Masuk Daftar
My Getplus

Jawa Terbelah Tiga di Salatiga

Perjanjian Salatiga menandai munculnya kuasa Mangkunegaran. Jawa terbelah lagi karena pertikaian antarsaudara yang disponsori VOC.

Oleh: Andri Setiawan | 03 Mar 2021
Lokasi Perjanjian Salatiga ditandatangani. (Andri Setiawan/Historia).

Meski pilar-pilarnya masih kokoh, rumah di Jalan Brigjend Sudiarto Salatiga itu tampak tak terawat. Cat putihnya mulai kusam, plafonnya pecah-pecah. Sementara halamannya biasa dipakai untuk menaruh gerobak-gerobak pedagang kaki lima. Padahal, lokasi rumah itu merupakan tempat ditandatanganinya Perjanjian Salatiga, satu titik penting dalam sejarah kekuasaan tanah Jawa.

Masyarakat Salatiga mengenal rumah yang berada di samping Alun-Alun Pancasila itu sebagai Gedung Pakuwon. Menurut Eddy Supangkat dalam Salatiga: Sketsa Kota Lama, nama Pakuwon diberikan karena rumah itu pernah ditinggali pejabat Salatiga yang bergelar “Akuwu”.

Menurut Lulut Ayuning Rejeki dalam tesisnya "Perlindungan Hukum terhadap Cagar Budaya di Kota Salatiga" di UKSW, sebenarnya rumah itu belum ada ketika Perjanjian Salatiga ditandatangani. Bangunan yang dulu dipakai kemungkinan berupa rumah joglo yang dibangun dari kayu dan atap rumbia. Rumah dengan dinding-dinding tebal itu kemungkinan baru dibangun pada pertengahan abad ke-19.

Advertising
Advertising

Sengketa Saudara

Perebutan tahta Wangsa Mataram memang rumit. Kisahnya bermula ketika Pangeran Arya Mangkunegara, putra sulung Amangkurat IV, diasingkan ke Srilanka karena melawan VOC. Dengan dukungan VOC, tahta jatuh ke tangan Pangeran Prabusuyasa yang kemudian bergelar Susuhunan Pakubuwana II. Pakubuwana II kemudian membangun Keraton Surakarta.

Naiknya Pakubuwana II bukan tanpa perlawanan. Adiknya, Pangeran Mangkubumi, menuntut hak atas tahta itu. Sementara putra Mangkunegara, yakni Raden Mas Said, juga menentangnya sekaligus dendam kepada VOC yang telah membuang ayahnya. Tiga tokoh inilah yang kemudian mengobarkan perang panjang di Jawa pada abad ke-18.

Baca juga: Asal-usul Pangeran Samber Nyawa

Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya: Warisan Kerajaan-Kerajaan Konsentris, ketika Pakubuwana II wafat pada 1749, ia metitipkan kerajaan pada VOC dan meminta dukungan agar anaknya naik tahta sebagai Pakubuwana III.

“Namun paman-paman raja muda itu menolak fait accomli dan melanjutkan perang,” sebut Lombard.

Mangkubumi kemudian mengobrak-abrik Pekalongan (1752) serta merebut Ponorogo dan Madiun. Belakangan, Mangkubumi berhasil diajak berunding VOC dengan siasat devide et impera-nya. Melalui Perjanjian Giyanti pada 1755, wilayah kerajaan dibagi dua untuk Pakubuwana III dan Mangkubumi.

Pakubuwana III mendapat kekuasaan atas Surakarta, Banyumas, Blora, Ponorogo, Wonosobo, Kediri dan Blitar. Sementara Mangkubumi mendapat wilayah Grobogan, Madiun, Pacitan, Jipang dan Japan (Mojokerto). Mangkubumi kemudian mendirikan kota baru beserta keratonnya di Yogyakarta. Ia bergelar Sultan Hamengkubuwana I.

Meski Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I telah berdamai, persoalan belum selesai. Keponakan mereka, Raden Mas Said, masih mengancam tahta keduanya. Raden Mas Said tak mengakui Perjanjian Giyanti karena tak dilibatkan dan tak mendapat bagian apa-apa. Ia juga merasa dikhianati Mangkubumi yang dulu bersama-sama melawan Surakarta dan VOC.

