- 3 Mei 2014
- 2 menit membaca
Diperbarui: 26false53 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Purnomo, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai tersangka kasus pajak BCA pada 21 April 2014. Saat menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004, Hadi menerima keberatan pembayaran pajak yang diajukan BCA sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp375 milyar.
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak pernah tercatat beberapa kali dalam sejarah Indonesia. Pada masa Mataram Kuno, orang menyebut pejabat pajak sebagai mangilala drawya haji.
“Kelompok petugas ini pertama kali disebut dalam sumber prasasti pada awal abad ke-9 (Garung/Pengging, 741 Saka/819 Masehi),” tulis Supratikno Raharjo dalam Peradaban Jawa.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












