Syarat Perempuan Bertahta
Terlahir sebagai perempuan bukan halangan menjadi penguasa. Perempuan zaman kuno membuktikannya.
SIAPAPUN, baik perempuan maupun laki-laki bisa jadi raja, asalkan dia anak pertama dari seorang permaisuri. Sebaliknya, biarpun seorang raja memiliki anak laki-laki, jika bukan putra permaisuri, dia bukan pilihan pertama untuk menggantikan posisi raja.
Begitulah sistem suksesi yang tak banyak berubah pada masa Mataram Kuno hingga Majapahit. Hal ini berakar pada budaya yang tidak membedakan hak waris bagi laki-laki maupun perempuan di semua kalangan.
“Sistem ini pun kemudian mempengaruhi konsep domestik dan publik di dalam masyarakat kala itu,” kata Titi Surti Nastiti, arkeolog senior Puslit Arkenas saat diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) di Perpusnas, Jakarta.
Sejak era Mataram Kuno sekira abad abad 8 M hingga Majapahit berakhir pada abad 16 M, tercatat ada 52 raja yang bertahta. Hanya tiga di antaranya yang merupakan perempuan.
“Kita jangan bicara jumlah ya, tapi ada (perempuan yang menjadi raja, red.),” lanjutnya.
Dalam Perempuan Jawa, Titi menulis keberadaan ratu di Jawa sudah tercatat dalam berita Tiongkok. Sumber Dinasti Tang (618-906 M) mencatat pada 674 M rakyat Kerajaan Ho-ling (Jawa) menobatkan seorang perempuan bernama Hsi-mo (Sima) menjadi ratu. Sayangnya, kisah lebih lanjut mengenainya belum banyak diketahui.
Berita lebih jelas muncul ketika masa Mataram Kuno. Sri Isanatunggawijaya adalah perempuan pertama yang menduduki singgasana raja. Sebelum menjadi ratu, dia merupakan putri mahkota.
Isanatunggawijaya diketahui dari dua prasasti, Silet (1019 M) dan Pucangan (1041 M), dari masa pemerintahan Airlangga. Dia sendiri tak pernah mengeluarkan prasasti. Dalam dua prasasti itu, dia disebut sebagai putri Pu Sindok.
Setelah Isanatunggawijaya, tak dijumpai lagi data tekstual soal raja perempuan. Hal ini terjadi sampai masa Majapahit.
Pada masa Majapahit ada dua perempuan yang menjadi ratu. Mereka adalah Tribhuwanattunggadewi Jayawisnuwarddhani dan Dewi Suhita.
Tribhuwanattunggadewi merupakan putri Kertarajasa dan Gayatri, putri bungsu Krtanagara. Dia menjadi ratu Majapahit pada 1328 M. Sang putri menggantikan kakaknya, Jayanegara yang meninggal tanpa keturunan. Sebelum menjadi ratu, dia dipercayai lungguh di Kahuripan. Karenanya dia dikenal pula sebagai Bhre Kahuripan.
Adapun Dewi Suhita terkenal dengan sebutan Prabhu Stri atau raja perempuan. Keterangan mengenai dirinya hanya didapatkan dari teks Pararaton.
Dewi Suhita bukanlah anak sulung, melainkan anak kedua dari Wikramawarddhana. Sebagai anak kedua sebenarnya dia tak berhak atas takhta. Namun kakaknya, Bhra Hyang Weka Sing Sukha atau Bhre Tumapel meninggal ketika masih kecil. Suhita pun menggantikannya menjadi ratu Majapahit pada 1429 hingga 1447 M.
Ada juga kisah di mana putri mahkota tak naik takhta menjadi ratu. Namun, ini bukan terjadi hanya pada putri mahkota.
Berdasarkan data tekstual, dari 16 orang yang diketahui pernah menjabat sebagai putra dan putri mahkota hanya delapan yang lanjut naik takhta. Enam yang batal adalah Uttejana, Pramodhawarddhani, Dyah Sahasra, Sanggramawijaya, Sri Kusumawarddhani, dan Dyah Sawitri Mahamisi. Alasannya macam-macam.
Nama Uttejana muncul dalam Prasasti Kanjuruhan (760 M). Dia merupakan anak perempuan Gajayana yang memerintah Kerajaan Kanjuruhan di Malang sekarang. Namun, kerajaan ini tak bertahan lama karena menjadi bawahan Mataram Kuno.
