Masuk Daftar
My Getplus

Dulu Lisensi, Kini Konsesi

Konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan seakan mengulang sejarah Program Benteng. Ini cara NU memperoleh keuntungan dari program yang gagal itu.

Oleh: Amanda Rachmadita | 04 Jun 2024
Kabinet Ali Sastroamidjojo I bersama Presiden Sukarno. (Perpusnas RI).

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan kebijakan memberikan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini disahkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sesuai tanggal diundangkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, seperti dikutip detik.com, mengatakan NU akan menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsensi tambang sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024. Ia menyebut dalam waktu dekat akan meneken Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PBNU.

Pemberian izin tambang ke ormas keagamaan disambut positif oleh NU. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menganggap izin ini merupakan mandat dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Gus Yahya menyebut NU sudah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni hingga jaringan bisnis yang cukup kuat.

Advertising
Advertising

Baca juga: Hikayat Ali-Baba

Pemberian konsesi oleh pemerintah mengingatkan pada Program Benteng tahun 1950-an. Program ini diprakarsai Menteri Perdagangan dan Industri Sumitro Djojohadikusumo dalam Kabinet Mohammad Natsir. Tujuannya untuk mengurangi ketergantungan kepada kekuatan ekonomi asing dengan memperkuat pengusaha-pengusaha bumiputra melalui pemberian lisensi dan fasilitas kredit bank khusus.

Namun, Program Benteng tidak berjalan dengan baik. Pengusaha bumiputra, karena keterbatasan kemampuan bisnis, memilih bekerja sama dengan pengusaha Tionghoa. Menurut sejarawan Leo Suryadinata dalam Dilema Minoritas Tionghoa, banyak orang Tionghoa yang membuat perjanjian tidak resmi dengan pengusaha bumiputra pemegang lisensi. Yang disebut pertama menyediakan modal, menjalankan perusahaan, dan membagi keuntungan dengan yang disebut kedua.

“Praktik itu, yang dikenal sebagai sistem Ali-Baba berkembang menjadi apa yang dikenal sebagai sistem cukong (atau cukongisme),” tulis Leo. Cukong merupakan istilah Cina Hokkien yang berarti majikan, tetapi di Indonesia istilah itu digunakan untuk menunjuk pengusaha Tionghoa yang terampil bekerja sama secara erat dengan mereka yang sedang berkuasa, khususnya militer.

Program Benteng gagal mewujudkan kemandirian ekonomi nasional, malahan memunculkan pengusaha rente dan Ali-Baba. Bung Hatta mengecam lahirnya pengusaha Ali-Baba dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yaitu aliansi antara elite politik Kabinet Ali dengan “babah-babah” pengusaha Tionghoa. “Para pengusaha Ali-Baba yang cuma beberapa gelintir itu menjadi kaya raya tanpa bekerja,” kata Hatta dalam Seri Buku Tempo: Hatta.

Poster yang menunjukkan Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berlangsung dari 1 Agustus 1953 hingga 24 Juli 1955. (Kementerian Penerangan Republik Indonesia/Wikipedia).

NU, anggota koalisi Kabinet Ali Sastroamidjojo I, mendukung Indonesianisasi ekonomi sebagai tujuan Program Benteng karena banyak pelaku bisnis skala kecil dan menengah dalam jajarannya.

Menurut Greg Fealy, associate professor Australian National University, dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967, NU sangat menyetujui adanya peraturan-peraturan yang membatasi dominasi perusahaan milik orang asing dan warga keturunan Tionghoa, serta mendesak pemerintah membantu pengembangan perusahaan nasional atau bumiputra melalui langkah-langkah, seperti pengistimewaan dalam pemberian fasilitas kredit, kelonggaran pajak, dan berbagai skema lisensi ekspor-impor. NU juga menuntut agar kebijakan di bidang agraria mampu memperbaiki kehidupan petani kecil dan petani penggarap, yang merupakan mayoritas anggotanya.

Namun, kebijakan Kabinet Ali Sastroamidjojo I lebih memihak pada kepentingan ekonomi dan orang-orang Partai Nasional Indonesia (PNI). PNI menggunakan menteri-menterinya untuk mengumpulkan dana bagi partai dan meluaskan kekuasaannya dalam birokrasi. Dua tokoh kunci dalam proses ini adalah Menteri Perekonomian Mr. Iskaq Tjokroadisurjo dan Menteri Keuangan Dr. Ong Eng Die.

Baca juga: Mengapa NU Keluar dari Masyumi?

Iskaq melalui program Indonesianisasi-nya memberlakukan sistem pemberian lisensi istimewa dalam kegiatan ekspor dan impor. Dalam banyak kasus, lisensi istimewa diberikan dengan imbalan sumbangan dana bagi PNI. Iskaq dan Ong Eng Die juga memberikan kontrak dan kredit dari pemerintah kepada perusahaan yang dijalankan oleh, atau mempunyai hubungan dengan, tokoh-tokoh PNI.

“NU tidak dilibatkan dalam praktik-praktik yang menguntungkan ini. Di samping itu, sejumlah besar pegawai senior asal Masyumi mulai digantikan oleh anggota PNI dan PIR (Partai Indonesia Raya). Akibatnya, jumlah santri pada pos-pos kunci di pemerintahan mengalami penurunan yang signifikan,” tulis Greg Fealy. Setelah keluar dari Masyumi dan mendirikan partai sendiri, NU bersaing keras dengan Masyumi dalam politik dan pemerintahan.

