Tanggal 22 Juni 1963, atau sepuluh tahun setelah Bank Tabungan Pos resmi diundangkan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.4 Tahun 1963 yang berisi antara lain Bank Tabungan Pos berganti nama menjadi Bank Tabungan Negara. Tidak lama setelah perpu ini terbit, tahun 1964 pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara. Undang-Undang ini otomatis menggantikan UU No.36 tahun 1953. BTN sempat bergabung menjadi satu bank nasional, yaitu bergabung dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai akibat implementasi dari Peraturan Presiden No.8 tahun 1965 yang mengintegrasikan bank-bank umum ke dalam Bank Sentral.
Sumber: geheugendelpher/casoorthuys ; wikimediacommons