Jawa Terbelah Lagi

Raden Mas Said kini sendirian. Tapi pangeran yang punya julukan gahar Pangeran Sambernyawa itu ternyata bisa membuat lawannya kewalahan. Padahal lawannya terdiri dari tiga kekuatan: Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan VOC.

Menurut M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, pada Oktober 1755 Raden Mas Said berhasil mengalahkan satu pasukan VOC. Setahun setelahnya, ia hampir berhasil membumihanguskan Keraton Yogyakarta

“Pasukan-pasukan dari Surakarta, Yogyakarta, dan VOC tidak sanggup menawan Mas Said, tetapi jelas pula bahwa dia tidak mampu menaklukkan Jawa karena menghadapi lawan gabungan semacam itu,” tulis Ricklefs.

Baca juga: Tarian Perang Pangeran Sambernyawa

Setelah peperangan itu berlangsung selama dua tahun, perundinganpun kembali terjadi. Sebuah pertemuan dilakukan di Kalicacing, Salatiga pada 17 Maret 1757. Empat pihak yang terlibat, yakni VOC, Raden Mas Said, Pakubuwono III, dan Patih Suryanegara yang mewakili Hamengkubuwana I, menghadirinya. Salatiga sendiri dipilih karena merupakan wilayah VOC dan berada di luar Vorstenlanden (wilayah kekuasaan Surakarta dan Yogyakarta).

Perjanjian Salatiga membuat Pakubuwana III menyerahkan 4000 cacah tanah, meliputi Karanganyar dan Wonogiri. Sementara Raden Mas Said, menurut Ricklefs, secara resmi mengucapkan sumpah setia kepada Surakarta, Yogyakarta, dan VOC.

Meski demikian, belakangan Raden Mas Said membuat satu poros kekuasaan baru. Ia menandai munculnya satu lagi raja Jawa di antara Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I. Raden Mas Said kemudian menggunakan gelar Mangkunegara I.

“Pada awalnya Mas Said mengaku sebagai vassal Sunan dan mendirikan keratonnya di ibukota rajanya, akan tetapi dalam kenyataan ia membentuk suatu dinasti otonom yang telah bertahan dengan segala kemegahan sampai masa kini, yaitu Mangkunegaran,” jelas Lombard.

Sejak itu, Hamengkubuwono I terus berhasrat menyingkirkan Mangkunegara I. Bahkan sejak awal, ia tak menyerahkan sepetak tanahpun serta mencemooh penyelesaian dalam Perjanjian Salatiga. Cita-cita menyatukan Jawa sebenarnya masih berlanjut dan tahta Surakarta mencadi incaran. Namun, diplomasi melalui perkawinan antarkeraton justru menambah rumit persoalan.

Baca juga: Berebut Takhta Mataram Kuno

“Perjanjian tahun 1755 dan 1757 jelas merupakan peristiwa penting dalam sejarah Mataram. Hilanglah impian akan pembentukan kesatuan Jawa yang telah diusahakan oleh raja-raja pertama,” tulis Lombard.

Meski permusuhan masih berlanjut, tak ada lagi peperangan hingga 1825. Masa-masa pasca-Perjanjian Salatiga juga relatif damai. Pertanian di Jawa kembali hidup setelah bertahun-tahun porak-poranda karena perang.

Kini tempat di mana Perjanjian Salatiga dilaksanakan hampir dilupakan. Kabarnya, pemilik bangunan adalah orang Semarang yang sejak lama dicari Pemerintah Kota Salatiga yang hendak melakukan pemugaran. Jika berhasil dibebaskan, bangunan itu menjadi penting sebagai cagar budaya untuk merawat narasi sejarah Jawa dan Salatiga sendiri.

TAG

perjanjian salatiga mataram islam

ARTIKEL TERKAIT

Satu Rumpun Bahasa Susunan Pemerintahan VOC Cerita di Balik Repatriasi Arca Brahma Pulangnya Arca Ganesha dari Lereng Semeru Jalan Panjang Arca Bhairawa dan Arca Nandi Pulang ke Indonesia Daeng Mangalle dan Konspirasi Melawan Raja Thailand Pangeran Makassar Membela Raja Louis-Prancis Semerbak Aroma Sejarah Pencegah Bau Ketiak Raja-Raja Jawa dalam Lintasan Masa Prasasti Damalung Wajib Dipulangkan, Begini Kata Arkeolog