Demokrasi dan Politik Pembubaran Organisasi
Sejarah mencatat beberapa partai dan organisasi pernah dibubarkan oleh rezim. Ada yang karena perbedaan ideologi, kepentingan aktor, hingga persoalan demokrasi.
Pelarangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai pro dan kontra. Ada yang menyebut pelarangan itu tidak demokratis. Ada pula yang mendukung dibubarkannya organisasi yang dianggap menyuburkan intoleransi di Indonesia ini.
Pelarangan ini bukanlah yang pertama terjadi. Pada 2017, pemerintah juga melarang eksistensi Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Lebih jauh, beberapa pelarangan atau pembubaran juga dilakukan terhadap partai dan organisasi kemasyarakatan sejak era pemerintahan Sukarno.
Pada 17 Agustus 1960, Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dibubarkan Presiden Sukarno atas pertimbangan Mahkamah Agung. Kedua partai ini dilarang eksistensinya karena terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Baca juga: Beda Cara PSI dan Masjumi
Lima tahun kemudian, Partai Murba juga dibubarkan oleh Sukarno karena dituduh dalam upaya penggulingan presiden. Namun Murba kemudian direhabilitasi pada 1966. Murba kembali dibubarkan pada 1973 di bawah pemerintahan Soeharto.
Pembubaran partai dan organisasi-organisasinya yang paling heboh dalam sejarah Indonesia barangkali adalah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai palu arit ini dilarang setelah dianggap sebagai dalang peristiwa G30S 1965. Pembubarannya juga disusul dengan pembantaian massal ratusan ribu anggota serta simpatisannya.
Sementara itu, dengan menggunakan UU Ormas pemerintah Orde Baru melarang dua organisasi yakni Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 1987.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam Dialog Sejarah “Politik Pembubaran: Dari PKI sampai FPI” di saluran Youtube dan Facebook Historia menyatakan bahwa salah satu penyebab dari pembubaran-pembubaran tersebut adalah pertarungan ideologis antar partai atau organisasi.
“Nah dalam praktiknya memang pertarungan ideologi tadi termasuk di dalamnya juga pertarungan kepentingan, pertarungan para aktor gitu ya, itu melahirkan banyak sekali peristiwa-peristiwa bersejarah tentang pembubaran organisasi,” jelas Usman.
Usman melanjutkan bahwa politik pembubaran itu dilakukan karena pemerintah mengedepankan pendekatan kekuasaan, bukan pendekatan hukum. Padahal, jelasnya, pendekatan hukum merupakan prinsip utama dalam ketentuan-ketentuan awal dari Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Usman, hal serupa juga terjadi dalam kasus pembubaran HTI dan FPI. Usman keberatan bila pembubaran atau pelarangan organisasi, baik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan ditempuh dengan cara-cara yang tidak demokratis. “Tidak dengan proses peradilan misalnya,” ujar mantan aktivis 1998 ini.
“Kalau caranya tidak demokratis itu saya kira mestinya tidak dilakukan, karena itu akan berakibat cukup serius pada dinamika kehidupan bangsa yang tidak demokratis. Tanpa kubu kiri misalnya, sudah lama pertarungan politik Indonesia hanya dikuasai oleh kanan, baik itu kanan nasionalis maupun kanan Islam yang juga sama-sama kalau dalam prakteknya tidak banyak menghormati Hak Asasi Manusia,” terangnya.
Menurut Usman, pembubaran-pembubaran partai dan organisasi sepanjang sejarah Indonesia memiliki satu ciri khas, meminjam istilah Marcus Mietzner yakni rival populism. Di mana terjadi pertentangan populistik antara beberapa aktor. Ia juga menyebut bahwa pembubaran atau pelarangan terjadi di bawah pemerintahan yang bercorak kurang demokratis atau rata-rata nasioalis populis.
“Kenapa saya katakan tidak demokratis atau relatif tidak demokratis karena di saat misalnya PSI dan Masyumi dibubarkan itu pemerintahan di Indonesia sudah berlangsung tanpa parlemen. Sukarno membubarkan parlemen. Istilah Sukarno, mengubur partai-partai politik,” kata Usman.
Baca juga: Demokrasi Air ala Bung Hatta
Hal yang sama menurutnya juga terjadi pada pembubaran PKI, PII dan GPM di era Orde Baru. Dua era ini kemudian mewariskan politik pembubaran atau politik pelarangan partai politik mapun organisasi kemasyarakatan.
Usman menegaskan bahwa ia tidak membela FPI, HTI maupun parpol-parpol yang pernah dibubarkan melainkan mendorong proses penegakan hukumnya yang harus demokratis.
Berbeda dengan Usman, politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari justru mendukung pelarangan FPI dan sebelumnya HTI yang menurutnya sudah cukup demokratis. Eva juga menyebut bahwa organisasi-organisasi tersebut telah melakukan aksi-aksi kekerasan, anggotanya terlibat terorisme serta melanggar demokrasi itu sendiri
“Masa sih demokrasi harus mengakomodasi orang yang anti demokrasi. Substansi demokrasi yang menurut saya adalah penegakan hukum yang berkeadilan itu kan syaratnya orang yang berkesadaran hukum, sehingga tidak merugikan agenda besar berbangsa dan bernegara ini,” ujarnya.
Eva mencontohkan, negara dengan penegakan HAM yang kuat seperti Norwegia misalnya, juga melarang HTI. Norwegia, jelas Eva, tidak membiarkan orang-orang yang tidak memegang prinsip-prinsip HAM justru merusak demokrasi.
Eva juga menambahkan bahwa Indonesia, meski juga dikecam dalam beberapa kasus, masih menjadi barometer demokrasi di negara-negara ASEAN. Menurutnya, demokrasi Indonesia masih lebih baik dibanding negara-negara ASEAN yang seringkali melakukan tindakan-tindakan otoriter terhadap oposisi.
“Indonesia sudah sangat bagus tidak ada pemenjaraan seperti yang ada di Myanmar ataupun yang ada di Kamboja. Kemudian sangat demokratis dan civil society juga diberikan ruang untuk berpendapat,” jelas Eva.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar