Cenderawasih, Si Burung Surga dalam Bahaya
Tanda mata dari langit Papua. Rupa nan elok sekaligus membawa petaka: jadi buruan manusia.
ALFRED Russel Wallace, naturalis kebangsaan Inggris takjub saat kali pertama menyaksikan burung cenderawasih (Paradisaeidae). Pada 1860, Wallace mengadakan ekspedisi ke pulau Waigiou (Waigeo, red), Papua untuk meneliti keadaan alam di sana. Dalam amatannya, burung ini memiliki bulu yang indah bila dibandingkan dengan kelompok burung lainnya. Keindahan bulu cenderawasih, terutama warna kekuningan dari sayap yang menjuntai, tidak dapat disamai oleh burung lain, kecuali barangkali oleh burung-burung pekicau.
“Tapi tetap tidak ada yang melampaui keindahan cenderawasih. Saya adalah satu-satunya orang Inggris yang telah melihat keindahan burung ini di hutan asalnya,” kata Wallace dalam mahakaryanya Kepulauan Nusantara yang berjudul asli The Malay Archipelago
Paling tidak, menurut Wallace, ada 50 spesies cenderawasih yang telah diketahui. Sebanyak 40 spesies terdapat di Papua. Di wilayah ini pula jenis-jenis cenderawasih yang berbulu indah tersebar.
Baca juga:
Di era kurun niaga, para pedagang Eropa yang menyinggahi Maluku untuk mencari cengkeh dan pala, kerap menerima hadiah dari penduduk lokal berupa cenderawasih yang telah diawetkan. Wallace mencatat, saudagar-saudagar Melayu menamainya “Manuk Dewata” atau burung dewa. Orang-orang Portugis, karena cenderung melihat cenderawasih yang diawetkan tanpa kaki dan sayap, serta tak mempelajarinya secara langsung, menamakannya passaros de sol atau burung matahari.
Karena keindahannya, ada mitos yang kian menambah daya pikat cenderawasih. Konon, cenderawasih jarang menjejak kaki ke bumi. Ia lebih sering terbang di udara atau hinggap di dahan pohon hingga mati berkalang tanah. Inilah yang membuat cenderawasih berjuluk si burung surga (bird of paradise). Sementara bagi beberapa sub suku Papua, burung cenderawasih melambangkan sifat suci yang kerap dijadikan sesembahan dalam ritus adat. Tak pelak, hewan ini menjadi sumber daya alam yang begitu berharga di Papua sekaligus mangsa buruan.
Sebagai komoditas dagang, perburuan cenderawasih mulai marak di abad 19. Di Sungai Digul, Merauke, Papua bagian selatan, pemerintah kolonial sengaja membuka lahan hutan untuk perburuan cenderawasih. Kebijakan yang digagas asisten residen L.M.P. Plate sebagai ikhtiar meningkatkan kas daerah melalui pemungutan pajak. Sebagaimana dicatat sejarawan Rosmaida Sinaga dalam Jejak Kebangsaan: Kaum Nasionalis di Manokwari dan Boven Digul, para pemburu cenderawasih diizinkan memasuki wilayah itu.
“Para pemburu burung cenderawasih diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah,” tulis Rosmaida dalam artikelnya “Tanah Merah, Boven Digul: Kota Pemerintahan dan Kamp Interniran pada Masa Kolonial.”
Baca juga:
Pemburu cenderawasih kebanyakan berasal dari kaum pendatang. Di Papua kawasan selatan, pemerintah kolonial kerap kali dipusingkan dengan aksi perburuan liar tukang-tukang pasang. Tukang pasang adalah istilah yang dipakai pemerintah kolonial untuk orang etnis Tionghoa yang berprofesi sebagai pemburu cenderawasih. Sedangkan di tepi pantai utara Papua, pemburuan cenderawasih dilakoni oleh pendatang asal Buton, Sangir, Ternate, dan Tidore.
Des Alwi dalam Sejarah Maluku mencatat, bulu burung cendrawasih yang dijajakan di pasar-pasar kota di Maluku adalah hiasan yang teramat mahal. Tubuh burung itu juga dikeringkan sebagai hiasan pajangan.
Secara ekonomi, perdagangan cenderawasih dianggap sangat menguntungkan kawasan timur pemerintah Hindia Belanda. Misalnya pada 1912, sebanyak 30.000 ekor cenderawasih senilai sejuta gulden telah diekspor dari Manokwari dengan pajak ekspor sebesar 100.000 gulden. Produk olahan cenderawasih terutama bulunya laku keras di pasar Eropa dan digunakan untuk kebutuhan mode busana.
Baca juga:
Eksploitasi besar-besaran terhadap cenderawasih ternyata membawa masalah baru. Kerusakan alam adalah efek yang ditimbulkan di samping menyusutnya populasi cenderawasih di ambang kepunahan. Pemburu cenderawasih yang dengan senjata apinya telah membuat hutan-hutan tak aman. Dalam buku Sang Pelopor: Peranan Dr. S.H. Kooders dalam Sejarah Perlindungan Alam di Indonesia karya Panji Yudhistira, selama periode 1898-1908 terjadi pertarungan ide antara keinginan untuk melindungi satwa burung di satu sisi, dengan keinginan mempertahankan perdagangannya di sisi lain.
Pada 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan keputusan yang melarang perburuan burung cenderawasih. Pun demikian dengan burung lainnya seperti kasuari, mambruk, dan merpati mahkota. Meski demikian, perburuan dan perdagangan liar tetap mengancam cenderawasih. Ia kadung kesohor sebagai burung surga.
Menurut World Wildlife Fund (WWF) Papua, antara 1900-1930-an penjualan cenderawasih mencapai 10.000-30.000 ekor per tahun. Dari 1820 Hingga 1938, total penjualan burung cenderawasih ke seluruh Eropa ditaksir kurang dari 3 juta ekor.
Baca juga:
Pada 1990, pemerintah Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1990 menetapkan cenderawasih sebagai satwa yang dilindungi. Sementara itu, data terbaru Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang dikeluarkan tahun 2014, memasukan cenderawasih ke dalam daftar merah dengan kategori rentan yang berarti: menghadapi resiko punah di alam liar di waktu mendatang.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar