Uang Invasi Jepang
Jepang tak hanya menginvasi wilayah Indonesia dengan kekuatan militer tapi juga dengan uang.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada Maret 1942, segala tatanan pemerintahan Belanda pun dilucuti. Di sektor perekonomian, secara bertahap Jepang membangun sistem keuangan, membubarkan bank-bank Belanda, hingga mencetak uang.
Pada awalnya, Jepang tak mencetak uang sendiri. Mata uang lama dari pemerintahan sebelumnya masih berlaku, yakni gulden ("rupiah Belanda") dan uang militer (gunpyo) –dikenal juga dengan istilah uang invasi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 yang dikeluarkan Jepang pada 7 Maret 1942.
Yang dimaksud uang militer adalah uang yang telah dipersiapkan Jepang untuk daerah-daerah pendudukan: gulden untuk Hindia Belanda, straits dollar untuk Semenanjung Malaya dan Kalimantan Utara, rupee untuk Burma, peso untuk Filipina, dan pound untuk Australia (Australia Trust Territories). Gulden Jepang kemudian juga dikenal sebagai "rupiah Jepang".
Baca juga: Mata Uang Zaman Kuno
Keesokan harinya, terbit UU No. 2 yang menetapkan tiga mata uang kertas yang sah, yaitu f.10 (sepuluh rupiah), f.5 (lima rupiah), dan f.1 (satu rupiah) serta uang kecil (logam) meliputi 50 sen, 10 sen, 5 sen, dan 1 sen. Di luar tujuh macam uang tersebut dianggap tidak sah dan dilarang peredarannya.
Selama itu, Jepang menegaskan mengenai larangan-larangan yang akan mengacaukan sistem perekonomian seperti mengganggu peredaran uang militer dan uang rupiah, menerima uang lain yang tidak sah, memalsu, mengubah atau membuang uang sah, mengacaukan persamaan harga uang dan menyimpan atau menyembunyikan uang pecahan satu rupiah ke bawah melebihi seratus rupiah.
Bank Sirkulasi
Untuk mencegah kekacauan di bidang ekonomi, Jepang menghentikan sementara waktu seluruh bank di wilayah kekuasaan Jepang. Segala urusan mengenai uang harus mendapat izin dari pemerintah Jepang.
"Maka sekalian kuasa dari bank-bank harus menghadap selekas-lekasnya ke kantor pemerintah Balatentara untuk menerima keterangan dan menunggu perintahnya buat mengerjakan lagi," tulis Pasal 9 UU No. 2.
Sebagai gantinya, Maklumat Gunseikan No. 1 dikeluarkan pada 15 Maret 1943. Isinya memberikan izin operasi bank-bank Jepang seperti Yokohama Syookin Ginko, Taiwan Ginko, Kanan Ginko, dan Mitsui Ginko. Bank-bank tersebut diperkenankan mengurusi wesel.
Baca juga: Merentang Sejarah Uang
Sementara sebagai bank sentral, Jepang mendirikan Nanpo Kaihatsu Ginko yang mulai beroperasi pada Juli 1942 "dengan memimpin dan menjaga segala keperluan uang antara kantor-kantor bank serta dengan mengawas-awasi segala urusan keuangan," tulis Kan Po (Berita Pemerintah) No. 14 Tahoen ke II Boelan 3-2603.
Lalu, pada 3 Oktober 1942, Jepang juga membuka Syomin Ginko atau Bank Rakyat sebagai pengganti Algemeene Volkscredietbank. Bank inilah yang di kemudian hari menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Pembukaan bank tersebut, yang mempunyai cabang-cabang pada 68 tempat di seluruh Pulau Jawa, sudah tentu akan memperbaiki jalannya perekonomian dan peredaran uang, serta meringankan beban penghidupan rakyat," tulis Pengumuman Ginseikaku seperti disiarkan Kan Po (Berita Pemerintah) No.4 Tahoen ke I Boelan 10-2602.
Nasib bank-bank yang dihentikan sementara menjadi jelas pada Oktober 1942. Melalui UU No. 44 Osamu Seirei No. 13 Panglima Besar Balatentara Dai Nippon secara resmi membubarkan sembilan bank.
Lima bank merupakan bank Belanda yang meliputi De Javasche Bank, Nederlandsche Handel-Maatschappij N.V., Nederlandsch-Indische Handelsbank N.V., Nederlandsch-Indische Escompo Maatschappij N.V., dan Batavia Bank N.V.
