Undang-Undang No. 36 tahun 1953 berisi tentang Undang-Undang Bank Tabungan Pos yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 1953. Dengan keluarnya UU ini, secara otomatis Postspaarbank Ordonantie (staatsblad No. 653) yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Darurat No. 9 tahun 1950 telah dicabut. UU tersebut juga mengulas alasan digantinya nama Postspaarbank menjadi Bank Tabungan Pos, yaitu karena nama sebelumnya tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu. Beberapa hal diantaranya yaitu, jabatan Gubernur Jenderal diganti dengan Presiden atau Menteri Perhubungan. Di samping itu, pengertian yang terlihat juga dalam perlakuan Hukum Barat dan hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan. Konsekuensi itu juga yang membuat Bank Tabungan Pos menjadi Badan Hukum Milik Publik kepunyaan Pemerintah (Publiek Rechtspersoon).
Sumber: ANRI, Sekretariat Negara Seri Produk Hukum