Bali kerap disebut sebagai sorga terakhir di bumi. Di sana Anda bisa mereguk kedamaian, kebebasan, dan cinta. Hal itu pula yang mendorong kaum hippies dari Amerika, Eropa, dan Australia menyerbu Bali.
Para hippies itu mengarus ke Bali sejak 1969. Sejak itu, kawasan Pantai Kuta yang tadinya sepi berubah jadi ramai. Orang berjemur di sepanjang pantai tanpa sehelai benang alias bugil.
“Akibatnya, kawasan ini pun ‘dijajakan ke investor’ untuk dijadikan kawasan wisata pantai. Wisata kaum hippies,” tulis Putu Sastra Wingarta dalam Bali-ajeg.
Bali kemudian menjadi destinasi wisata unggulan. Jumlah wisatawan meningkat.
Pemerintah, yang tengah mengenjot sektor pariwisata, tentu senang melihat peningkatan jumlah wisatawan ke Bali. Namun, pemerintah juga kuatir terhadap dampak buruk dari kedatangan para hippies, yang mengganggu turis asing betulan dan meresahkan masyarakat.
Ekspres edisi 25 Januari 1971 menulis, para hippies perempuan kerap membuat masalah. Mereka, bila memerlukan uang, dengan gampangnya meminta ditiduri siapapun, demi mengisi kocek. Kaum hippies juga dianggap membawa penyakit kelamin.
Pemerintah pantas cemas. Terlebih, saat itu, pemerintah sedang gencar-gencarnya menata anak-anak muda untuk berpenampilan baik, tidak gondrong dan tidak mengikuti gaya hidup yang kebarat-baratan.
Pemerintah daerah di Bali akhirnya ambil tindakan, mengeluarkan kebijakan mengusir hippies pada 1971.
Kantor Dirjen Imigrasi di Jakarta jadi sibuk. Mereka kelimpungan mengurus laporan dan pemulangan para kaum hippies dari Bali.
“Selain uang yang mereka bawa sedikit, sehingga tidak bisa membeli apa-apa di sini. Kadang-kadang mereka menjual tiketnya sehingga menyulitkan pemerintah yang harus mengurus pemulangannya,” kata Soebyakto, kepala Humas Dirjen Imigrasi, kepada Ekspres edisi 25 Februari 1972.
Alih-alih pulang kampung, bule-bule asing tak bermodal itu hijrah ke Jawa.
Pemerintah pusat pun meradang. Pada Agustus 1971 keluar instruksi bersama antara Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan/Ketua Sektor Laut Pariwisata, dan Kepala Kepolisian RI. Isinya, menolak masuknya dan keberadaan orang-orang yang disebut hippies ke dalam wilayah Indonesia.
Di dalam instruksi bersama dinyatakan, yang disebut hippies adalah laki-laki atau perempuan yang berpakaian dan berdandan tak teratur dan tak sopan, kebiasaan hidup tak teratur, mengganggu perasaan susila, tak mempunyai penginapan yang pasti, serta mempergunakan dan membawa obat bius.
Setelah itu, keluar instruksi kawat dari Dirjen Imigrasi kepada perwakilan-perwakilan mereka di dalam dan luar negeri untuk tak memperpanjang visa yang sudah diberikan, serta tak mengeluarkan visa baru kepada terduga kaum hippies yang mau masuk ke Indonesia.
Namun, bila hanya dilihat dari ciri berpakaian, pemerintah mengalami kesulitan untuk mengenali mana kaum hippies asing atau yang betulan turis. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka terkadang berpakaian rapi dan di pasport tertulis sebagai mahasiswa.
“Tetapi setelah masuk ke Indonesia, ternyata mereka melakukan kegiatan seperti yang dilakukan hippies pada umumnya,” kata Soebyakto.
Pihak imigrasi pernah teledor. Suatu hari, mereka menindak orang asing berambut gondrong di dekat lapangan Monas, Jakarta, mencabut pasportnya, dan memerintahkannya menghadap ke kantor imigrasi.
“Yang disangka hippies itu, sebenarnya adalah seorang ahli musik dari Amerika,” kata Soebyakto, geleng-geleng kepala.
Namun, dengan segala kebijakan pemerintah tadi, kaum hippies asing perlahan bisa ditangkal dan dideportasi.