Perjuangan sudah menuju titik akhir. Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, tahun 1949 menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Tapi masih ada yang mengganjal. Sejumlah kesepakatan KMB tidak menguntungkan Indonesia.
Menurut The Kian Wie dalam pengantar buku yang disuntingnya, Pelaku Berkisah: Ekonomi Indonesia 1950-an sampai 1990-an, ada empat masalah kontroversial yang kemudian mengganggu hubungan Indonesia-Belanda. Dua masalah politik berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan status Irian Barat (Papua). Dua masalah ekonomi menyangkut pengambilalihan utang pemerintah Belanda di Indonesia dan terus beroperasinya bisnis Belanda di Indonesia.
“Mencapai kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi menghadapkan Pemerintah Indonesia pada masalah yang serius. Lantaran tidak dapat mengawasi segmen-segmen penting ekonomi Indonesia, gerak para pembuat kebijakan ekonomi Indonesia sangat terbatas,” tulis The Kian Wie.
Baca juga: Merentang Sejarah Uang
Setelah KMB, dimulailah babak baru pemerintahan RIS, yang terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara boneka BFO (Bijeenkomst Federaal Overleg) bentukan Belanda selama masa perang. Terbentuknya RIS mempengaruhi sistem keuangan, termasuk penggunaan mata uang.
“Mata uang RIS diberlakukan oleh De Javasche Bank pada Januari 1950 bersamaan dengan pengesahan RIS dalam KMB. Mata uang ini menggantikan ORI,” kata peneliti sejarah ekonomi Servulus Erlan de Robert kepada Historia.
Sesuai kesepakatan KMB, De Javasche Bank (DJB) berfungsi sebagai bank sirkulasi untuk RIS. Melalui DJB inilah mata uang RIS diterbitkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Penukaran Uang
Pada 1 Januari 1950 terbit uang RIS atau juga disebut “uang federal” atau “uang DJB” dalam pecahan Rp5 dan Rp10 dengan tanggal emisi “Djakarta 1 Djanuari 1950” yang ditandatangani Menteri Keuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Uang RIS ini menampilkan gambar Sukarno, presiden RIS, sehingga juga dikenal dengan sebutan “emisi Bung Karno”.
Kendati diterbitkan 1 Januari, uang RIS baru beredar dan digunakan pada bulan-bulan sesudahnya. Hal ini bukan tanpa alasan. “Pemerintah masih dalam proses untuk menciptakan sistem keuangan yang tunggal dengan mempersatukan beraneka ragam uang yang beredar di masyarakat,” tulis Sri Margana dkk dalam Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia, 1945-1953.
Baca juga: Uang Invasi Jepang
Pada tanggal yang sama, Sjafruddin mengumumkan bahwa uang kertas RIS menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah RIS. Oeang Republik Indonesia (ORI) dinyatakan ditarik dari peredaran dan hilang sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah terhitung 1 Mei 1950. Selama tenggat waktu itu, ORI masih berlaku sebagai alat pembayaran hanya di daerah di mana uang tersebut diproduksi.
Penyeragaman mata uang itu dilakukan untuk menghapus peredaran berbagai jenis mata uang dengan nilai tukar berbeda-beda, bahkan banyak pula yang palsu. Selain ORI dan ORIDA, beredar pula “uang NICA”.
Baca juga: Lahirnya Uang Putih
Selain itu, Sjarifuddin mencetuskan kebijakan moneter yang terkenal dengan istilah “Gunting Sjarifuddin”. Uang kertas lama DJB dan mata uang Hindia Belanda pecahan Rp5 ke atas digunting menjadi dua bagian. Kebijakan ini bertujuan menekan inflasi dan mendorong ekspor dari pelaku usaha dalam negeri.
“Kita potong uang Belanda menjadi dua bagian, sebelah diubah menjadi uang Republik dan sebelah lagi dikonversikan menjadi obligasi keuangan. Jadi kita tidak dapat dituduh merampok separuh uang rakyat,” tutur Sjafruddin dalam Pelaku Berkisah.
