Masuk Daftar
My Getplus

28 Januari 1939: Ordonansi Kontrak Kopra di Manado

Saudagar kopra merugikan petani dengan kontrak ilegal. Pemerintah membuat aturan untuk melindungi petani. Saudagar yang melanggar didenda atau dipenjara.

Oleh: Nur Fadhilah | 28 Jan 2023
Sekelompok pria bekerja sama membuat kopra sekitar tahun 1980. (Nationaal Museum van Wereldculturen).

Pemerintah kolonial Belanda telah mengajukan rancangan ordonansi kopra kepada Dewan Rakyat di Manado. Tujuan ordonansi ini untuk melindungi kebun-kebun masyarakat dari para saudagar.

Rancangan ordonansi memuat larangan saudagar-saudagar kopra membuat kontrak ilegal dengan para petani kopra. Pembuatan kontrak harus mendapat izin dari kepala pemerintahan setempat. Melalui surat izin tersebut, pembelian kopra hanya dapat dilakukan oleh saudagar yang terdaftar oleh Residen Manado.

Saudagar yang tidak memperoleh surat izin namun tetap melakukan perjanjian ilegal, akan ditindak dengan hukuman setinggi-tingginya satu tahun penjara atau denda sepuluh ribu rupiah. 

Advertising
Advertising

Ordonansi kopra dibuat dengan pengecualian. Jual beli atau gadai menggadaikan kopra tetap dapat dilakukan oleh masyarakat pribumi. Beberapa lembaga yang mendapat pengecualian seperti Algemeene Volkscredietbank serta badan-badan di bawahnya. Termasuk perkumpulan koperasi yang diakui oleh badan hukum menurut Staatsblad 1927 No. 91, seperti Volksbank Tonsea dan lembaga-lembaga pinjaman lain yang ditentukan oleh Residen Manado.

Baca juga: 15 Januari 1932: Malaise Membuat Belanda Masuk Kampung

Surat kabar Soeara Rakjat, 28 Januari 1939 mewartakan, urgensi dibuatnya rancangan ordonansi kopra lantaran para pemilik kebun di Keresidenan Manado, khususnya Minahasa, tidak dapat menikmati hak-hak atas perniagaan kopra. Persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama.

Mulanya perjanjian kopra yang dibuat tanpa izin resmi meminta petani kopra menyerahkan kebun kelapa, baik beserta tanahnya maupun tidak, untuk selamanya atau sementara waktu, yang kelak menjadi tanggungan petani kepada saudagar. Petani juga diharuskan menggadaikan kopranya kepada para saudagar pada waktu lebih dari tiga bulan setelah perjanjian dibuat. Hal ini tentu memberatkan para petani. 

Baca juga: 16 Desember 1931: Kolonisasi Ekonomi di Tanah Gayo

Skema yang berlaku saat itu para saudagar kopra memberikan uang muka untuk mengikat para petani atau pemilik kebun kelapa. Bagi para saudagar, mulanya uang muka tersebut sebagai kepastian memperoleh kopra. Namun, uang muka tersebut justru menjadi utang bagi para pemilik kebun kelapa sehingga terpaksa menggadaikan tanahnya.

Perjanjian ilegal sangat memberatkan kehidupan para petani. Terlebih saat harga kopra turun hingga 20%, pemilik kebun kelapa kian merugi. Dari kenyataan itulah semakin banyak saudagar yang berkuasa, sementara para petani atau pemilik kebun kelapa tidak berhak lagi atas kebunnya. Keadaan tersebut diperparah dengan situasi malaise dan tidak ada lagi uang muka kepada pemilik kebun kelapa. 

Baca juga: 8 Desember 1861: Manisnya Riwayat Pabrik Gula Tjolomadoe

Pada akhir 1937 misalnya, para petani terpaksa menggunakan sebagian besar pendapatan penjualan kopra untuk membayar utang kepada saudagar. Penurunan harga kopra kian membuat petani terperosok. Bahkan tak jarang keadaan mereka tak tertolong meski harga kopra kembali naik.

Guna memperbaiki keadaan itu, pemerintah berusaha melarang saudagar membuat perjanjian atau mempersulit petani dengan berbagai aturan, serta mendidik mereka. Tujuannya agar para petani tidak tergiur oleh janji manis para saudagar. Sehingga para petani dapat memperoleh keuntungan dari hasil usahanya.

Baca juga: 19 November 1846: Mula Tambang Batu Bara

Pemerintah telah memberikan pendidikan maupun penerangan kepada petani atau pemilik kebun. Bahkan, sejak tahun 1923 pemerintah telah mendirikan Dinas Penerangan Perkebunan. Melalui lembaga tersebut para petani dapat memperoleh bimbingan guna mendapatkan hasil perkebunan sebagaimana mestinya. 

Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan organisasi rakyat dan memberikan kredit murah. Bantuan tersebut diberikan melalui kerja sama antara pemerintah dan lembaga yang mengatur perkoperasian serta Algemeene Volkscredietbank.*

TAG

kronika perkebunan manado

ARTIKEL TERKAIT

Helvetia, Tanah Tuan Kebun Swiss di Medan 17 Februari: Hamka dan Amerika Peristiwa Merah Putih di Hari Valentine 4 Februari 1921: Tjong A Fie Meninggal Dunia 15 Januari 1932: Malaise Membuat Belanda Masuk Kampung 7 Januari 1921: Dewan Kotapraja Batavia Larang Anak-anak Begadang 31 Desember 1600: East India Company (EIC) Didirikan 16 Desember 1931: Kolonisasi Ekonomi di Tanah Gayo Sersan Jawa dalam Peristiwa Merah Putih di Manado Kala Perempuan Memberi Pelajaran Tuan Perkebunan