Masuk Daftar
My Getplus

Berkaca pada Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta

Koperasi warisan Bung Hatta dipahami salah kaprah. Kapitalisme pun merajalela.

Oleh: Randy Wirayudha | 14 Agt 2021
Mohammad Hatta alias Bung Hatta terinspirasi koperasi dari Skandinavia dan Taman Siswa (nationaalarchief.nl)

PERAYAAN HUT RI ke-76 tampaknya tak akan dimeriahkan perlombaan-perlombaan gembira seperti tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 bakal mewarnai peringatan 17-an nanti dengan “perlombaan” bertahan hidup rakyat Indonesia, terutama kelas menengah-bawah.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 melanda dua tahun silam, perekonomian rakyat kecil paling terdampak. Terlebih sejak pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021, sementara bantuan sosial yang mestinya mereka terima carut-marut entah siapa yang mencatut.

Kendati tidak akan sepenuhnya mengatasi masalah, tidak ada salahnya kita kembali menengok pemikiran ekonomi kerakyatan Bung Hatta, yang bulan ini sedang diperingati hari kelahirannya. Pemikiran ekonomi kerakyatan yang divisikan Bung Hatta masih sangat relevan untuk diteladani generasi muda dan para pengambil kebijakan saat ini.

Advertising
Advertising

Baca juga: Belajar Toleransi dari Bung Hatta

Pemikiran itulah poin penting yang dibahas dalam Webinar “Bung Hatta Inspirasi Kemandirian Bangsa” dalam rangka Pekan Bung Hatta di kanal Youtube BKPN PDIP pada Kamis (12/8/2021).

Dalam webinar itu, budayawan sekaligus jurnalis senior Hasril Chaniago mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia sudah mengarah pada demokrasi Barat yang pernah dikhawatirkan Bung Hatta. Sepulangnya dari Belanda pada 1932, Bung Hatta menuangkan pemikirannya tentang demokrasi Barat dalam Kumpulan Karangan, Jilid I. Di situ ia mengungkapkan bahwa bila Indonesia menyalin demokrasi Barat yang berdasarkan kapitalisme, maka demokrasinya akan dikuasai pemilik kapital.

“Bung Hatta mengkritik bahwa dalam demokrasi Barat, kaum kapitalis yang terkecil menguasai kehidupan orang banyak. Maka golongan yang kuat itulah yang memberi rupa pada demokrasi. Kemarin (September 2020, red) kita dengar sendiri dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, bahwa calon-calon kepala daerah 92 persen dibiayai oleh cukong. Maka kita berpikir, apakah kita sudah mengingkari dasar-dasar pendiri bangsa kita?” ungkap Hasril.

Baca juga: Bung Hatta dan Orang Kaya-kaya

Budayawan Hasril Chaniago (Tangkapan Layar BKPN PDIP)

Terlebih dalam pemikiran Hatta, lanjut Hasril, kapitalisme yang jadi dasar demokrasi Barat adalah praktik menyimpang dari konsep demokrasi sejak Revolusi Prancis di akhir abad ke-18 yang seyogyanya menghasilkan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.

Maka ketika merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), “dwitunggal” Bung Hatta dan Bung Karno sepemikiran soal perekonomian: mesti berpihak pada rakyat. Poin perekonomian Bung Karno yang berdasarkan asas kekeluargaan dan sumber daya alam (SDA) mesti dikuasai negara demi kemakmuran rakyat, kemudian direalisasikan Bung Hatta dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Bung Hatta mempelajari itu dari negara-negara Skandinavia (Eropa Utara), di mana pengelolaan SDA sampai sekarang pun dilakukan konsisten. Semisal di Norwegia, menurut konstitusinya, seluruh hasil SDA digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Kelebihannya baru untuk membangun infrastruktur yang besar,” lanjut Hasril.

Baca juga: Ketika Hatta Merayakan Natal di Jerman

Di awal kemerdekaan, tentu Bung Hatta insyaf bahwa masyarakat Indonesia masih harus dibiasakan dalam dengan masa transisi dari kapitalisme telah mengakar sejak era kolonialisme beralih menjadi sistem yang cenderung sosialisme. Oleh karenanya, Bung Hatta tidak menolak keras pinjaman, utang, atau investasi asing. Namun, Bung Hatta berupaya ekonomi rakyat diberdayakan lebih dulu sebagai fondasinya.

