Undang-Undang Darurat No 9 tahun 1950 telah mengatur nasionalisasi salah satu bank peninggalan Belanda bernama Postspaarbank. Adapun perubahan yang terpenting dari Undang-Undang Darurat ini adalah nama Postspaarbank diubah menjadi Bank Tabungan Pos dan nama Batavia menjadi Djakarta, Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 1950. Sumber: ANRI, Sekretariat Negara 1949-1960, Nomor 1060.
Sumber: ANRI, Sekretariat Negara 1949-1960, Nomor 1060