- 2 Mei 2017
- 4 menit membaca
Diperbarui: 30 Apr
19 Mei 1948. Ribuan buruh dan petani kapas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, mendatangi kantor Badan Textil Negara (BTN) di Solo. Mereka menuntut pembayaran upah yang tertunda sejak 1947. Aksi itu memicu munculnya aksi mogok di berbagai tempat. Sejak 26 Mei, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) mengambil-alih aksi tersebut. Konflik kian memanas ketika mereka bentrok dengan Serikat Tani Islam Indonesia yang berafiliasi dengan Masyumi.
Untuk mengatasinya, Kementerian Perburuhan dan Sosial mendudukkan wakil-wakil pihak yang bertikai di meja perundingan. Hasilnya, kedua pihak sepakat menandatangani “Akte Persetudjuan”. Sayang, akte tersebut akhirnya hanya jadi secarik kertas lantaran BTN tak tergerak menjalankannya. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pun turun tangan dengan membentuk Panitia Enquete. Lagi-lagi, Panitia Enquete tak memberi banyak hasil. Baru setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan pimpinan SOBSI pada 14 Juli, pemogokan dihentikan.
Pemogokan Delanggu bukan hanya aksi buruh dan tani pertama setelah Indonesia merdeka, tapi juga menjadi bahan ajar penting bagi pemerintah dalam menangani masalah perburuhan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















