. Tok.. Tok! Hakim Ketua Letkol CKH Sunarko SH mengetuk palu tanda vonis hukuman dijatuhkan. Kopda Hargijono si terdakwa utama dijatuhi hukuman mati. Pratu Idris dan Pratu Sulemi divonis penjara seumur hidup. Pratu Sardju, Pratu Sumardjo, Kopda Sumarno, Pratu Supandi, dan Pratu Sarindi masing-masing dihukum penjara 17 tahun. Pratu Amin Surono dijatuhi 6 tahun penjara. Sementara itu, Kopda Suwarso dibebaskan dari hukuman karena tak jelas terbukti kesalahannya.

Kesembilan terdakwa tersebut merupakan eks anggota Resimen Tjakrabirawa yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September (G30S) 1965. Mereka ditugaskan menjemput Menteri Pertahanan Jenderal Abdul Haris Nasution untuk dihadapkan kepada Presiden Sukarno. Dalam peristiwa itu, Jenderal Nasution berhasil meloloskan diri. Namun, Ade Irma, putri bungsu Nasution, terluka berat akibat tembakan peluru pasukan Tjakrabirawa. Gadis kecil berusia lima tahun itu meninggal beberapa hari kemudian.  

Pada 10 Mei 1967, kasus hukum para terdakwa diproses di pengadilan Mahkamah Militer Kodam V/ Jaya. Hargijono, Idris, dan Sulemi, menurut Mahkamah terbukti bersalah melakukan percobaan yang telah direncanakan untuk menculik serta menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya adalah prajurit Tjakra yang menjemput Jenderal Nasution sampai ke pintu kamarnya hingga terjadinya peristiwa penembakan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tjakrabirawa Penjemput Jenderal Nasution

Dalam persidangan, terekam momen yang ganjil. Di tengah ketegangan yang mengiringi pembacaan vonis, suasana haru tiba-tiba menyeruak di persidangan. Majalah Selecta No. 297, 29 Mei 1967 menyebut Hakim Sunarko tiba menangis terisak-isak. Ia terlihat tak kuasa menahan emosi ketika membacakan bagian terakhir dari vonisnya. Reaksi hakim seperti demikian agak janggal untuk suatu pengadilan terhadap pelaku kejahatan.

“Dalam vonisnya yang dibacakan dari jam 09.00 hingga 14.20 itu, Hakim Ketua telah membantah beberapa tuduhan Oditur,” tulis Selecta dalam artikelnya berjudul “Manusia-Manusia Robot Dihukum”.

Para terhukum dalam pemeriksaan sebelumnya, pada umumnya mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Tetapi, mereka tak merasa bersalah. Perbuatan itu dilakukan dengan alasan melaksanakan perintah dari atasan. Meski demikian, apapun alasannya, pada kenyataannya hukuman tetap dijalankan.

Baca juga: Perisai Presiden Bernama Tjakrabirawa

Sulemi, salah satu eks Tjakrabirawa narapidana politik (napol) yang beruntung. Pada 1980, ia dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 15 tahun. Desakan dunia internasional terhadap rezim Orde Baru berbuah keputusan pembebasan beberapa napol yang divonis seumur hidup. Tapi, Sulemi hingga saat ini di masa tuanya (82 tahun) tetap teguh pada pendiriannya.

Sulemi konsisten dengan penyataannya sewaktu pemeriksaan oleh penyidik militer. Baginya, apa yang dilakukannya pada malam tragedi di kediaman Jenderal Nasution itu semata-mata wujud menjalankan tugas. Perintah dari atasannya saklek, yakni perintah pengamanan terhadap keselamatan Presiden Sukarno. Itulah tanggung jawab yang memang dihayati Sulemi sebagai anggota Resimen Tjakrabirawa.      

Sulemi salah satu eks Tjakrabirawa narapidana politik. ( Historia )

Perintah pengamanan presiden ini, kata Soelemi, berasal dari Letkol Untung Sjamsuri, komandan Batalion I Kawal Kehormatan Tjakrabirawa. Sebagai seorang prajurit, Soelemi hanya punya satu keyakinan: apapun perintah atasan adalah benar adanya. Keyakinan itu pada akhirnya harus ia bayar dengan harga sangat mahal.

Selama dalam tahanan, Sulemi didera siksaan habis-habisan. Masa mudanya menguap dari penjara ke penjara dalam status napol yang nista.  Yang paling menyiksa batin, ia harus terpisah dari putrinya yang masih bayi dan bercerai dengan sang istri. Stigma negatif bahkan masih melekat pada orang-orang mantan napol seperti Sulemi sampai hari ini.

Baca juga: Kesaksian Tiga Eks Tapol 1965

“Apa yang saya lakukan itu hanya sesuai dengan apa yang diperintahkan, segaris dengan proses yang kita jalankan,” ujar Sulemi kepada Historia.ID beberapa tahun silam.

“Seandainya saya dulu tidak disalahkan dan bisa menempati posisi kehidupan sebagaimana yang layak, tentu nasib tidak seperti sekarang ini,” ucapnya lirih. “Tapi ya enggak apa-apa juga. Inilah resiko perjuangan."

Mengenai isak tangis hakim saat pembacaan vonis, Sulemi turut membenarkannya. Sulemi mengenang, begitu ketok palu, Hakim Ketua Sunarko yang mengadilinya tampak menangis tersedu sedan. Sementara itu, para hakim anggota lainnya hanya tertunduk.

“(Hakim) yang ketok palu itu gembor nangisnya,” tutur Sulemi. “Saya orang bodoh kan timbul pertanyaan, ada apa?”

Baca juga: Kesaksian di Teuku Umar 40

Soelemi heran menyaksikan ratapan majelis hakim. Dalam hatinya berguman, apakah hukuman yang ditimpakan itu benar setimpal dengan perbuatannya. Tapi, setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Sulemi menerima saja putusan vonis itu.

“Nurani saya tetap berjuang untuk bangsa dan negara yang dipimpin Bung Karno. Saya tak bisa mundur dari itu,” tegasnya.

TAG

tjakrabirawa g30s ah nasution soelemi

ARTIKEL TERKAIT

Ikut HUT ABRI Berujung Dieksekusi Muljono Dukung PKI Secuplik Kisah Walikota Bandung yang Terlibat G30S Pergeseran Kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto Melalui TAP MPRS 33/1967 Nawaksara Ditolak, Terbit TAP MPRS XXXIII/1967 Gumuljo Wreksoatmodjo Sang Pembela Untung Sjamsuri Nasib Pelukis Kesayangan Sukarno Setelah 1965 Melawan Sumber Bermasalah Eksil, Kisah Orang-orang yang Terasing dari Negeri Sendiri Hubungan Jarak Jauh Pierre Tendean