“Hatta juga menganjurkan rakyat rajin menabung. Ia juga tidak menganjurkan berutang pada luar negeri. Pada 1946 ada konferensi ekonomi di Yogya dan Bung Hatta menekankan tentang peningkatan produktivitas rakyat. Jadi Bung Hatta berulangkali mengatakan kita harus memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Titik tolaknya kita jangan ekspor bahan mentah. Yang diekspor adalah barang jadi,” timpal putri sulung Bung Hatta Meutia Farida Hatta.

Putri proklamator Meutia Farida Hatta (Fernando Randy/Historia)

Hal senada diungkapkan ekonom senior sekaligus menantu Bung Hatta Sri Edi Swasono. Menurutnya, kemandirian produksi dalam negeri sangat penting untuk memperluas lapangan pekerjaan. Kemandirian yang dimaksud adalah mengolah sendiri SDA Indonesia lalu mengekspornya ketika sudah menjadi barang jadi.

“Sekarang kita lihat-jawab sendiri, apakah bumi, air, dan tanah kita sudah digunakan untuk kemakmuran rakyat? Inilah. Bung Hatta juga mengatakan hati-hati sekali, jangan mengekspor bahan mentah, harus diolah jadi barang jadi sehingga memperluas pasaran dalam negeri. Pasaran dalam negeri untuk memberi pekerjaan orang-orang Indonesia sendiri agar bisa meningkatkan daya beli rakyat. Inilah konsepsi Bung Hatta,” timpal Edi.

Baca juga: Ketika Bung Hatta Mempelajari Nippon Sheishin

Maka bagi Bung Hatta, akan lebih ideal jika kemandirian ekonomi rakyat sudah kuat maka modal asing bisa masuk asalkan tidak mengganggu kemandirian ekonomi rakyat itu sendiri. Syarat yang tak kalah penting adalah transfer teknologi agar tidak melulu ketergantungan pada modal dan tenaga kerja asing.

“Beliau juga mencontohkan pabrik semen Gresik. Tender internasionalnya dimenangkan McDonald Concern dan Bung Hatta kasih syarat transfer teknologi itu. Mulanya perusahaan Amerika itu enggak mau tapi Bung Hatta bilang akan tender ulang jika mereka enggak mau. Akhirnya mereka mau dan dikirimlah orang-orang Indonesia untuk melihat pembuatan mesin-mesin pabrik itu dan pabrik semen Gresik jadi pabrik semen BUMN terbesar sampai sekarang,” sambung Hasril.

Sayangnya banyak syarat mendasar yang penting untuk kemandirian ekonomi seperti itu ditinggalkan begitu saja di masa Orde Baru. Kondisi makin parah karena pemerintah mesti dua kali berutang pada IMF untuk menambal kerusakan krisis ekonomi 1997.

“Terakhir (pinjaman kedua IMF) 15 Januari 1998, kita lihat seorang direktur pelaksana IMF Michel Camdessus berpangku tangan ketika presiden (Soeharto) menandatangani utang IMF. Ini sudah melanggar (pemikiran) Hatta tentang prinsip kita memakai syarat-syarat dari kita sendiri. Di masa setelahnya kita juga seperti harus membayar utang lewat (pinjaman) utang lagi. Jadi apakah kita sudah mengamalkan pelaksanaan dari pesan kemandirian Bung Hatta dan Bung Karno? Tentu jawabannya ada pada diri kita semua,” lanjutnya.

Koperasi Menurut Hemat Hatta

Satu lagi warisan Bung Hatta untuk menunjang perekonomian rakyat yang hingga kini jalan adalah gagasan koperasi. Padahal, di masa awal kemerdekaan koperasi di Indonesia bukanlah barang baru.

Perkoperasian yang bermula dari Inggris pada 1844 kala kaum buruh mendirikan koperasi pertama, The Pioneers, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri. Sistem itu kemudian tersebar ke seluruh dunia. Di Hindia Belanda, Raden Bei Aria Wirjaatmadja mendirikan lembaga kredit rakyat Hulp en Spaar di Purwokerto pada 1896.

