- 31 Mar 2020
- 9 menit membaca
Diperbarui: 22 Feb
PENYEBARAN Covid-19 semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Jumlah korban yang terus bertambah seolah menegaskan bahwa virus ini tidak bisa dianggap remeh. Namun, di tengah berbagai kabar pilu tentang virus tersebut, kabar baik datang menghampiri keluarga korban pembantaian rakyat Sulawesi Selatan oleh serdadu Belanda selama kurun 1946-1947.
Penantian selama delapan tahun akhirnya terbayar sudah. Diberitakan The Guardian, para hakim pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memutus Pemerintah Belanda harus membayar kompensasi atas kejahatan militer yang mereka lakukan di Sulawesi Selatan. Kasus ini sendiri dibawa ke pengadilan oleh pengacara HAM Liesbeth Zegveld pada 2012. Baru pada Maret 2020 gugatan ini berhasil dimenangkan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












