- Hendaru Tri Hanggoro
- 28 Jul 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 6 hari yang lalu
“SETIAP orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp1 juta,” demikian bunyi Pasal 432 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal ini menjadi perdebatan banyak orang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