Koperasi kemudian tumbuh subur dan dijadikan salah satu alat politik sejumlah organisasi dan partai penentang pemerintah kolonial. Sebagai responnya, pemerintah kolonial mengeluarkan besluit (keputusan pemerintah) Nomor 431 tanggal 7 April 1915 untuk membatasi koperasi. Setiap koperasi baru yang didirikan, menurut besluit itu, harus atas seizing gubernur jenderal dan diwajibkan membayar 50 gulden.

Baca juga: Koperasi Penyelamat Ekonomi Rakyat

Ilustrasi rakyat kecil di era Hindia Belanda (indischeliterairewandelingen.nl)

Bung Hatta sendiri menggalakkan koperasi yang ia pelajari sejak masih studi di Eropa pada 1920-an. Namun ketika pulang ke Hindia Belanda, ia melihat koperasi yang ada tak sesuai pada kaidah-kaidah yang ia pelajari di Skandinavia dan dari Ki Hadjar Dewantoro dengan Taman Siswa-nya. Ia melontarkan banyak kritik saat melihat koperasi-koperasi yang ada cenderung intimidatif kepada masyarakat sekitar dan memburu keuntungan belaka sebagaimana korporat pada umumnya.

“Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan, karena koperasi menyatakan kerjasama antara para anggotanya sebagai suatu keluarga dan menimbulkan tanggungjawab bersama. Menurut Hatta, asas kekeluargaan diambil dari Taman Siswa yang menggambarkan hubungan guru-murid sebagai satu keluarga yang berlawanan dengan hubungan kelas antara buruh dan majikan,” tulis Yohanes Harsoyo dalam Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan.

Baca juga: Jejak Hatta dan Sjahrir di Sukabumi

Untuk itulah Bung Hatta mencontohkan bagaimana kaidah koperasi sesungguhnya, bahkan saat ia sedang diasingkan. Di Banda Neira pada 1936, misalnya, ia bersama Sutan Sjahrir dan Iwa Kusuma Sumantri memberdayakan ekonomi masyarakat lokal dengan mendirikan Perkoempoelan Banda Moeda (Perbamoe). Selain bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan olahraga, Perbamoe memiliki koperasi.

“Anggota yang aktif mula-mula 13 orang. Oom Hatta, Oom Sjahrir, dan Oom Iwa jadi donatur tetap. Salah satu usaha adalah koperasi dengan bimbingan Oom Hatta. Bila ada perahu datang membawa hasil bumi, muatannya sering dimonopoli oleh koperasi dan kemudian dijual kepada penduduk. Hasilnya untuk kas perkumpulan,” tulis Rosihan Anwar dalam Mengenang Sjahrir.

Mohammad Athar alias Bung Hatta (kiri) & Sutan Sjahrir (nationaalarchief.nl)

Dengan monopoli itu, mereka bisa memotong jalur distribusi sehingga membuat harga asli barang tak beda jauh dari harga jualnya. Masyarakat diuntungkan lewat harga lebih murah, petani atau nelayan tak merugi, dan kemudahan akses pendidikan karena keuntungan dari koperasi bisa untuk subsidi perpustakaan yang bisa diakses semua orang.

Maka ketika sudah merdeka, gagasan koperasi turut diperhatikan dan dirumuskan Bung Karno (ketua panitia perancang UUD), Bung Hatta (panitia keuangan dan perekonomian), dan Abikoesno Tjokrosoejoso (panitia pembelaan tanah air) lewat pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.

Baca juga: Bung Hatta dan Koperasi

Perkoperasian Indonesia pun berjalan sebagaimana diangankan Bung Hatta. Dalam Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada 17 Juli 1953, Bung Hatta didaulat jadi “Bapak Koperasi Indonesia”. Lima tahun berselang atau dua tahun setelah Hatta mundur dari jabatan wakil presiden, keluar UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.

Namun sejak pemerintahan beralih ke Orde Baru, koperasi mulai tidak berjalan semestinya. Selain mulai kalah bersaing dengan para kapitalis, di perkoperasian Indonesia sendiri mulai terdapat banyak sindikat dan pencampuradukkan fungsi dan peranan koperasi dalam pusaran politik. itu berlangsung hingga masa Reformasi. Maka putri proklamator Bung Karno cum Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri sampai tepok jidat melihat kondisi koperasi di Indonesia.