Praktik-praktik yang mengistimewakan pengusaha-pengusaha PNI mulai menjadi sorotan media dan parlemen. Iskaq dan Ong Eng Die didesak mengundurkan diri. Di kalangan nahdliyin juga banyak yang tidak setuju dengan peran NU dalam kabinet. Pimpinan NU dan para menterinya dianggap gagal mempertahankan kepentingan umat, khususnya warga nahdliyin. Di dalam tubuh partai sendiri, muncul desakan agar NU mengundurkan diri dari kabinet.

“Yang menjadi isu utama di hampir semua cabang NU adalah pengembangan patronase,” tulis Greg Fealy. “Kemampuan untuk menyediakan pekerjaan dan peluang usaha bagi para anggota dan pendukung sangat diperlukan bagi pertumbuhan dan penggalangan kekuatan NU.”

Akhirnya, pada Juli 1954, konferensi pimpinan NU dari tingkat wilayah dan nasional melayangkan nota politik atau memorandum kepada Kabinet Ali Sastroamidjojo I tentang masalah mutasi pegawai negeri, strategi militer menghadapi DI/TII, dan kebijakan ekonomi. Namun, nota politik ini tidak terlalu ditanggapi.

Tuntutan NU pun semakin keras dan jelas dalam Muktamar Partai ke-XX di Surabaya pada 9–14 September 1954. Muktamar menghasilkan nota politik yang menuntut: “sekurang-kurangnya diberi satu jabatan gubernur, beberapa residen, bupati-bupati, dan dua duta besar”, serta “bisnis-bisnis NU diberi akses langsung dan aktif terhadap mata uang asing (devisa, red.) dengan bantuan partai”.

“NU mencoba meraih status dan keuntungan yang sama dengan yang didapat PNI,” tulis Greg Fealy.

Kiri-kanan: Mr. Sunarjo (Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I) dan KH Zainul Arifin (Wakil Perdana Menteri II dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I). (Wikipedia).

Tuntutan-tuntutan NU membuat krisis dalam kabinet semakin terasa. Beberapa mitra koalisinya menolak didikte NU. Kebuntuan akhirnya terpecahkan dengan mundurnya tiga menteri dari PIR pada akhir Oktober dan mundurnya Iskaq pada awal November. Iskaq dan Ong Eng Die kemudian dituduh korupsi dengan kebijakan lisensi istimewa. Iskaq diadili sementara Ong Eng Die sempat ditahan, tetapi ketika akan diadili kabur ke Belanda.

Tuntutan NU direspons dengan reshuffel Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Mr. Sunarjo menjadi Menteri Dalam Negeri dan KH Zainul Arifin menjadi Deputi Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri II yang diberi tanggung jawab lebih besar berkaitan dengan kebijakan keamanan dalam negeri.

Greg Fealy menyebut perubahan tersebut berhasil meredam berbagai keluhan NU. Kini partai memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pembuatan keputusan kabinet. Patronase dan pengumpulan dana NU juga meningkat pesat dengan semakin banyaknya jabatan tinggi dalam struktur kepegawaian pemerintah yang dipegang dan semakin terbukanya peluang usaha yang didapat.

Baca juga: Empat Partai Ini Terjerat Korupsi

Peluang usaha yang dimaksud termasuk perlakuan istimewa yang diberikan kepada semua usaha yang terkait dengan NU dalam mendapatkan fasilitas kredit, kontrak kerja, lisensi untuk kegiatan impor dan ekspor, serta perizinan untuk beroperasi dalam sektor-sektor ekonomi yang dibatasi peraturan seperti perbankan dan asuransi.

“PBNU menyampaikan daftar nama perusahaan yang ‘perlu didukung’ kepada kementerian terkait dengan maksud agar perusahaan itu mendapatkan pembagian kontrak dan lisensi-lisensi yang menguntungkan,” tulis Greg Fealy. Para pemimpin NU juga memberikan surat pengantar dan rekomendasi bagi para pengusaha dari partainya sebagai jaminan agar mereka mendapat kemudahan bertemu dengan beberapa menteri dan pejabat pemerintah.

“Imbalan atas keuntungan yang didapat diharapkan akan disalurkan ke kas partai atau diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan derma dan sosial di lingkungan komunitas tradisionalis,” tulis Greg Fealy.

Menurut Howard Dick, profesor Fakultas Bisnis dan Ekonomi University of Melbourne, dalam “Formation of the Nation-State, 1930s–1966” termuat di The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia, 1800–2000, Program Benteng seiring berjalannya waktu berkembang menjadi skandal nasional karena partai-partai politik mengeksploitasinya sebagai bentuk patronase dan korupsi yang dapat dengan mudah dilakukan.

“Program Benteng secara resmi dihentikan pada tahun 1957, dan pencapaian utamanya adalah mendiskreditkan gagasan tentang kebebasan berusaha bagi masyarakat bumiputra,” tulis Howard Dick.*

TAG

nahdlatul ulama

ARTIKEL TERKAIT

Aidit dan Njoto Mengarak Jenazah Stalin Sultan Aman Setelah Pertempuran Tempel 1883 Kala Semangka Menyulut Kerusuhan di Panama Petualangan Said Abdullah di Lombok TAP MPR Dicabut, Sejarah Makin Berkabut Kakek Marissa Haque dan Kemerdekaan Indonesia Pencabutan TAP MPR Membuka Lagi Wacana Gelar Pahlawan Soeharto, Begini Kata Sejarawan Soeta Ono Jagoan Rimba Muljono Dukung PKI Merehabilitasi Soeharto dari Citra Presiden Korup