Setelah Ratu Belanda mengeluarkan keputusan tentang pendirian sebuah Postspaarbank di Hindia Belanda, maka aturan-aturan turunannya pun dibentuk oleh Gubernur Jenderal. Salah satunya adalah mengenai komisi dan gaji personil Postspaarbank, terutama pada pucuk pimpinannya, yaitu Direktur dan Wakil (Ajun Direktur). Dalam keputusan Gubernur Jenderal di arsip ini, disebutkan bahwa Direktur mendapat gaji sebesar 600 gulder per bulan, ditambah bonus dan kenaikan berkala, sedangkan Wakil Direktur memperoleh gaji sebesar 300 gulden per bulan, ditambah dengan bonus dan tunjangan lainnya.
Sumber: delpher.nl