Masuk Daftar
My Getplus

BBM Masa Orde Baru

Pemerintah Orde Baru 21 kali menaikan harga BBM dan mewariskan kebijakan subsidi BBM.

Oleh: Hendri F. Isnaeni | 05 Sep 2022
Presiden Soeharto menekan tombol sirene tanda peresmian kilang minyak Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah, pada 24 Agustus 1976. (ANRI).

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (03/09/2022) siang di Istana Merdeka, Jakarta. Alasannya subsidi BBM tidak tepat sasaran. Sementara anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Joko Widodo, dikutip dari setkab.go.id.

Keputusan mengalihkan subsidi BBM mengakibatkan harga beberapa jenis BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Masyarakat keberatan karena kenaikan harga BBM akan berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang lain.

Advertising
Advertising

Baca juga: Pom Bensin dari Apotek ke SPBU

Kebijakan subsidi BBM pertama kali diberlakukan oleh pemerintah Orde Baru. Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah Orde Baru sempat surplus dari penjualan BBM.

Dalam buku 40 Tahun Perkembangan Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Indonesia, 1945–1985, disebutkan bahwa sejak tahun 1966 penjualan BBM memberikan hasil LBM (Laba Bersih Minyak) yang merupakan bagian dari penerimaan minyak di samping hasil dari kontraktor Perjanjian Karya.

Pada 1967, jumlah penerimaan negara dari minyak bumi sebesar Rp8,6 miliar terdiri dari hasil Perjanjian Karya sebesar Rp7,4 miliar dan Rp1,2 miliar dari LBM. LBM diperoleh dari selisih nilai penjualan BBM di dalam negeri dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh BBM tersebut. Penerimaan LBM meningkat antara tahun 1967 sampai awal 1974 sesuai dengan kebijakan penetapan harga jual BBM dan peningkatan jumlah penjualan BBM, yaitu dari Rp1,2 miliar menjadi Rp34 miliar.

“Akan tetapi sejak tahun 1974/75 keadaan berubah, dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM, karena harga jual BBM, terutama minyak tanah berada di bawah biaya produksinya, sedangkan konsumsi minyak tanah berkembang cepat,” tulis buku terbitan Biro Humas & HLN Pertamina itu.

Baca juga: Widjojo Nitisastro, Perancang Ekonomi Orde Baru

Widjojo Nitisastro, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri merangkap Kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dalam wawancara mengenai harga BBM naik dan hubungannya dengan APBN di TVRI pada 6 Januari 1982, mengatakan bahwa sepuluh tahun lalu (1972/73), tidak ada subsidi BBM, tetapi justru surplus atau kelebihan sebesar Rp31 miliar.

“Jadi, pada waktu itu pemerintah menjual BBM tidak perlu memberikan subsidi. Penerimaan pemerintah justru bertambah dengan Rp31 miliar,” kata Widjojo dalam Pengalaman Pembangunan Indonesia: Kumpulan Tulisan dan Uraian. Tahun 1973/74 juga surplus atau kelebihan penerimaan sebesar Rp34,2 miliar.

Widjojo menguraikan, pemerintah baru mulai memberikan subsidi BBM pada 1974/75 sebesar Rp16 miliar. Tahun berikutnya, subsidi BBM turun signifikan menjadi hanya Rp1,3 miliar. Namun, subsidi kembali membengkak pada 1976/77 menjadi Rp10,4 miliar. Sejak itu, subsidi BBM terus naik: Rp62,2 miliar (1977/78), Rp197 miliar (1978/79), Rp535 miliar (1979/80). Subsidi BBM menembus Rp1.005 miliar (1980/81) dan Rp1,5 triliun (1981/82).

Baca juga: Permigan, Palu Arit di Ladang Minyak

Jusuf Kalla dalam seminar nasional pemanfaatan gas sebagai energi alternatif pengganti BBM di Jakarta, 30 November 2004, mengatakan bahwa keputusan memberikan subsidi BBM adalah keputusan politis yang diambil sejak era pemerintahan Orde Baru dengan tujuan utama menjamin stabilitas politik di dalam negeri.

“Langkah populis itu terbukti menyandera anggaran belanja negara dengan nilai subsidi yang semakin membengkak,” tulis Tomi Lebang dalam Berbekal Seribu Akal, Pemerintahan dengan Logika: Sari Pati Pidato Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Di samping memberikan subsidi BBM, pemerintah Orde Baru juga menaikkan harga BBM. Bahkan, sejak awal pemerintahan Orde Baru berdiri.

Zamroni Salim, Bawono Kumoro, dan Komaidi Notonegoro dalam Kebijakan Subsidi BBM, buklet terbitan The Habibie Center, menyebutkan bahwa selama menjabat sekitar 32 tahun, Presiden Soeharto tercatat telah 21 kali (1967–1998) melakukan penyesuaian atau menaikkan harga BBM bersubsidi –sumber lain menyebut 18 kali sejak tahun 1968.

Baca juga: Hikayat Minyak Bumi di Pangkalan Brandan

Berdasarkan data Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) yang disajikan para peneliti tersebut, pemerintah Orde Baru tidak menaikan harga BBM bersubsidi pada 1969, 1971, 1977, 1978, 1981, 1987, 1988, 1989, 1992, 1994–1997.

Laporan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tahun 2015 menyebutkan bahwa periode 1993–1997 merupakan periode terpanjang harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Dalam periode ini harga bensin premium Rp700 per liter, minyak tanah Rp280 per liter, dan solar Rp380 per liter. 

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 5 Mei 1998 karena krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 yang memuncak pada 1998. Sehingga harga bensin premium menjadi Rp1.200 per liter, minyak tanah Rp350 per liter, dan solar Rp600 per liter.

Namun, tak lama kemudian, pada 16 Mei 1998, pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi karena situasi politik, sehingga harga bensin premium menjadi Rp1.000 per liter, harga minyak tanah kembali ke harga tahun 1993 yaitu Rp280 per liter, dan harga solar menjadi Rp550 per liter.*

TAG

bbm orde baru

ARTIKEL TERKAIT

Kenaikan Harga BBM Masa Sukarno Tepung Seharga Nyawa Yang Tersisa dari Saksi Bisu Romusha di Bayah Cikal Bakal Bursa Saham Orang Pertama yang Menjual Saham VOC Kisah Mantan Pilot John F. Kennedy Perebutan yang Menghancurkan Timah dan Tuan Besar Asisten Rumah Tangga Jadi Pemilik Saham Pertama VOC VOC Sebagai Perusahaan Saham Gabungan