Salim sebelumnya adalah Agen Cabang Jakarta (1950-1951). Ia kemudian menangani Kantor Direksi/Kepala Bagian A (1951) mengurus Urusan Pegawai, Perundang-undangan, Kesejahteraan Pegawai, dan Peralatan. Pada 1956. Ia menjadi Direktur Muda pada 1956, Wakil Direktur pada 1 Januari 1959, dan menjadi Direktur pada 1 September 1959 hingga 1963. Menyusul dilikuidasinya Bank Tabungan Jepang “Tyokin Kyoku” oleh Panitia Pemulihan Hak (PPH) yang dibentuk Pemerintah RI waktu itu, Bank Tabungan Pos melakukan pembayaran kembali seluruh tabungan uang Jepang kepada para penabungnya.