Pertemuan Penyintas 1965 Dibubarkan Kelompok Anti-Demokrasi
Kelompok antidemokrasi membubarkan pertemuan para penyintas 1965 yang akan mengikuti simposium nasional yang bakal diselenggarakan pemerintah.
PERTEMUAN penyintas 1965 yang tergabung dalam Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP) di Kompleks Coolibah, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 14 April 2016, diteror dan dibubarkan oleh organisasi massa, di antaranya Front Pembela Islam dan Pemuda Pancasila. Kepolisian dari Polsek Cianjur yang mestinya menjamin keamanan tak berdaya oleh tekanan massa antidemokrasi tersebut. Padahal, belum lama Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas kelompok-kelompok antidemokrasi.
Para penyintas berjumlah sekira 80 orang dari Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan, berusia 70-80 tahun tersebut akan dilibatkan dalam Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 18-19 April 2016. Simposium ini terselenggara atas prakarsa Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komnas HAM, Dewan Pers Indonesia, Institute for Peace and Democracy, Forum Silaturahmi Anak Bangsa, dan lima universitas.
“Aksi teror dan pembubaran pertemuan penyintas dari YPKP 1965 ironisnya berlangsung ketika mereka sedang membahas inisiatif untuk simposium nasional tentang 1965 yang disponsori Menkopolhukham,” kata Reza Muharam, aktivis IPT65, kepada Historia.
Reza menegaskan kejadian tersebut menunjukkan sekali lagi bahwa para penyintas 1965 dan keluarganya sejak setengah abad yang lalu masih saja menjadi korban stigma dan teror. Tujuan teror jelas untuk menciptakan rasa takut dan membungkam mereka yang menyuarakan kebenaran dan menuntut adanya keadilan menyangkut tragedi 1965. Pembubaran tersebut juga menunjukkan masih adanya kekuatan sisa-sisa Orde Baru yang tidak ingin kejahatan kemanusiaan 1965 ini diungkap ke publik secara terang benderang.
“Namun, kami yakin upaya mereka untuk terus menutupi kasus 1965 pada akhirnya akan sia-sia. Kita hidup di era globalisasi informasi, Perang Dingin sudah lama selesai dan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sudah menjadi standar universal bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara internasional,” kata Reza.
Kejadian teror ini, lanjut Reza, hanya menunjukkan urgensi harus adanya penyelesaian kasus 1965 yang menyeluruh. Rekonsiliasi bukanlah metode untuk penyelesaian suatu kasus impunitas. Ia adalah produk akhir dari proses penyelesaian yang mengakomodir hak-hak korban, yaitu hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan adanya jaminan negara bahwa hal serupa tidak terulang lagi. Dan prasyarat bagi adanya proses menuju rekonsiliasi ini adalah diterapkannya azas kesetaraan secara hukum, dan adanya jaminan keamanan terhadap warga yang dilindungi negara.
“Menkopolhukam jika serius hendak menjalankan instruksi presiden untuk ikut menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai dengan fungsinya harus ikut bertanggungjawab atas terselenggaranya jaminan keamanan itu,” kata Reza.
[pages]
Tambahkan komentar
Belum ada komentar