Masuk Daftar
My Getplus

Memilih dengan Menulis atau Mencoblos

Pada Pemilu 1955 pemilih diizinkan memilih dengan menulis nama atau nomor urut calon. Namun, mencoblos lebih populer karena lebih mudah khususnya bagi pemilih buta huruf.

Oleh: Amanda Rachmadita | 07 Feb 2024
Seorang perempuan sedang membuka kertas suara di bilik suara, 29 September 1955 (Sumber ANRI).

PEMILIHAN umum nasional pertama di Indonesia diselenggarakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante. Proses pemilihannya tak berbeda dengan pemilu di masa kini. Para pemilih yang telah menerima surat suara akan diarahkan ke bilik suara untuk memilih salah satu tanda gambar dalam surat suara. Yang menarik, selain melubangi atau mencoblos tanda gambar, pemilih juga dapat memberi tanda dengan menulis nama calon pilihannya.

Surat suara dianggap sah apabila pemilih menulis nama atau nomor urut calon dengan jelas. Hal ini agar nama calon yang ditulis dapat ditemukan dalam daftar calon tetap saat proses penghitungan suara. Sedangkan penulisan nomor urut digunakan sebagai pedoman mencari nama calon tersebut dalam daftar calon tetap.

Tak hanya itu, surat suara juga dianggap sah bila pemilih menulis nama atau nomor urut calon sesuai dengan daftar calon tetap di dalam ruangan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, untuk membantu pemilih menentukan calon yang diinginkan, di dalam bilik suara ditempelkan kertas besar berisi tanda gambar, nama, dan nomor urut calon dari setiap partai. Selain itu, bila pemilih hanya menulis nama calon, tetapi tidak menulis atau salah menulis nomor urutnya, maka surat suara itu masih dianggap sah selama nama calon tersebut tertera di daftar calon tetap.

Advertising
Advertising

Walaupun cara memilih dengan menulis nama atau nomor urut calon diperbolehkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia, namun tata cara memilih seperti ini tidak populer di kalangan pemilih. Penyebab utamanya karena masih banyak pemilih yang tidak dapat membaca sehingga kesulitan mencari nama calon di dalam surat suara. Menurut Faishal Hilmy Maulida dalam Sejarah Pemilu yang Dihilangkan, maka tak heran bila mencoblos tanda gambar partai yang tertera di surat suara menjadi lebih populer digunakan dibanding menulis nama atau nomor urut calon karena cara ini paling mudah dilakukan, termasuk bagi orang buta huruf.

Baca juga: 

Manuver Politik Jelang Pemilu 1955

Seperti tata cara memilih dengan menulis nama atau nomor urut calon, proses pemungutan suara dengan mencoblos juga memiliki persyaratan agar surat suara dianggap sah. Di antaranya pemilih hanya diperkenankan mencoblos satu tanda gambar. Surat suara pun masih dinyatakan sah bila pemilih tidak mencoblos tepat pada tanda gambar, melainkan di bagian sampingnya tetapi masih di dalam kotak tanda gambarnya. Sementara itu, surat suara dianggap tidak sah bila pemilih mencoblos tepat pada garis kotak tanda gambar. Surat suara juga dianggap tidak sah bila di dalamnya terdapat tulisan (berupa paraf, tanda tangan, atau tulisan-tulisan lainnya).

Seperti pemilu di masa kini, pemungutan suara pada Pemilu 1955 juga dilakukan pagi hari. Herbert Feith, Indonesianis dan profesor ilmu politik, menulis dalam Pemilihan Umum 1955 di Indonesia, pemungutan suara dimulai pukul delapan pagi dengan pembacaan seperangkat petunjuk oleh ketua Panitia Penyelenggara Pemunguan Suara dan memperlihatkan kepada umum bahwa kotak suara kosong.

Setelah itu, barulah dimulai pemungutan suara. Satu per satu pemilih mendatangi dua anggota panitia yang duduk di pintu masuk tempat pemungutan suara. Anggota panitia akan memeriksa namanya pada daftar dan mempersilakannya masuk. Tidak lama sesudah itu, para pemilih mendapat giliran untuk menuju meja ketua Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara. Di sini ia diberi kertas suara yang terlipat, yang bagian luarnya ditandatangani oleh ketua dan dua anggota panitia yang bersama-sama duduk di belakang mejanya.

Baca juga: 

Upah Petugas Pemilu Pertama

Pemilih yang telah mendapatkan surat suara kemudian memasuki bilik suara untuk memberi tanda pada surat suara. Proses pemilihan itu dapat dilakukan dengan cara menulis nama atau nomor urut calon atau mencoblos tanda gambar. Pemilih dapat melihat nama-nama calon maupun partai-partai peserta pemilu di kertas besar yang ditempelkan pada dinding bilik suara.

Setelahnya, pemilih melipat kembali surat suara dan membawanya ke kotak suara, memperlihatkannya kepada anggota panitia untuk menunjukkan bahwa tiga tanda tangan yang diharuskan sudah benar tercantum pada surat suara tersebut. Surat suara itu kemudian dimasukkan ke dalam kotak dan pemilih pun pergi meninggalkan tempat pemungutan suara.

Menurut Feith, pemungutan suara ini merupakan suatu prestasi besar jika mengingat seluruh organisasi pemilu bekerja atas dasar prinsip administrasi yang baru, yakni kerja sama antara panitia-panitia multipartai dan pamong praja yang menjadi ketuanya. Panitia Penyelenggara Pemungutan suara itu sendiri merupakan badan multipartai dengan keanggotaan yang sering terdiri dari orang-orang buta huruf dan hanya punya kaitan tidak langsung dengan pemerintahan umum.

“Mengutip kata-kata Irene Tinker dan Mil Walker, Indonesia berani mempertaruhkan seluruh proses pemilihan umum pada kecakapan penduduk desa buta huruf dan…taruhan itu dimenangkannya,” tulis Feith.*

TAG

pemilu 1955 pemiludalamsejarah

ARTIKEL TERKAIT

Pemilu di Wilayah Kesultanan Pemilu di Kediri Masa Revolusi Indonesia Belajar Pemilu ke Australia dan India Sengkarut Tragedi Sekjen PBB di Tengah Misi Perdamaian Raja Jacob Ponto Dibuang ke Cirebon Ali Alatas Calon Kuat Sekjen PBB Mempertanyakan Solusi Dua Negara Israel-Palestina Lobi Israel Menyandera Amerika? Tante Netje 54 Tahun Jadi Ratu Nafsu Berahi Merongrong Kamerad Stalin (Bagian II – Habis)