Masuk Daftar
My Getplus

Melestarikan Alam ala Orang Bali Kuno

Pelestarian lingkungan hidup pada masa Bali Kuno. Memotong kayu harus punya izin dan alasan yang jelas.

Oleh: Risa Herdahita Putri | 04 Okt 2019
Ilustrasi penebangan hutan. (123rf).

Berdasarkan sumber prasasti, masyarakat Bali Kuno melakukan kegiatan pelestarian lingkungan hidup melalui larangan memotong kayu tanpa izin. Ada yang digolongkan sebagai kayu larangan jika kayu atau pohon tumbuh pada tempat yang dianggap tak layak.

I Ketut Setiawan, arkeolog Universitas Udayana, dalam “Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup pada Masyarakat Bali Kuno Berdasarkan Rekaman Prasasti yang terbit di Jurnal Bumi Lestari, menyebutkan, menebang pohon yang masuk dalam kategori kayu larangan harus disertai izin dari penguasa. Seperti disebut dalam Prasasti Ujung A yang dikeluarkan Raja Udayana Warmadewa (1011). Prasasti itu memberi izin penebangan segala macam kayu larangan, seperti pohon kemiri, pohon bodi, pohon sekar kuning.

“Jika ada di antara pohon-pohon itu menaungi rumah, pohon kelapa, balai pertemuan, dan semua perbuatan itu tak akan disalahkan,” catat prasasti itu.

Advertising
Advertising

Adapula keterangan dalam Prasasti Bwahan D yang dikeluarkan Raja Jayapangus (1178–1181). Di sana tertera pula izin menebang kayu larangan seperti kemiri, bodi, dan beringin. Alasannya, pohon-pohon itu tumbuh di tempat yang kurang layak, yaitu sawah, kebun, padi ladang, pagar rumah, dan balai pertemuan.

“Dengan tujuan memperbaiki keadaan jalan atau lingkungan, tak akan disalahkan,” lanjut prasasti itu.

Baca juga: Hukuman Bagi Perusak Hutan

Setiawan menjelaskan berdasarkan prasasti itu diketahui orang yang akan menebang pohon harus punya alasan jelas. Bahkan izin juga dibutuhkan hanya untuk memangkas dahan-dahan pohonnya. Ini jika dianggap telah mengganggu keadaan lingkungan.

Membatasi ruang gerak pemburu juga dilakukan pada masa itu. Pemerintah melabeli hutan-hutan dengan status alas burwan haji atau hutan perburuan milik raja. Menurut Setiawan, dalam pengertian yang lebih luas, alas burwan haji mencakup hutan-hutan yang dikuasai oleh pemerintah. Hutan ini dalam pemanfaatannya oleh rakyat setidaknya harus sepengetahuan pemerintah.

Kendati begitu ada kasus penduduk Bali Kuno bisa membeli hutan perburuan milik raja. I Wayan Ardika, guru besar arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, dalam “Pengambilan Keputusan Raja-Raja Bali Abad X-XI” yang terbit di PIA III, menyebut hal ini tercatat dalam Prasasti Bwahan B (1025) dari masa Raja Marakata. Hutan itu dibeli seharga 10 suwarna mas dan pilih mas-nya 10 masaka.

Hutan perburuan milik raja yang ingin dibeli masyarakat letaknya dekat dengan desa mereka. Dalam prasasti itu juga dijelaskan alasan penduduk membeli hutan raja karena mereka kekurangan lahan untuk mencari makan bagi sapi dan mengambil kayu.

“Meningkatnya kebutuhan manusia akan sumber-sumber alam adalah satu sebab timbulnya keresahan dalam masyarakat,” jelas Ardika.

Pejabat Kehutanan

Pemanfaatan hutan negara termasuk di dalamnya berburu binatang. Kegiatan ini tak boleh dilakukan seenaknya. Perlu izin dari pemerintah lewat pejabat yang berwenang di bidang perburuan hewan. Pejabat yang dimaksud adalah samgat nayaka buru dan caksu nayaka buru.

Tak jelas bagaimana mekanisme kerja kedua jabatan itu. Namun, dilihat dari jabatannya, samgat nayakan buru sepertinya adalah atasan caksu nayakan buru.

“Ia bertugas selaku pengawas bagi orang-orang yang melakukan perburuan binatang di daerah-daerah perburuan. Ia melapor ke atasannya, samgat nayakan buru yang berkedudukan di pusat pemerintah,” jelas Setiawan.

Baca juga: Kebakaran Hutan Masa Majapahit

Kalau dalam prasasti Jawa Kuno biasanya petugas di bidang perburuan binatang disebut dengan istilah tuha buru. Ahli epigrafi, Boechari dalam Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti menjelaskan petugas ini mengatur perburuan hewan di hutan. Dia mencegah perburuan yang tak terkendali.

Sama seperti di Jawa Kuno, hutan-hutan negara atau daerah perburuan ini nampaknya mendapat perhatian yang cukup memadai. Di daerah itu bermukim sejumlah penduduk atau mungkin orang-orang yang sengaja ditempatkan oleh pemerintah. Mereka ini ikut menjaga hutan atau membantu petugas kerajaan dalam mengawasi orang yang berburu maupun orang yang menebang pohon sembarangan.

Prasasti Bwahan B (1025) yang dikeluarkan Raja Marakata misalnya. Di sebutkan ada sejumlah orang yang telah tinggal di daerah perburuan ketika raja menjual hutan kepada peduduk Desa Bwahan di tepi Danau Batur.

Baca juga: Para Penjaga Hutan Zaman Kuno

Menurut Boechari, jabatan di suatu desa tak selalu sama dengan di desa lainnya. Misalnya jabatan tuha alas tak akan ditemukan di desa-desa lain yang tak punya wilayah hutan. “Itu tergantung dari keadaan geografi dan ekologi desa yang bersangkutan,” tulisnya.

Tuha alas atau Tuhalas sebutannya dalam prasasti, kiranya dapat disamakan dengan mantri kehutanan. Alas sama artinya dengan hutan. Di Jawa Kuno, keberadaannya sudah ada sejak masa Mataram Kuno (Medang). Di antaranya disebutkan dalam prasasti dari masa pemerintahan Rakai Kayuwangi (856-883) dan Rakai Watukura Dyah Balitung (901-910) yang menyebut macam-macam jabatan pejabat desa.

Di Bali Kuno, pejabat desa yang menangani hutan juga ditemukan. Namanya hulu kayu. Menurut Goris dalam Prasasti Bali I, jabatan hulu kayu adalah petugas menteri kehutanan yang mempunyai wewenang terkait dengan kelestarian hutan.

TAG

lingkungan hutan bali

ARTIKEL TERKAIT

Bumi Pertiwi Hampir Mati ABRI Masuk Desa Demi Golkar di Bali Pulangnya Keris Pusaka Warisan Puputan Klungkung Agung Jambe Dibunuh dan Kerisnya Dirampas Pembantaian di Puri Cakranegara Banjir Darah di Puri Smarapura Koleksi Pita Maha Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Pesona dari Desa Penglipuran Sanghyang Dedari, Pertunjukan Penolak Marabahaya dari Bali Menyelundupkan Seniman Bali