Masuk Daftar
My Getplus

Musabab Ponsel Murah

Penghapusan monopoli telekomunikasi turunkan harga ponsel. Tak lagi jadi sedikit barang milik kaum elite.

Oleh: Nur Janti | 08 Mei 2019
Ilustrasi beragam jenis ponsel.

CUMA bos-bos dan orang kaya yang sanggup beli telepon selular (Ponsel) pada pertengahan 1980-an sampai 1990-an. Maklum, harganya selangit. Ketika muncul tahun 1986, ponsel generasi pertama di Indonesia dibanderol 15-20 juta rupiah dengan kurs 1 dollar Amerika sama dengan 1386 rupiah. Jika dibandingkan dengan kurs dollar saat ini, kisaran 14 ribu-an, harga ponsel generasi pertama itu setara 150-250 juta rupiah. Wow! Orang biasa apalagi kaum papa, jangan pernah mimpi punya ya!

Ponsel jadi barang asing di masyarakat. Mayoritas orang jelas tak tahu model penjualan ponsel kala itu yang masih satu paket dengan operatornya. Artinya, ponsel yang dibeli sudah termasuk nomor di dalamnya.

Pasar ponsel kala itu masih dimonopoli Telkom dan mitra swastanya, Rajasa Hazanah Perkasa (RHP) dan Elektrindo Nusantara (EN), yang dimiliki anak-anak Soeharto. Telkom bertindak selaku penyedia jaringan, mitra-mitranya sebagai penyedia perangkat ponsel. Ketiadaan kompetitor membuat pihak penyedia bisa mematok harga sesuka hati. “Yang menetapkan harga ponsel bukan negara atau Telkom, tapi swasta yang pegang perangkat,” kata Koesmarihati, direktur Telkomsel pertama (1995-1998), kepada Historia.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ponsel Segede Sepatu

Era “feodal” itu baru berakhir setelah Orde Baru jatuh. Ponsel murah mulai bermunculan setelah pemerintah meliberalisasi telekomunikasi pada awal tahun 2000. Kebijakan liberalisasi itu merupakan buah dari perjuangan panjang sejak Indonesia bergabung dengan World Trade Organization (WTO) pada 1 Januari 1995. Pasal XVI ayat 4 aturan WTO menyatakan hukum, peraturan, dan prosedur administratif di tiap negara anggota harus selaras dengan kawajiban dalam kesepakatan WTO.

Dalam pertemuan WTO di Uruguay tahun 1997, dihasilkan Perjanjian Dasar Telekomunikasi. Salah satu aturan di dalamnya memerintahkan para anggota untuk menghapus segala bentuk monopoli dan meliberalisasi pasar jasa telekomunikasi dasar. Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 1998.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintahan BJ Habibie mengeluarkan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mulai diberlakukan pada September 2000. Pasal 10 UU No. 36 menyatakan pelarangan segala bentuk monopoli dalam bisnis telekomunikasi.

Sejalan dengannya, pemerintah membuat Cetak Biru Telekomunikasi yang di dalamnya memuat perubahan paradigma dalam penyelenggaraan telekomunikasi: dari pasar monopolistik ke kompetitif, dari yang didominasi BUMN ke swasta.

Niyla Qomariastuti dalam tesisnya, “Pengaruh Rezim Internasional terhadap Liberalisasi Sektor Telekomunikasi Indonesia”, menyebut kedua dokumen itulah yang menjadi titik tolak liberalisasi pada sektor telekomunikasi. Pasar telepon dibuka lebih luas, tidak hanya bilateral tetapi multilateral. Perangkat ponsel mulai dijual terpisah dari kartu operator.

Baca juga: Sebelum Ponsel Merajalela

“Telkomsel memperkenalkan liberalisasi perangkat. Kita tidak menjual ponsel, hanya menyediakan jasa telekomunikasi. Penjualan ponsel diserahkan ke dealer,” kata Koesmarihati. Variannya pun makin beragam, tak hanya satu jenis ponsel seperti di era awal kemunculannya. Pengguna ponsel bisa memilih segala varian dan memadukannya dengan operator apa pun.

Banyaknya pilihan dan adanya kompetisi membuat harga ponsel menjadi murah. “Harganya jadi tidak jauh dari harga aslinya. Kalau dulu kan yang jual hanya satu sehingga harganya tinggi sekali,” sambungnya.

Diberlakukannya aturan itu juga membuat perubahan komposisi saham pada perusahaan jasa telekomunikasi. Indonesia memberi izin bagi investor asing untuk menanamkan saham maksimal 35% dan aturan tentang penghapusan monopoli tetap berlaku. IMF lewat Letter of Intent and Memorandum of Economic and Financial Policies, 17 Mei 2000, juga menegaskan bahwa Indonesia diminta melakukan perubahan dalam sektor kompetisi menjadi full competition. Silang kepemilikan saham dilarang, BUMN seperti Telkom dan Indosat diminta mengurangi jumlah sahamnya di perusahaan telekomunikasi selama tahun 2000.

Sebagai dua BUMN, Telkom dan Indosat awalnya sama-sama punya saham di Satelindo dan Telkomsel. Di Telkomsel misalnya, kepemilihan saham terpecah antara Royal KPN NV Belanda dengan beberapa BUMN dan anak perusahaan seperti Telkom, Indosat, dan Telkomsel. Sementara Satelindo dimiliki Telkom, Indosat dan Bimagraha Telekomindo. Untuk mematuhi larangan silang kepemilikan, Indosat melepaskan sahamnya di Telkomsel kepada Telkom. Sementara Telkom melepaskan sahamnya di Satelindo untuk Indosat. Sejak itulah operator telekomunikasi makin tumbuh subur di Indonesia.

Baca juga: Mula Kedatangan Telepon Umum

“Telkomsel itu lakunya 2 billion US dollar, padahal spending-nya 66 miliar rupiah,” kata Koesmarihati.

Murahnya harga ponsel plus banyaknya pilihan provider membuat orang berbondong-bondong membelinya. Ponsel laku bak kacang goreng tapi pelan-pelan mematikan model komunikasi sebelumnya, mulai telepon umum, wartel, sampai pager.

TAG

telekomunikasi

ARTIKEL TERKAIT

Muasal Fiber Optik, “Biang Kerok” Komunikasi Kilat Telepon Sepanjang Zaman Srikandi Dunia Telekomunikasi Dari Analog sampai 4G Ponsel Segede Sepatu Mula Kedatangan Telepon Umum Mobil Biru yang Ditunggu Sebelum Ponsel Merajalela Perlawanan Perempuan Nigeria Terhadap Kebijakan Pajak Filantropi Tjong A Fie