Adapun Pramodawarddhani tak menjadi ratu setelah menikah dengan Rakai Pikatan. Dia menyerahkan kekuasaannya pada sang suami. Hal ini nampak dari prasasti-prasasti yang dikeluarkan sejak itu. Alih-alih olehnya, prasasti justru dikeluarkan oleh Rakai Pikatan sebagai Raja Mataram.
Pada kasus Isanatunggawijaya, sebelum sang putri lahir sebenarnya Dyah Sahasra yang menjadi putra mahkota pada masa Pu Sindok. Awalnya, Dyah Sahasra disebut sebagai rakryan mapatih I hino. Kemudian, jabatannya turun menjadi rakryan mapatih I halu.
“Mungkin jabatan putra mahkota disandang ketika Pu Sindok masih belum memiliki anak dari permaisuri,” kata Titi.
Adapula kisah putri mahkota Dharmmawangsa Tguh yang menikah dengan Raja Airlangga, penguasa Kahuripan. Namun, bukan karena ini dia tak naik singgasana raja. Sebelum bertakhta, dia diperkirakan keburu tewas akibat peristiwa pralaya, yaitu penyerbuan Wurawari ke istana Dharwammawangsa pada awal abad 11 M.
“Inilah salah satu sebab mengapa Airlangga hanya bergelar sebagai rakryan Mahamantri I halu meski telah dinobatkan menjadi raja, karena yang menyandang rakryan mahamantri I hino adalah putri Dharmmawangsa Tguh,” jelas Titi.
Gagalnya seorang putri mahkota naik tahta ini terjadi juga pada Sanggramawijaya, putri sulung Raja Airlangga. Padahal jabatan putri mahkota telah dia genggam selama 16 tahun, sejak 1021-1037 M. Namun, pada 1037 M sang putri mengundurkan diri dan menyerahkan kedudukannya pada Samarawijaya.
Samarawijaya diduga merupakan putra Dharmmawangsa Tguh. Dia adalah adik putri mahkota Dharmmawangsa yang tewas dari peristiwa pralaya. Sepertinya, ketika peristiwa itu terjadi dia masih kecil. Samarawijaya kemudian menuntut haknya setelah dewasa.
Ini kemudian berbuntut pada pembagian kerajaan menjadi dua oleh Airlangga. Pangjalu untuk keturunan Samarawijaya. Janggala untuk putra-putra Airlangga.
“Pada kenyataannya perang saudara tetap terjadi, seperti yang dikatakan dalam Prasasti Garaman (1052 M),” ujar Titi.
Selanjutnya Kusumawarddhani, putri mahkota pada masa Kerajaan Majapahit. Dia bukan putri sulung Hayam Wuruk sebagaimana dibilang Prasasti Bunur B (1367 M). Namun, dia lahir dari permaisuri. Karenanya dia diangkat sebagai putri mahkota. Kendati demikian setelah menikah dengan sepupunya, Wikramawarddhana, dia tak lanjut menjadi ratu, melainkan suaminya yang dimahkotai.
Soal alasannya, sama dengan yang terjadi pada Pramodhawarddhani, tidak diketahui dengan pasti. Apakah mereka menganggap dirinya tidak mampu, sehingga memberikan haknya kepada suami mereka. Ataukah di bawah tekanan suami, mereka merelakan takhta yang menjadi haknya.
“Sayangnya, sejauh ini data tekstual belum bisa menjawab pertanyaan itu,” jawab Titi.
Sementara Dyah Sawitri Mahamisi yang disebut dalam Prasasti Waringin Pitu (1447 M) tak menjadi ratu meski anak sulung. Alih-alih dirinya, Singhawikramawarddhana yang kemudian meneruskan tampuk pemerintahan Bhre Wengker. Padahal, menurut Prasasti Trowulan III Singhawikramawarddhana adalah putra bungsu Bhre Wengker.
“Diperkirakan Dyah Sawitri Mahamisi telah meninggal sebelum ditahbiskan menjadi ratu,” lanjut Titi.
Titi pun lalu menilai, kenyataannya selama berabad-abad yang lalu sebenarnya tak ada batasan khusus yang bisa mencegah perempuan untuk duduk di singgasana sebagai penguasa kerajaan. Kalaupun kemudian terlihat kalau Majapahit lebih banyak memunculkan raja perempuan, itu karena kebetulan nama mereka yang ada di urutan suksesi pemerintahan.
“Perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama, yang penting dia anak pertama permaisuri. Sudah itu saja, dan tentunya juga tergantung pada kemauan,” tegasnya.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar