Masuk Daftar
My Getplus

Pendidikan Agama Diwajibkan di Sekolah

Semua sekolah pemerintah diwajibkan memberikan pendidikan agama untuk peserta didik tingkat dasar dan lanjutan.

Oleh: Martin Sitompul | 13 Feb 2017
Menteri Agama KH Wahid Hasyim (tengah) dan Presiden Sukarno (kanan). Foto: repro "Sejarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim."

Semua sekolah pemerintah tertanggal 1 Februari 1950 diwajibkan memberikan pendidikan agama untuk peserta didik tingkat dasar dan lanjutan. Hal ini ditetapkan berdasarkan “peraturan bersama” antara Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, Bahder Johan dengan Menteri Agama KH Wahid Hasyim pada 20 Januari 1951.

Peraturan bersama tersebut menyatakan bahwa pendidikan agama diajarkan selama dua jam dalam satu minggu. Untuk tingkat sekolah dasar, pendidikan agama dimulai pada kelas 4.

Segala biaya untuk penyelenggaraan pendidikan agama ditanggung oleh Kementerian Agama. Bahan pengajaran dan kurikulum ditetapkan oleh Kementrian Agama sesudah disetujui oleh Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.

Advertising
Advertising

TAG

ARTIKEL TERKAIT

Akhir Kisah Raja Lalim Pawang Hujan dalam Pernikahan Anak Presiden Soeharto Serba-serbi Aturan Offside dalam Sepakbola Ayah Fariz RM Nafsu Berahi Merongrong Kamerad Stalin (Bagian I) Aksi Spionase di Balik Kematian Leon Trotsky Eks Pesindo Sukses Satu Episode Tim Garuda di Olimpiade Ibnu Sutowo dan Anak Buahnya Kibuli Wartawan Kisah Bupati Sepuh