- Hendri F. Isnaeni
- 31 Mar 2011
- 4 menit membaca
Diperbarui: 6 hari yang lalu
Dalam rubrik Konsultasi Ulama di tabloid Suara Islam edisi 109 (18 Maret-1 April 2011), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH A. Cholil Ridwan mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kapada bendera dan lagu kebangsaan. Landasannya fatwa ulama Saudi Arabia pada 26 Desember 2003.
Pernyataan pribadi Cholil mendapat dukungan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Baasyir. Sementara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengharamkan jika niatnya untuk menyucikan bendera; tapi tak masalah jika hanya seremonial. MUI sendiri bilang tak pernah mengeluarkan fatwa haram.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