“Koperasi sampai hari ini maju-mundur saja. Dulu saya di DPR waktu itu ada yang namanya KUD (Koperasi Unit Desa), sampai pusing saya mikirnya. Ini sebenarnya koperasi apa? KUD di desa pengurusnya bukan rakyat tapi pemimpin-pemimpin desa. Koperasi yang diinginkan Pak Hatta itu bagaimana? Gitu lho. Kok seperti enggak jalan? Maksudnya kan makmur, sejahtera, kan? Lah, itu ‘ngendi’ (koperasi ke mana)? Koperasi itu ide bagus, sangat relevan tapi mengapa (tidak berjalan)? Apa karena dikorup?” kata Mega ketus.

Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri (presidenri.go.id)

Ada dua faktor, menurut Edi, yang menghambat koperasi untuk maju. Pertama, di tingkat pendidikan saja ada kekeliruan pemahaman tentang koperasi yang diajarkan, terutama di tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Kedua, karena pemerintah sejak Orde Baru hingga sekarang masih memelihara liberalisme dan kapitalisme.

“Badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, red.) diajarkan dengan canggihnya di kampus-kampus tapi tidak dengan koperasi. Bahkan saya menemukan seorang dosen bergelar doktor di satu universitas masih mengatakan koperasi ini harusnya berprinsip mencari maximum profit. Artinya MC (marginal cost) sama dengan MR (marginal revenue). Ini kan ilmu liberalisme dan kapitalisme,” sambung Edi.

Baca juga: Uang Saku Bung Hatta untuk Rakyat Papua

Alhasil lahirlah generasi penerus yang dari zaman ke zaman salah kaprah menafsirkan perbedaan PT dan koperasi. Edi melihat masih banyak anak muda yang bingung membedakan keduanya. Padahal, PT dimiliki pemodal yang mencari keuntungan maksimal dengan pelanggan sebagai konsumen.

“Dalam koperasi, pemiliknya adalah juga pelanggan. Pelanggan adalah pemilik. Di dalam koperasi, pemiliknya juga pemegang saham dan konsumennya juga kita sendiri. Koperasi sesungguhnya tidak anti-besar namun Bung Hatta mengingatkan yang besar perlu dimiliki orang banyak, bahkan pemilik dan pelanggan harus sama. Jadi dalam PT, peran modal sangat utama, sentral, dan substansial. Sedangkan dalam koperasi, peran manusialah yang sentral dan substansial. Ini bedanya yang harus diketahui,” terang eks-anggota MPR itu.

Ekonom senior Prof. Sri Edi Swasono (Tangkapan Layar BKPN PDIP)

Faktor lain yang menjadikan perkoperasian Indonesia lesu, tambah Edi, adalah penafsiran tentang penghapusan lema “koperasi” dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang diamandemen pada 2002.

“Orang merasa lemas karena perkataan ‘koperasi’ tidak ada dalam UUD yang diamandemen tapi di UUD asli (1945) ada perkataan koperasi disebut. Pada hakikatnya sistem ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi harus badan usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Artinya harus tetap mengandung, mengangkat, mengemban makna dari penjelasan asli meskipun yang diamandemen tidak ada penjelasan (koperasi), tapi maknawi harus ikut serta. Dengan kata lain koperasi mestinya enggak pernah hilang, tetap ada,” pungkas Edi.

Baca juga: Bung Hatta yang Sentimentil

TAG

ekonomi berdikari ekonomi koperasi mohammad-hatta bung hatta bung-hatta

ARTIKEL TERKAIT

Abdoel Kaffar Ingin Papua dan Timor Masuk Indonesia Bung Hatta dan Koperasi 31 Desember 1600: East India Company (EIC) Didirikan Pembagian Minyak, Gula, dan Garam dalam Peringatan Hari Ibu 19 November 1846: Mula Tambang Batu Bara Belajar Toleransi dari Bung Hatta Banjir Produk Jepang di Hindia Belanda Bung Hatta: Presiden Jangan Lip Service Bergaya dengan Pakaian Baru Saat Resesi Melacak Ekonomi Syariah di Indonesia