Baca juga: Uang Kuno bukan Sembarang Uang
Empat bank lainnya merupakan bank swasta yakni The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., The Chartered Bank of India, Australia, and China Ltd., Bank of China, dan Oversea Chinese Banking Corporation Ltd.
Kesembilan bank tersebut, meski telah dibubarkan, masih harus menyelesaikan urusan utang-piutang
Menurut Erwien Kusuma dalam Dari De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia, untuk menggantikan peran De Javasche Bank, pemerintah Jepang menetapkan Nanpo Kaihatsu Ginko sebagai bank sirkulasi. Semua bank berada di bawah pengawasan Nanpo Kaihatsu Ginko.
"Selain itu, tugas utama dari Nanpo Kaihatsu Ginko adalah juga sebagai likuidator yang terdiri dari orang-orang Jepang yang dibantu oleh beberapa anggota staf dan tenaga tata usaha dari bank-bank bersangkutan," tulis Erwien.
Cetak Uang
Berdasarkan konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, pihak yang menduduki suatu negara lain dilarang mengeluarkan uang sendiri. Jepang ikut meratifikasi tapi mengabaikan isi konvensi.
Ini bermula dari beragam persoalan yang timbul di tengah masyarakat. Banyak uang yang beredar rusak. Uang kertas cobak-cabik sementara uang logamnya rompeng. Hal ini memunculkan aktivitas jual-beli uang.
Untuk mengatasinya, pemerintah Jepang membuka penukaran uang rusak dengan uang baru di kantor-kantor keuangan. Namun, hal ini justru menimbulkan kesalahpahaman. Penduduk mengira mata uang lama sudah tak berlaku dan diganti dengan mata uang baru. Pemerintah harus dua kali kerja mengurusi penukaran uang rusak ini.
Baca juga: ORI, Uang Perjuangan dan Persatuan
Pemerintah Jepang akhirnya menerbitkan mata uang baru berupa uang kertas dengan pecahan f.10 (sepuluh rupiah) yang berlaku sejak 15 Oktober 1944. Uang ini berwarna dasar kuning dengan gambar Gatotkaca di satu sisi serta gambar stupa Borobudur dan patung Buddha di sisi sebaliknya.
Pada akhir 1944, Jepang kembali menerbitkan uang kertas baru. Pecahan kali ini adalah f.5 (lima rupiah) dan f.1 (satu rupiah). Pecahan lima rupiah berwarna dasar hijau muda dengan gambar rumah Gadang di satu sisi dan gambar perempuan Minang di sisi sebaliknya.
Sementara pecahan satu rupiah berwarna dasar hijau tua dengan gambar petani di satu sisi dan pohon beringin dengan warna merah hitam (sepia) di sebaliknya. Dua uang kertas ini berlaku sejak 1 Januari 1945.
Lalu, pada Februari 1945, Jepang mengeluarkan lagi uang baru bernilai f.0,50 (lima puluh sen) yang mulai berlaku 20 Februari 1945. Uang sen ini kali ini bukan kertas melainkan logam. Warna dasarnya kuning-atal dengan gambar naga di satu sisi dan dihiasi ornamen di sisi baliknya.
Tak lama setelah itu, Jepang mengeluarkan lagi uang kertas. Kali ini nominalnya cukup besar, f.100 (seratus rupiah), yang kemudian menjadi pecahan paling tinggi. Uang kertas ini berwarna dasar hijau muda, dilengkapi gambar Dewa Wisnu menunggang Garuda dan terdapat pula patung singa. Bagian sebaliknya berwarna dasar hijau abu-abu dengan gambar wayang pada bagian tengahnya.
Baca juga: Perang Uang Palsu Masa Revolusi
Menurut Tim Penulis LP3ES dalam Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa, hingga akhir pendudukan Jepang, jumlah uang militer yang beredar diperkirakan mencapai lebih dari empat miliar rupiah.
"Dari jumlah tersebut lebih kurang Rp2,4 miliar beredar di Jawa, sedangkan di Sumatra sekitar Rp1,6 miliar. Di Kalimantan dan Sulawesi juga beredar sejumlah uang invasi, hanya saja tidak diketahui jumlahnya," tulis Tim Penulis LP3ES.
Uang Jepang masih dianggap sebagai uang sah pada awal kemerdekaan Indonesia bersama uang De Javasche Bank keluaran 1925-1941, dan uang pemerintah Hindia Belanda terbitan 1940-1941. Riwayat uang Jepang tamat karena pegaruh uang NICA (Netherlands-Indies Civil Administration) dan pemerintah Indonesia menerbitkan ORI (Oeang Republik Indonesia) sejak Oktober 1946.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar