Masuk Daftar
My Getplus

Viva Vivian!

Iwan bukan yang pertama di Indonesia menjalani operasi menjadi perempuan. Dia jadi pemberitaan karena ingin melegalkan status barunya itu.

Oleh: Hendri F. Isnaeni | 03 Nov 2010
Poster film "Akulah Vivian" (1977) yang mengangkat kisah hidup Iwan Robbyanto Iskandar. (Blog Indonesiancinematheque).

Ini hari yang membahagiakan bagi Vivian. Bergaun pengantin warna putih, dia terlihat begitu anggun ketika turun dari sebuah Mercy 300 SEL. Dengan luwes dia melangkah memasuki ruangan resepsi di sebuah restoran mewah di Jakarta, menggandeng tangan Felix Rumayar. Dia merasa jadi ratu semalam setelah sebelumnya menikah di sebuah gereja Katolik di Petamburan dan mencatatkan pernikahan di kantor Catatan Sipil, awal November 1975.

Sejumlah orang penting hadir, antara lain pengacara kondang Adnan Buyung Nasution dan Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Kuncoro, sejawatnya di Viva Kosmetik, memberi sambutan dengan kisah pertemuan kedua mempelai, lalu mengakhirinya dengan teriakan: “Viva Vivian, Viva Felix!”.

Vivian terlahir sebagai lelaki dengan nama Khan Kok Hian, anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Khan Kiam Lee dan Auw Roontji Nio, pada 1 Januari 1944. Setelah melepaskan kewarganegaraan negara asalnya, Republik Rakyat Tiongkok, dia mengganti nama menjadi Iwan Robbyanto Iskandar. Sehari-hari dia bekerja di salon miliknya, Robby Remaja, di Kebayoran Baru. Meski tanpa papan nama dan pendingin ruangan, pengunjungnya selalu penuh. Pelanggannya termasuk istri-istri pejabat. Sejumlah muridnya, semisal Rudy Hadisuwarno, kelak mendirikan dan memiliki salon-salon ternama.

Advertising
Advertising

Baca juga: Takdir Waria di Persimpangan Jalan

Terlahir sebagai laki-laki tak membuat Iwan menunjukkan sosok dan sifat maskulin. Sang ibu sudah melihat kecenderungan itu sejak Iwan berusia 5 tahun. Selepas SMA, dia lebih suka belajar merangkai bunga, merias rambut dan wajah, les balet dan tari-tarian lain, serta modelling. Tubuhnya semampai. Kulit halus dan kuning langsat.

Iwan adalah perempuan yang terperangkap dalam tubuh laki-laki (transeksual). Dengan prosedur pembedahan dan hormon, beberapa orang transeksual berusaha mengubah jenis kelamin mereka. Iwan salah satunya.

Pada Juni 1973, dia terbang ke Singapura untuk melakukan operasi pergantian kelamin di Rumah Sakit Universitas Singapura. Bagi Iwan, sebagaimana dikutip Tempo, 6 Oktober 1973, operasi menjadi salah satu jalan untuk “menyempurnakan diri sebagai seorang perempuan”.

Kemajuan ilmu pengetahuan memungkinkan operasi itu. Pada 1945, dua dokter bedah plastik terkemuka Inggris, Sir Harold Gillies dan Ralph Millard, melakukan operasi kelamin pertama dari perempuan menjadi laki-laki terhadap aristokrat muda, Michael Dillon. Sembilan tahun kemudian, Gillies melakukan operasi pertama dari laki-laki menjadi perempuan terhadap Robert Cowell. Sir Harold Gillies pun didaulat menjadi bapak operasi plastik modern.

Baca juga: Si Putih, Waria Penunjuk Jalan Gerilya Jenderal Soedirman

Di Indonesia, Iwan bukan yang pertama; dua perempuan asal Surabaya sudah melakukannya di rumah sakit Singapura. Iwan jadi pemberitaan karena dia ingin melegalkan status barunya.

Selesai operasi, pada September 1973, Iwan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan. Menurut Kemala Atmojo dalam Kami Bukan Lelaki, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan Djazuli Bachar meminta agar pengadilan bisa diyakinkan bahwa fisik maupun psikis Iwan telah berubah menjadi perempuan. “Agar jangan sampai ada orang bongkar-pasang seenaknya sendiri. Kasus ini memang tidak lazim, dan baru kali ini terjadi,” kata Djazuli seperti dikutip Kemala.

Secara hukum, ada yang berpendapat pengadilan seharusnya menolak permohonan Iwan. Alasannya, belum ada undang-undang (UU) yang mengatur pergantian kelamin dan hakim bukanlah pembuat UU. Adnan Buyung Nasution, pengacara Iwan, berpendapat sebaliknya. Belum adanya UU justru merupakan kesempatan bagi hakim untuk membuat hukum. Permohonan pengesahan status yang diajukan Iwan tak boleh ditolak hanya karena belum ada UU yang mengaturnya. Ini sesuai pula dengan UU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tahun 1970.

Baca juga: Seni dan Seksualitas di Indonesia

Pengadilan menerima permohonan Iwan.

Persidangan pun dimulai. Selain surat keterangan tertulis dari rumahsakit, sejumlah orang dihadirkan di persidangan. Saksi-saksi ahli, yang telah memeriksa Iwan, membenarkan bahwa Iwan telah menjalani operasi kelamin dan pada diri Iwan terdapat semua ciri kepribadian perempuan. Saksi pendeta tak keberatan jika perubahan kelamin menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan. Ibunda Iwan dan Nani Yamin, seorang pekerja sosial yang sering membantu Iwan, menegaskan sejak kecil hingga dewasa Iwan memiki sifat perempuan.

