BEBERAPA bulan lalu masyarakat dihebohkan oleh konten tukar-menukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Video berdurasi 30 menit itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Unndang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini kasus tersebut telah dimejahijaukan. Sidang pelanggaran UU ITE konten tukar-menukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin digelar pada Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
Kasus tukar-menukar pasangan bukan hal baru di Indonesia. Kegiatan tak lazim ini telah dilaporkan berbagai media massa. Ada kasus yang dilaporkan ke polisi, ada pula yang pelakunya terkena penyakit menular seksual akibat melakukan tukar-menukar pasangan.
Berikut ini tiga kasus tukar-menukar pasangan yang pernah terjadi di Indonesia.
Tukar-Menukar Istri Syarat Bergabung dengan Sekte
Penipuan selalu saja terjadi di kalangan masyarakat. Cara yang digunakan pun beragam, bahkan tak jarang menggunakan cara tak lazim, seperti dilakukan warga berinisial M dari Jakarta dan S dari Karawang. Dilaporkan surat kabar Indonesia Raya, 4 Mei 1956, kedua orang itu bermaksud untuk menipu penduduk di suatu desa dengan mendirikan sekte yang didasarkan atas “ilmu nenek moyang”.
Orang-orang yang ingin bergabung dengan sekte itu diharuskan membayar Rp350 dan bersedia tukar-menukar istri. “Tukar-menukar istri ini diwajibkan kepada tiap-tiap anggota, tetapi yang mengherankan adalah M sendiri tidak membawa sang istri,” tulis Indonesia Raya.
Baca juga: Pesta Seks Tukar Pasangan Tempo Dulu
Kegiatan menyimpang itu ditolak penduduk desa, tetapi mereka takut melawan karena diancam. Praktik tukar-menukar istri telah berlangsung sejak Desember 1955. Di desa tempat kedua pelaku menjalankan praktiknya terdiri dari 12 keluarga.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi kegiatan sekte itu segera melakukan investigasi dan menangkap kedua pemimpinnya. M dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, sementara S dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.
Tukar-Menukar Istri Lantaran Perselingkuhan
Pada tahun 2010, dua pasang suami-istri di Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan tukar-menukar pasangan lantaran perselingkuhan. Kasus tukar-menukar istri ini terjadi karena Kamariah berselingkuh dengan Sugianto, kawan akrab suaminya, Khoirul Anwar.
Diberitakan Kompas.com, 22 Oktober 2010, perselingkuhan itu bermula dari acara jalan-jalan santai di Pendapa Kabupaten Pamekasan dua tahun lalu. Saat itu, Sugianto, teman satu partai dengan Khoirul, terlihat akrab dengan Kamariah dan memberikan jajan.
Setelah acara jalan santai tersebut, Kamariah dan Sugianto sering bertemu secara diam-diam, sehingga menjadi gunjingan tetangga. Seakan gelap mata, Kamariah menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Pamekasan. Sebaliknya, karena belum tuntas, Khoirul mengajukan banding. Di tengah proses banding itu, Kamariah menghilang dalam waktu lama dan tiba-tiba kembali ke Khoirul dalam keadaan hamil tua yang diduga hasil hubungan gelap dengan Sugianto.
Baca juga: Perselingkuhan Berdarah di Mataram
Khoirul tak terima dan melaporkan Sugianto ke Kepolisian Resor Pamekasan dengan tuduhan telah melarikan istrinya. Kasus ini diproses hingga persidangan. Terlanjur sakit hati, Khoirul juga menuntut Sugianto menyerahkan istrinya, Jamilah, sebagai balasan. Khoirul menganggap tuntutan itu lebih baik daripada dia membunuh Sugianto yang sudah memiliki empat anak.
“Ini sama-sama adil dan tidak ada yang dirugikan. Apalagi Kamariah sudah tidak cinta lagi kepada saya. Begitu juga Jamilah kecewa lantaran dikhianati suaminya yang berselingkuh dengan istri saya,” kata Khoirul dikutip Kompas.com. Jamilah, yang berada di samping Khoirul, hanya tersenyum seperti mengiyakan.
Tukar-Menukar Pasangan Terpapar Penyakit Menular Seksual
Apa yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah, seakan menjadi bukti bahaya melakukan tukar-menukar pasangan. Pada 2014, sejumlah suami-istri di satu kecamatan terpapar penyakit menular seksual.
Koran Tempo, 4 Juli 2014, melaporkan di satu RT di suatu kecamatan di Cilacap, Jawa Tengah, ada lima pasang suami-istri yang aktif melakukan tukar-menukar pasangan dinyatakan positif HIV/AIDS. Informasi ini didapat ketika lima pasang suami-istri itu melakukan konsultasi karena mengidap HIV/AIDS. Sejumlah pasangan mengaku tukar-menukar pasangan dilakukan ketika istri sedang pergi ke luar kota.
Memiliki lebih dari satu pasangan seksual atau kerap berganti-ganti pasangan menyebabkan seseorang berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual. Dalam beberapa kasus, gejala yang dialami beragam. Oleh karena itu, seseorang bisa saja tertular penyakit ini dari seseorang yang tampak sehat dan tidak terlihat jika dirinya telah terinfeksi penyakit menular seksual.*