NOVEL Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disiram air keras di bagian muka oleh dua orang yang mengendarai motor. Dia diserang setelah salat subuh dari masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia telah beberapa kali diteror, mulai dari ditabrak sampai dipidanakan, karena dia memimpin penyelidikan kasus-kasus korupsi besar di KPK.
Sejarah mencatat, teror terhadap aparat penegak hukum yang menangani korupsi pernah beberapa kali terjadi. Yang umum diketahui adalah pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita para 2001 karena memvonis Tommy Soeharto bersalah dalam kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang merugikan negara sebesar Rp95,6 miliar. Pelaku penembakan, Mulawarman dan Noval Hadad, mengaku menerima perintah pembunuhan dari Tommy. Tommy pun ditetapkan sebagai tersangka.
Jauh sebelumnya, Jaksa Agung Mr. Gatot Tarunamihardja juga berusaha dihabisi karena bertekad memberantas korupsi. Gatot adalah jaksa agung pertama Republik Indonesia pada 1 Oktober 1945. Namun, pada 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, dia diberhentikan dengan hormat oleh presiden. Pada 1 April 1959, dia terpilih kembali menjadi jaksa agung menggantikan Mr. R. Soeprapto. Dia menjadi orang pertama yang dua kali memegang jabatan Jaksa Agung.
Abdul Rachmat Nasution, ayah pengacara Adnan Buyung Nasution, menceritkan sosok sahabatnya itu. “Pak Gatot itu orang hebat,” katanya sambil mengacungkan jempol. “Cuma nasibanya tidak bisa maju. Zaman telah berubah. Siapa yang mau menegakkan kebenaran dan keadilan seperti Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja itu malah dianggap melawan arus. Sekarang, kebanyakan orang malah lebih suka mengikuti arus, yaitu arus kebatilan.”
“Ayah ngomong begitu sebab ayah tahu, begitu Mr Gatot Tarunamihardja diangkat jadi Jaksa Agung, langsung dia mau membersihkan negara ini dari korupsi,” kata Buyung dalam otobiografinya, Pergulatan Tiada Henti: Dirumahkan Soekarno, Dipecat Soeharto.
Menurut Buyung, Gatot memang terlalu berani karena memilih yang pertama diberantas yaitu korupsi di institusi tentara. Tidak tanggung-tanggung, dia berusaha membongkar kasus korupsi penyelundupan di Teluk Nibung, Sumatera Utara di bawah Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon, dan barter di Tanjung Priok yang diduga melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo. Hasil dari penyelundupan dan barter itu digunakan untuk kepentingan tentara.
KSAD Mayjen TNI AH Nasution awalnya menghentikan penyelidikan dan akan menyelesaikannya dengan cara disiplin tentara dan administratif. Pemerintah menyetujuinya. Namun, pada 23 Agustus 1959, Gatot meminta izin Presiden Sukarno untuk mengadakan pemeriksaan karena ada indikasi penyelundupan terus dilakukan.
Ketika Gatot akan memerikasa beberapa perwira seperti Kolonel Ibnu Sutowo dan Letkol Sukendro, Nasution berusaha menggagalkannya bahkan memerintahkan Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya Kolonel Umar Wirahadikusuma untuk menangkap Gatot saat presiden di luar negeri.
Ketika sudah kembali ke Indonesia, Sukarno mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Djuanda, Nasution, dan Gatot. Permasalahannya diambil alih Sukarno. Sebagai jalan tengah, presiden memberhentikan Gatot dan mengembalikannya ke departemen kehakiman. Sementara para perwira yang terlibat dalam barter Tanjung Priok dimutasi dan tetap aktif di militer. Tidak terima dengan tindakan Gatot, tentara berusaha untuk membunuhnya.
“Operasi pemberantasan korupsi mengalami obstruksi (rintangan) seperti percobaan pembunuhan terhadap Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja yang berani mengusut penyelundupan oleh perwira tinggi TNI Angkatan Darat,” tulis Christianto Wibisono dalam Jangan Pernah Jadi Malaikat: Dari Dwifungsi Penguasaha, Intrik Politik, sampai Rekening Gendut.
“Dia dicoba dibunuh oleh tentara dengan ditabrak subuh-subuh sampai buntung kakinya,” kata Buyung. Secara resmi, Gatot menjabat sebagai Jaksa Agung selama kurang lebih lima bulan sampai 22 September 1959. Dia diganti Mr. Gunawan.