- 4 Mei 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 18 Feb
PEMERINTAH siap menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang rencananya bakal direalisasikan medio Juni 2023 nanti. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo bersama 19 menteri serta Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri pada Selasa, 2 Mei 2023.
Rapat tersebut membahas kelanjutan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu (Tim PPJAM) sejak 11 Januari 2023. Rekomendasi itu mencantumkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Di antaranya Tragedi 1965-1966, Peristiwa Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) kurun 1982-1985, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.
Terkait Peristiwa 1965-1966, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan ada 39 individu yang statusnya sebagai eksil akan direhabilitasi sebagai warga negara yang sah. Mereka bukan pengkhianat negara. Mereka umumnya sedang tugas belajar di luar negeri ketika Peristiwa G30s terjadi dan tak bisa pulang ke tanah air pasca-Tragedi 1965.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