Tindak lanjut dari penyeragaman mata uang dilakukan pada 27 Maret 1950. Pemerintah RIS memutuskan menukarkan ORI maupun ORI daerah dengan uang RIS. Menurut Sri Margana dkk., kurs penukarannya f1 RIS setara Rp125 ORI, sedangkan untuk ORIDA disesuaikan dengan kondisi tiap mata uang.
Namun, penukaran uang dari ORI ke uang RIS tidak serta merta berjalan seketika. Di Karesidenan Malang, misalnya, penduduk masih menggunakan ORI sebagai alat pembayaran. Sementara perusahaan jawatan pemerintah yang mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat hanya menerima pembayaran dalam bentuk uang RIS.
Baca juga: Dari Kopi Sampai ORI
Untuk mengatasi masalah itu, Sekretaris Residen Arwoko mengirimkan telegram kepada pemerintah RIS pusat di Jakarta untuk meminta dispensasi agar diizinkan menunaikan pembayaran dengan ORI.
“Tindakan ini perlu untuk menolong rakyat mendapat barang-barang yang dibutuhkan,” kata Arwoko dalam pesan telegramnya yang tersimpan di Arsip Sekneg Yogyakarta No. 160 koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Baca juga: Mengenal Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA)
Masa penukaran uang dibatasi hingga 21 Juni 1950. Setiap orang hanya diperbolehkan menukar maksimum f 50. Sisanya harus diserahkan ke BNI untuk dibekukan. Hasil penukaran ORI dengan uang DJB yang baru diperkirakan hanya mencapai f 60 juta.
“Jumlah tersebut amat rendah karena sebagian uang ORI telah dipalsukan selain adanya pembatasan penukaran hingga f 50 saja itu,” tulis Dawam Rahardjo dkk dalam Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa.
Penyehatan Rupiah
Dengan beredarnya uang RIS, berakhirlah kekacauan sirkulasi uang yang berlangsung sejak lama. Selain itu, tercapai penyeragaman mata uang. Dalam ungkapan Oey Beng To, yang pernah menjabat direktur Bank Indonesia tahun 1960-an, dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia Jilid 1 (19450-1958), kebijakan ini bertujuan untuk “penyehatan” atau “pembersihan” mata uang rupiah.
Namun masalah tak serta-merta selesai. Pemerintah Indonesia tak leluasa mengendalikan perekonomian sepenuhnya karena sirkulasi uang masih dipegang oleh DJB. Apalagi DJB sangat bergantung pada pemerintah Belanda. Wacana nasionalisasi DJB pun mengemuka. Setelah serangkaian langkah persiapan, tindakan nasionalisasi akhirnya diambil Menteri Keuangan Sumitro Djojohadikusumo, termasuk juga masalah utang sesuai perjanjian KMB, tanpa menghiraukan Belanda.
Baca juga: Berbeda-Beda ORIDA Tetap Satu Juang
“Saya nasionalisasi bank itu dan pecahlah protes, tetapi saya bisa mengatakan, ‘Saya sudah berkonsultasi dengan Anda.’ Sejak itu masalah keuangan diputuskan oleh dewan keuangan yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Ahli-ahli Belanda tidak diizinkan hadir,” ujar Sumitro dalam Pelaku Berkisah.
Kendati Belanda berusaha mempertahankan kekuasaan atas DJB, nasionalisasi berjalan mulus. Nasionalisasi dilaksanakan dengan membeli saham-saham DJB dari para pemilik di dalam maupun luar negeri. Pada Desember 1951 DJB resmi dinasionalisasi, yang kemudian menjadi Bank Indonesia.
Baca juga: Perang Uang Palsu Masa Revolusi
Sementara dari sisi politik, bentuk negara serikat memicu pertentangan antara kaum federalis dan unitaris, yang antara lain mewujud dalam sejumlah pemberontakan di daerah. Situasi politik dan gangguan keamanan itu tentu berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi.
Maka, pada 17 Agustus 1950, pemerintah Republik Indonesia menyatakan RIS bubar. Bentuk pemerintahan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan mata uang RIS menyusul kemudian.
“Ketika RIS dibubarkan, istilah mata uang RIS juga berakhir walau sebetulnya mata uangnya sama-sama rupiah,” ujar Servulus Erlan.
Tamatlah riwayat uang RIS yang singkat.