Kasus Vivian menjadi polemik. Ada yang bersimpati dengan alasan hak asasi manusia. Ada pula yang tak setuju dengan alasan melanggar ketentuan agama dan menyalahi kodrat. Adnan Buyung bahkan dihujat habis-habisan oleh sejumlah organisasi.

Baca juga: Keberagaman Seksualitas di Balik Tembok Keraton

Setelah sekitar tiga bulan bersidang, pengadilan mengabsahkan Iwan sebagai perempuan dengan nama Vivian Rubianti Iskandar melalui keputusan tanggal 11 November 1973. Menurut ketua majelis hakim Fatimah Achjar, permohonan Iwan perlu diputuskan karena menyangkut ketegasan statusnya di muka hukum. “Untuk mengurus pernikahan, warisan, atau perjanjian kerja, termasuk urusan pidana, hukum hanya mengenal seseorang itu laki-laki atau perempuan,” ujar Fatimah, seperti dikutip Tempo.

Tak lama setelah menjadi perempuan, Vivian menutup salon kecantikannya, bekerja sebagai sales girl di Viva Kosmetik, lalu menikah. Perkawinannya gagal. Vivian kemudian memilih tinggal di Australia.

Berangkat dari kasus Vivian, pemerintah menggelar Seminar Operasi Pergantian Kelamin di Jakarta, 27-29 Maret 1978. Dalam seminar ini, operasi pergantian kelamin dibahas dari berbagai sudut pandang: medis, hukum, dan agama. Hasil seminar merekomendasikan: “Jika ingin melakukan operasi ganti kelamin di dalam negeri, ditunjuk enam rumahsakit pemerintah di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujungpandang, dan Medan,” tulis Kemala.

Baca juga: Memberangus Seksualitas

Jejak Vivian diikuti banyak orang yang senasib dengannya. Pada Juli 1987, Afun Sunarwidjaja asal Tomang, Jakarta Barat menjalani operasi kelamin di Singapura dan mengganti namanya menjadi Afuni Astuti. Setahun kemudian, Dedi Yuliardi yang menjalani operasi perubahan kelamin di Rumah Sakit Dr Soetomo dan berganti nama menjadi Dorceashadi, yang sekarang dikenal sebagai Dorce Gamalama. Daftarnya bisa berderet.

Meski sudah banyak contoh, operasi ganti kelamin masih jadi perdebatan. Bahkan Majelis Ulama Indonesia mengharamkannya –kecuali untuk orang yang berkelamin tak seperti kebanyakan orang (interseks). Padahal di sejumlah negara Islam, operasi ganti kelamin diperbolehkan. Di Iran, misalnya, Ayatullah Imam Khomeini mengizinkan operasi kelamin sejak 1979, bahkan pemerintah memberikan bantuan finansial.

Dalam fikih, dikenal istilah khuntsa; ada khuntsa musykil (secara anatomis tak dapat ditentukan apakah lelaki atau perempuan) dan khuntsa ghairu musykil (secara anatomis dapat ditentukan lelaki atau perempuan). Yang didukung operasinya di Iran adalah mereka yang “membakukan” jenis kelamin biologisnya atau transeksual yang jelas-jelas tak nyaman dengan jenis kelamin biologisnya. Meski demikian, dukungan itu masih merupakan bagian integral dari heteronormatif; bahwa satu-satunya yang “normal” adalah heteroseksual dan operasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan seks atau gender lain pada skala biner: perempuan/laki-laki atau feminin/maskulin. Kemungkinan jalan tengah ditolak. “Gender ketiga” tak diakui.

Baca juga: Revolusi Seksual

Di Indonesia, heteronormatif terlihat dalam kasus Alterina Hofan, seorang interseks. Setelah melakukan operasi ginaekomastia dan hipospadias, Alter bahagia dengan tubuhnya dan mengubah identitas dalam dokumennya tanpa melalui proses hukum. Masalah muncul ketika Alter hendak menikahi Jane Deviyanti Hadipoespito. Orangtua Jane melaporkan Alter ke polisi dengan tuduhan memalsukan identitas, bahwa dia perempuan.

Wacana biomedis menjadi dominan dalam lingkup yuridis dan bahkan di kalangan agama. Dalam kasus Alter, dia diklasifikasikan sebagai interseks, transeksual, dan homoseksual. Perkawinannya dengan Jane, tergantung pada label yang disematkan padanya, akan menjadi perkawinan sesama jenis yang dianggap ilegal atau perkawinan heteroseksual yang bisa diterima.

Baca juga: Ritual Seksualitas

Kasus Alter menimbulkan pertanyaan mendasar tentang betapa penting klasifikasi seseorang, sebagai interseks, transeksual, waria, atau homoseksual. “Semua istilah itu saat ini mengacu pada posisi seks dan gender non-normatif yang membawa beragam bentuk stigma,” tulis Saskia Wieringa dalam “Gender Variance in Asia: Discursive Contestations and Legal Implications”.

“Hanya ketika seks dan gender dilihat sebagai continua (yang tak selalu berjalan sejajar satu sama lain), kita bisa berharap penerima orang-orang dengan tubuh, hasrat, dan peran sosial non-normatif.”

Ketika itu terjadi, kita bisa kembali meneriakkan: “Viva…!”.

TAG

seksualitas

ARTIKEL TERKAIT

Pesta Seks Tukar Pasangan Tempo Dulu Riwayat Homofobia Mengorek Ngondek Kisah Romansa Masa Lalu Memuja Dewi Cinta Mesopotamia Cinta dan Kebahagiaan Sejati dalam Kamasutra Sharon Stone dalam Bayang-bayang Simbol Seks Di Balik Perilaku Seks Para Raja Datang ke Medan Terjerat Pelacuran Jejak Studi Koro