Semua sekolah pemerintah tertanggal 1 Februari 1950 diwajibkan memberikan pendidikan agama untuk peserta didik tingkat dasar dan lanjutan. Hal ini ditetapkan berdasarkan “peraturan bersama” antara Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, Bahder Johan dengan Menteri Agama KH Wahid Hasyim pada 20 Januari 1951.
Peraturan bersama tersebut menyatakan bahwa pendidikan agama diajarkan selama dua jam dalam satu minggu. Untuk tingkat sekolah dasar, pendidikan agama dimulai pada kelas 4.
Segala biaya untuk penyelenggaraan pendidikan agama ditanggung oleh Kementerian Agama. Bahan pengajaran dan kurikulum ditetapkan oleh Kementrian Agama sesudah disetujui oleh Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.