Pungutan untuk Bangunan Suci
Meski sudah dinyatakan sebagai daerah perdikan yang bebas pajak bukan berarti wilayah dengan bangunan suci bebas pungutan.
Memelihara dan mengelola bangunan suci butuh biaya tak sedikit. Sekelompok orang yang bertugaskan diperbolehkan tidak membayar pajak kepada kerajaan. Wilayahnya ditetapkan sebagai desa perdikan atau sima. Namun bukan berarti anugerah sima membebaskan mereka sama sekali dari pungutan.
Menurut epigraf Boechari dalam “Candi dan Lingkungannya” yang disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Arkeologi 1977, tanah sima justru punya kewajiban khusus, menghasilkan biaya bagi pelaksanaan upacara keagamaan di dalamnya.
“Ada upacara keagamaan dan saji-sajian yang harus dilakukan setiap hari, setiap bulan, dua kali setahun, dan setahun sekali, juga untuk pemeliharaan bangunannya,” catatnya.
Baca juga: Sesaji Sebelum Candi Berdiri
Kewajiban-kewajiban itu tertulis dalam prasasti. Dalam Prasasti Kwak I (879 M) disebutkan sebidang tanah tegalan di Desa Kwak dianugerahi oleh Raja Rakai Kayuwangi dari era Mataram Kuno menjadi tanah sima. Tanah yang masih menjadi wilayah Rakai Wka itu dijadikan sima bagi prasada di desa setempat. Tanah tegalan seluas 5 tampah itu akan dijadikan sawah, dengan kewajiban mempersembahkan bunga-bungaan di bangunan suci pada tiap Bulan Caitra dan Asuji.
Prasasti Taji (901 M) menyebut kabikuan atau tempat tinggal para biksu di Raja punya kewajiban mempersembahkan uang emas sebanyak 2 ku. Itu untuk membeli dupa bagi pemujaan bhatara di Raja yang harus dilakukan tiap Bulan Caitra dan Asuji.
Prasasti Gulung-Gulung (929 M) menyatakan permohonan izin kepada raja Mpu Sindok dari seorang penguasa daerah, Rakryan Hujung Mpu Madhuralokaranjana untuk menetapkan tanah sima. Tanah yang diharapkannya menjadi sima ada di Gulung-Gulung seluas tapak su 7, juga hutan di Bantara seluas setengah su. Tanah itu akan dijadikan sawah. Kewajibannya memberi persembahan bagi san hyang kahyangan di Pangawan berupa seekor kambing dan 1 pāda (beras?) yang diadakan setahun sekali.
Karenanya sebagaimana dijelaskan Boechari soal ada tidaknya pungutan, tak ada yang membedakan antara tanah berstatus sima dan yang bukan. Bedanya hasil pungutan atau pajak dan denda masuk ke kas kerajaan. Sementara yang dipungut dari tanah sima digunakan untuk berbagai keperluan bagi bangunan suci.
Boechari pun menjelaskan, selanjutnya sebuah daerah sima akan berstatus swatantra. Ia tak boleh lagi dimasuki oleh patih, wahuta, nayaka, pratayaya, pangkur, tawan, tirip, rama dan semua orang yang tergolong mangilala drawya haji. Mereka ini adalah kelompok pejabat yang berhubungan dengan pemungutan pajak.
Baca juga: Pejabat Pajak Menyeleweng
Pun mengenai denda-denda atas tindak pidana. Ini termasuk yang dilakukan orang asing dan orang yang tergolong wargga kilalan yang tinggal di dalam lingkungan daerah sima. Uangnya akan dikuasai oleh bhatara di dalam bangunan suci yang mendapat sima, bukannya masuk ke kas pemerintah.
Lalu pemasukan untuk membiayai serangkaian upacara di lingkungan candi itu juga rupanya bisa datang dari pajak usaha dan pajak perdagangan. Ada jumlah tertentu dari pajak itu yang tidak diberikan untuk kerajaan.
“Dengan kata lain, hanya sebagian saja dari pungutan pajak perdagangan digunakan untuk kebutuhan bangunan suci,” ujar Boechari.
Baca juga: Sriwijaya Genjot Pajak
Untuk pajak usaha, ada dua macam ketentuan. Terkadang seluruh pajak usaha, yang umumnya digambarkan sebagai usaha kerajinan tangan, semata-mata diberikan untuk sang bhatara. Ada kalanya pula pajak usaha harus dibagi tiga, sepertiga masuk ke kas kerajaan, sepertiga untuk mereka yang mengurus sima, sisanya dikuasai bhatara di bangunan suci yang bersangkutan.
Kata Boechari, melihat keterangan itu pastinya ada organisasi sipil yang mengelola suatu bangunan suci dan sima-nya. Bisa dibayangkan, pemerintah sipil di dalam lingkungan sima tetap berjalan seperti biasanya. Mereka, sebagaimana biasanya, menarik pajak dari petani, pedagang, dan pengusaha. Pengadilan daerah tetap mengadili semua tindak pidana dan perdata yang terjadi di lingkungan sima. Itu baik yang dilakukan oleh penduduk setempat maupun oleh orang-orang asing. Adapun organisasi keagamaan mengurusi upacara keagamaan yang harus dilakukan di dalam bangunan suci itu.
“Suatu sima tak bebas sama sekali dari bermacam-macam pungutan,” lanjut Boechari.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar